Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen

.-

Anak di bawah usia 18 tahun yang belum bisa mendapatkan vaksin booster, tetap diizinkan mudik 2022 tanpa perlu melakukan tes antigen.

Hal itu disampaikan Menteri (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Hasil Rapat Terbatas PPKM di Kantor Presiden pada Senin, 18 April 2022.

Budi mengatakan, keputusan itu diambil oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) lantaran anak-anak di bawah 18 tahun belum dapat menerima vaksin booster.

Walhasil, syarat mudik anak di bawah usia 18 tahun adalah sudah mendapatkan 2 dosis vaksin Covid-19, tanpa perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen.

“Memang ada dinamika, kalau anak-anak di bawah 18 tahun bagaimana, di-booster juga belum boleh. Akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden bahwa anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum di-booster, tidak apa-apa. Tidak perlu tes antigen,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Senin 18 April 2022.

Baca Juga:  Tiba di Pacitan, AHY Akan Hadiri Peresmian Museum & Geleri Seni SBY-Ani

Presiden Jokowi, kata Budi, memberi kelonggaran itu setelah mendengar keluhan masyarakat terkait syarat untuk mudik 2022.

“Ini adalah hadiah dari Beliau (Jokowi) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik dengan lebih baik lagi,” ujar Budi.

Dia meminta masyarakat untuk melaksanakan mudik dengan tetap disiplin menjalankan (prokes) seperti memakai masker dan hanya melakukan perjalanan di dalam negeri saja.

“Saya ucapkan terima kasih, terus dan selamat menikmati mudiknya. Hanya saja, mudiknya kalau bisa di dalam Indonesia saja, itu sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama dan Lebaran 2022.

Penyesuaian kebijakan tersebut, kata Wiku, dilakukan lantaran mobilitas penduduk Indonesia pada Lebaran 2022 diperkirakan meningkat seiring kegiatan mudik Lebaran diperbolehkan.

Baca Juga:  Menko Mahfud: Jangan Hina Orang Pakai Gambar Hewan

Terdapat tiga poin dalam penyesuaian kebijakan itu. Pertama, pemudik yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19. Sementara bagi pemudik yang baru divaksin dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1×24 jam atau PCR yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, pemudik yang baru divaksinasi satu kali, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pemudik yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit atau kondisi tertentu diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Ketiga bagi anak usia di bawah 18 tahun wajib melakukan tes lantaran belum dapat menerima vaksin booster. Sementara anak usia kurang dari enam tahun tidak wajib tes Covid-19 karena belum divaksinasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *