Arsip Kategori: BLORA

Berita seputar Blora

Petani Tebu Blora di Ambang Tumbang, APTRI Desak Pemerintah Bergerak Cepat

Korandiva-BLORA.- Nasib petani tebu di Kabupaten Blora disebut sedang berada di titik rawan. Harga yang tidak menentu, biaya produksi yang terus naik, hingga minimnya kepastian program membuat banyak petani terancam gulung tikar. Di tengah situasi itu, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora, Drs. H. Sunoto, memilih turun langsung menekan pemerintah agar tidak tinggal diam.
Rabu (13/5/2026), Sunoto mendatangi Kantor Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora. Ia diterima Kepala DP4 Ngaliman, SP., MMA., bersama Sekretaris DP4 Lilik Setyawan, SP., MM. Namun pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi biasa. APTRI datang membawa kegelisahan petani tebu yang mulai kehilangan harapan.

“Petani tebu sekarang sedang berjuang hidup mati. Kalau pemerintah tidak serius, jangan salahkan kalau petani makin meninggalkan komoditas tebu,” tegas Sunoto.

Dalam pertemuan tersebut, APTRI menyoroti lambannya realisasi program perluasan areal tebu tahun 2026. Dari target 1.000 hektare yang dicanangkan pemerintah, hingga pertengahan Mei realisasinya baru mencapai 360 hektare. Artinya, masih ada kekurangan 640 hektare yang belum terpenuhi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas program swasembada gula nasional yang digadang-gadang Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2027. Sebab di lapangan, petani justru mengeluhkan minimnya keberpihakan dan lambatnya eksekusi program.

Kepala DP4 Blora, Ngaliman, mengakui capaian perluasan lahan tebu masih jauh dari target. Pendaftaran calon petani dan calon lahan (CP/CL) bahkan diperpanjang hingga 20 Mei 2026 demi mengejar ketertinggalan.
“Saat ini realisasi baru 360 hektare. Masih kurang 640 hektare,” ujarnya.

Setiap pengajuan CP/CL nantinya akan diverifikasi tim gabungan dari DP4 dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Satu petani maksimal hanya bisa mengajukan lahan seluas 5 hektare.
Di sisi lain, APTRI mencoba menunjukkan keseriusannya. Organisasi tersebut kini memiliki Koperasi Agro Mandiri Sejahtera di Desa Ngapon, Kecamatan Jepon, yang bergerak di bidang penyediaan bibit tebu unggul. Langkah itu disebut sebagai upaya konkret agar petani tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah semata.
Namun persoalan utama tetap belum terjawab: apakah program perluasan tebu benar-benar mampu menyelamatkan petani, atau hanya menjadi proyek target angka di atas kertas?

Penasihat APTRI Blora, Ir. H. Bambang Sulistya, M.MA., mengingatkan agar peluang program bongkar ratoon dan perluasan tebu tidak berhenti pada sosialisasi formalitas belaka. Mantan Sekda Blora itu mendesak pengurus APTRI bergerak cepat membangun kemitraan yang benar-benar menguntungkan petani. (*)

191 Pejabat Digeser, Bupati Blora Tantang Publik Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan

Korandiva-BLORA.- Rotasi besar-besaran kembali mengguncang birokrasi Pemkab Blora. Sebanyak 191 pejabat administrator, pengawas hingga pejabat fungsional resmi digeser dan dilantik Bupati Blora, Arief Rohman, di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Mutasi massal itu meliputi 22 pejabat eselon III setingkat sekretaris dinas dan camat, 48 pejabat eselon III setingkat kepala bidang dan sekretaris kecamatan, serta puluhan pejabat eselon IV dan pejabat fungsional di berbagai OPD.

Di tengah sorotan publik terhadap praktik birokrasi, Arief menegaskan rotasi jabatan bukan sekadar seremoni rutin atau bagi-bagi kursi kekuasaan. Menurutnya, perombakan dilakukan untuk memperkuat mesin pemerintahan sekaligus mendongkrak pelayanan publik yang selama ini dinilai belum maksimal.
“Pelantikan ini bagian dari kebutuhan organisasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Namun, pesan paling keras justru muncul saat Bupati menyinggung isu sensitif jual beli jabatan yang kerap menjadi bisik-bisik di lingkungan birokrasi. Di hadapan ratusan pejabat yang baru dilantik, Arief secara terbuka menantang publik melapor jika menemukan praktik transaksional dalam pengisian jabatan.
“Kalau ada temuan jual beli jabatan, laporkan kepada kami,” tandasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi alarm keras bagi ASN di lingkungan Pemkab Blora. Arief meminta pejabat yang baru mendapat posisi tidak terlena dengan jabatan, melainkan langsung bekerja cepat, adaptif, dan mampu menghadirkan inovasi nyata.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalitas aparatur, serta mewanti-wanti agar tidak ada penyalahgunaan wewenang di tengah rotasi besar yang kembali terjadi di tubuh birokrasi Blora. (*)

Tendang Kucing hingga Mati, Terdakwa Hanya Dituntut Denda Rp 5 Juta

Korandiva-BLORA.— Kasus penendangan kucing hingga mati yang sempat memicu gelombang kemarahan publik di Blora memasuki babak tuntutan. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menuai kritik keras lantaran dinilai terlalu ringan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (13/5), terdakwa Pujianto hanya dituntut pidana denda sebesar Rp 5 juta atas kasus penganiayaan terhadap kucing bernama Mintel.
JPU Jemmy R. Manurung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut apabila denda tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan tidak memungkinkan, hukuman diganti kurungan selama tiga bulan.
Putusan tuntutan itu langsung memantik kekecewaan para pegiat pecinta hewan yang mengikuti jalannya sidang. Mereka menilai kematian seekor hewan akibat kekerasan semestinya tidak dipandang sebagai pelanggaran ringan yang cukup ditebus dengan uang.

Kasus ini bermula dari insiden di kawasan Lapangan Kridosono Blora pada 25 Januari 2026. Saat itu, korban berupa seekor kucing peliharaan bernama Mintel tengah diajak berjalan-jalan oleh pemiliknya, Farida Rizky Anwar bersama adiknya, Firda Latifah Anwar.
Namun di lokasi tersebut, terdakwa diduga menendang kucing itu hingga mengalami gangguan kesehatan serius. Dua hari kemudian, Mintel mati.

Peristiwa itu viral setelah Farida mengunggah video penendangan melalui akun Instagram @faridaarz pada 31 Januari 2026. Rekaman tersebut memicu gelombang kecaman luas di media sosial dan mendorong desakan publik agar pelaku dihukum berat.
Aktivis pecinta kucing, Hening Yulia, yang melaporkan kasus itu ke Polres Blora, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.
“Pastinya kecewa. Nendang kucing sampai terganggu kesehatannya dan akhirnya mati kok cuma dituntut denda,” katanya usai sidang.

Meski demikian, pihaknya tetap berharap majelis hakim berani menghadirkan rasa keadilan dalam putusan akhir.
“Kalau dari awal dimaafkan, mungkin kasus ini selesai begitu saja. Tapi ini harus jadi edukasi bahwa kekerasan terhadap hewan juga ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum tersebut bukan sekadar memperjuangkan seekor kucing, melainkan membangun kesadaran bahwa kekerasan terhadap hewan tidak boleh dianggap sepele.
“Perjuangan kami adalah nilai. Ketika hakim memutuskan pelaku bersalah, semoga jadi pembelajaran bersama,” tandasnya. (*)

Jangan Biarkan Sumur Maut Gandu Berakhir Damai

SIDANG kasus sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, semakin memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di sektor minyak rakyat ilegal. Publik dibuat geleng kepala ketika seorang saksi di depan majelis hakim justru bersikeras menyebut sumur yang dibor sebagai “sumur air”. Pernyataan itu bukan hanya janggal, tetapi juga terasa seperti penghinaan terhadap akal sehat masyarakat. Semua orang tahu lokasi itu adalah sumur minyak yang kemudian meledak, terbakar selama tujuh hari, dan menewaskan lima orang.

Majelis hakim patut diapresiasi karena tidak membiarkan persidangan berjalan datar tanpa menggali kebenaran. Ketika hakim sampai harus mengingatkan soal sumpah “30 juz” dan akhirat, itu menunjukkan bahwa persidangan ini sudah masuk pada fase serius: ada indikasi kuat upaya menutupi fakta. Sikap saksi yang berbelit-belit dan berbeda dengan isi BAP memperlihatkan bahwa kasus ini tidak sesederhana kecelakaan biasa.

Ada dugaan kuat praktik pengeboran ilegal yang selama ini berlangsung terang-terangan namun seolah dibiarkan.
Yang paling berbahaya jika perkara ini kemudian diarahkan menjadi sekadar kasus kelalaian biasa lalu berujung damai. Ini bukan perkara ember bocor atau sengketa tetangga. Lima nyawa melayang dalam tragedi ini. Bahkan ada anak kecil berusia dua tahun yang meninggal akibat luka bakar serius. Negara tidak boleh tunduk pada pola lama: ramai di awal, lalu perlahan redup dan berakhir tanpa hukuman setimpal.

Kalaupun ada argumentasi bahwa peristiwa ini terjadi karena kelalaian, maka publik harus diingatkan bahwa KUHP tetap mengatur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa sebagai tindak pidana. Apalagi dalam konteks ini, kelalaiannya bukan kelalaian biasa, melainkan kelalaian yang disengaja. Aktivitas pengeboran dilakukan sadar risiko, sadar potensi bahaya, namun tetap dijalankan tanpa standar keselamatan dan tanpa izin resmi. Ketika akibatnya menewaskan lima orang, maka unsur pidananya menjadi terang.

Lebih dari itu, kasus ini seharusnya juga tidak berhenti pada pasal umum KUHP. Ada Undang-Undang Migas yang secara jelas mengatur sanksi terhadap praktik pengeboran ilegal. Aturannya tegas: siapa pun yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi migas tanpa izin dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda sampai Rp 60 miliar. Pertanyaannya sekarang, apakah aparat penegak hukum berani menerapkan pasal tersebut secara penuh, atau justru kembali memilih jalan aman dengan konstruksi hukum paling ringan?

Alasan “mengebor air” yang disampaikan saksi juga seharusnya mudah dipatahkan melalui pendekatan teknis. Dunia pengeboran memiliki karakteristik yang sangat berbeda antara sumur air dan sumur minyak. Pengeboran air umumnya menggunakan casing pipa paralon atau material ringan lain. Sementara dalam kasus sumur Gandu, pengeboran menggunakan casing pipa besi yang lazim dipakai dalam aktivitas pengeboran minyak rakyat. Fakta teknis ini seharusnya cukup menjadi petunjuk kuat bahwa aktivitas yang dilakukan bukan mencari air bersih, melainkan mencari minyak.

Publik juga berhak bertanya lebih jauh: mengapa praktik pengeboran ilegal seperti ini bisa berlangsung lama tanpa tindakan tegas? Mustahil aktivitas pengeboran minyak rakyat berjalan tanpa diketahui banyak pihak. Ada lalu lalang alat berat, distribusi material, pekerja, hingga penjualan minyak mentah. Jika selama ini praktik tersebut berlangsung terbuka, maka tragedi Gandu sesungguhnya bukan sekadar kecelakaan, melainkan akumulasi dari pembiaran bertahun-tahun.
Karena itu, persidangan ini tidak boleh berhenti hanya pada tiga terdakwa yang duduk di kursi hijau. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil pengeboran ilegal, membekingi operasional, atau sengaja menutup mata terhadap praktik tersebut. Jika tidak, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali di wilayah sumur tua Blora.

Kasus Gandu akan menjadi ujian penting bagi wibawa hukum di negeri ini. Bila akhirnya perkara yang menewaskan lima orang ini berujung damai, hukuman ringan, atau sekadar formalitas persidangan, maka pesan yang muncul sangat berbahaya: nyawa manusia bisa dikalahkan oleh kompromi. Negara harus hadir bukan hanya menghitung korban, tetapi memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa takut menyentuh siapa pun yang terlibat. (*)

Lupa Matikan Bediang, Kandang Sapi di Todanan Terbakar

Korandiva-BLORA.- Kebakaran nyaris meluluhlantakkan rumah warga di Dukuh Ngetrep, Desa Kacangan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Rabu malam (13/5/2026).
Sebuah kandang sapi milik warga tiba-tiba terbakar sekitar pukul 19.00 WIB. Kobaran api pertama kali diketahui tetangga korban yang melihat asap tebal dan api membumbung dari belakang rumah.
“Warga langsung berteriak dan memberitahu pemilik rumah,” ujar Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, Kamis (14/5/2026).

Panik, korban bersama warga langsung berjibaku memadamkan api menggunakan alat seadanya sebelum petugas datang.
Tak lama kemudian, anggota Polsek Todanan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Beruntung, api berhasil dijinakkan sebelum merembet ke rumah induk yang posisinya menyatu dengan kandang.
Yang paling menegangkan, warga harus berpacu dengan waktu menyelamatkan sapi-sapi yang masih berada di dalam kandang saat api mulai membesar.
“Sapi berhasil diamankan semua karena api diketahui lebih awal,” kata Suhari.

Polisi menduga kebakaran dipicu api bediang yang dinyalakan sekitar pukul 17.00 WIB namun ditinggal dalam kondisi masih menyala.
Kelalaian kecil itu nyaris berujung petaka besar.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kandang mengalami kerusakan dan korban ditaksir merugi sekitar Rp 2 juta. (*)

Sempat Mengeluh Pandangan Gelap dan Minta Dikerik, Samijan Ditemukan Tak Bernyawa di Tengah Hutan

Korandiva-BLORA.-Nasib pilu dialami Samijan (76), seorang petani lanjut usia asal Dukuh Wadung, Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Di usia senja, ketika banyak orang menikmati hari tua bersama keluarga, ia justru mengembuskan napas terakhir seorang diri di lahan garapannya di kawasan Perhutani Petak 77 C, Rabu (13/5/2026).
Tragisnya lagi, korban ditemukan meninggal dalam kondisi terbaring tak berdaya di tengah ladang yang selama ini menjadi sumber penghidupannya.

Menurut keterangan polisi, sebelum meninggal dunia Samijan sempat mengeluhkan pandangannya mendadak gelap dan tubuhnya terasa tidak enak.
“Korban mengaku seperti masuk angin dan meminta tolong agar dikerik,” ujar Kapolsek Kedungtuban, AKP Midiyono.

Dua warga, Alif Surini dan Kaswi, yang saat itu berada di lokasi langsung membantu korban. Setelah dikerik, Samijan sempat mengatakan kondisinya sudah agak membaik dan meminta kedua saksi pulang.
Namun hanya beberapa saat kemudian, suasana berubah mencekam.
Saat saksi kembali melihat ke arah ladang, Samijan sudah tergeletak tak bergerak. Tubuh renta itu tak lagi merespons panggilan.
Warga yang berdatangan hanya bisa pasrah. Petani tua itu sudah meninggal dunia.
Ironisnya, Samijan diketahui hidup sendirian setelah istrinya meninggal dunia. Anak-anaknya merantau dan berada di luar kota, meninggalkan sang ayah menjalani hari tua seorang diri.

Kematian mendadak Samijan seakan menjadi potret getir kehidupan sebagian petani kecil di pedesaan: tetap bekerja keras hingga usia senja demi bertahan hidup, meski tubuh tak lagi kuat menanggung beban.
Mendapat laporan dari Kepala Desa Kedungtuban, Irwan Teguh Pamungkas, aparat Polsek Kedungtuban bersama tim medis Puskesmas langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan luar oleh Bidan Desa Kedungtuban, Widya Liana, tidak menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polisi menyimpulkan sementara korban meninggal dunia akibat sakit.
“Keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak mengajukan tuntutan kepada pihak mana pun,” tambah AKP Midiyono.

Usai olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, jenazah Samijan kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Di balik peristiwa ini, terselip pertanyaan yang mengusik nurani: sampai kapan para petani lanjut usia harus bertarung sendirian melawan kerasnya hidup di tengah minimnya perhatian terhadap kesejahteraan wong cilik di desa? (*)

30 Ribu Petani Terancam Bangkrut, APTRI Blora Ngamuk di Rakornas Nasional

Korandiva-BLORA.- “Kami tidak akan diam melihat petani tebu dihancurkan perlahan!”
Kalimat penuh amarah itu menggema dari delegasi APTRI Kabupaten Blora saat mengikuti Rakornas DPP APTRI di Semarang, Senin (11/5/2026). Di tengah forum nasional yang dihadiri pengurus APTRI se-Indonesia, para pejuang petani dari Blora datang membawa satu pesan keras: nasib petani tebu Blora sudah di ujung tanduk.

Anton Sudibdyo, S.Ag., Mulyadi, Khairul Anwar, dan Ir. Wahyuningsih sengaja “ngluruk” ke Rakornas untuk membongkar bobroknya kondisi pergulaan di Kabupaten Blora akibat mandeknya operasional Pabrik Gula PT GMM.
Akibat dua boiler rusak berat yang tak kunjung diperbaiki sejak September 2025, pabrik gula milik PT GMM praktis lumpuh total. Ironisnya, hingga musim giling 2026 dimulai, belum ada tanda-tanda perbaikan nyata.

Dampaknya brutal.
Lebih dari 30 ribu petani tebu Blora kini kebingungan menjual hasil panennya. Sementara luas lahan tebu di Kabupaten Blora mencapai lebih dari 8.000 hektare.
Kerugian petani ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
Yang lebih menyakitkan, penderitaan itu bukan baru setahun terjadi. Para petani mengaku sudah “disiksa” selama tujuh tahun terakhir akibat buruknya pengelolaan internal PT GMM Bulog.
Padahal dahulu, saat dipimpin Prof. Dr. Rahmat Pambudy — yang kini menjabat Menteri Bappenas — GMM pernah menjadi pabrik gula kebanggaan nasional dengan rendemen tertinggi di Indonesia.
Kini?
Pabrik nyaris menjadi bangunan mati.

“Yang tersisa cuma satpam yang masih setia menjaga pabrik,” ungkap pengurus APTRI dengan nada getir.
Kondisi tersebut memicu kemarahan para petani. Mereka menilai negara terlalu lamban menyelamatkan wong cilik yang menggantungkan hidup dari tebu.
Berbagai jalur sudah ditempuh. Mulai mengadu ke Wakil Menteri Pertanian, Menteri Bappenas, melapor lewat program Mas Wapres, hingga sowan ke tokoh nasional pejuang petani tebu, HM Arum Sabil di padepokannya di Jember.
Namun hasilnya nihil.
“Hilal solusi belum kelihatan,” keluh mereka.

Dalam Rakornas itu, delegasi APTRI Blora juga mendesak agar janji Dirut Perum Bulog yang ditandatangani di atas meterai pada 3 April 2026 segera direalisasikan. Isi janji itu adalah membeli tebu petani pada musim giling 2026 dengan skema prangko PG GMM sesuai harga pemerintah.
Tak hanya itu, APTRI Blora juga menuntut reformasi total internal PT GMM Bulog serta renovasi menyeluruh pabrik gula pada tahun ini.

Jeritan petani Blora akhirnya menggugah forum Rakornas.
DPP APTRI resmi memutuskan akan membawa persoalan PT GMM ke tingkat nasional. Salah satunya dengan menyurati Ketua DPR RI terkait kondisi nyata yang dialami petani tebu Blora.
Rakornas juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting:
Harga Patokan Petani (HPP) gula diusulkan naik dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.500 per kilogram.
Harga tetes tebu diusulkan naik dari Rp1.000 menjadi Rp 1.500 per kilogram.

DPP APTRI menyoroti potensi permainan harga tebu oleh pabrik lain akibat tutupnya GMM yang memicu ketimpangan supply dan demand.
Organisasi APTRI akan diperkuat melalui iuran sukarela petani sebesar sekitar Rp 10/kg tebu.
Pengurus APTRI optimistis perjuangan mereka akan mendapat dukungan lebih luas, terlebih ada tokoh nasional asal Jepara yang kini duduk di DPR RI sekaligus pengurus APTRI pusat, yakni H. Abdul Wachid.
“Beliau pejuang sejati petani tebu. Kami yakin suara petani Blora tidak akan dibiarkan tenggelam,” tegas pengurus APTRI.

Kini ribuan petani tebu hanya menunggu satu hal: apakah pemerintah benar-benar hadir menyelamatkan mereka, atau justru membiarkan industri gula Blora mati perlahan bersama harapan wong cilik? (*)

BPR BKK Blora Bidik Aset Rp 560 Miliar, Klaim Kinerja dan Dividen Melonjak

Korandiva-BLORA.- PT BPR BKK Blora (Perseroda) memasang target agresif pada 2026. Bank milik daerah itu membidik total aset perusahaan menembus Rp 560 miliar, seiring tren pertumbuhan bisnis yang terus menanjak dalam dua tahun terakhir.
Direktur Utama PT BPR BKK Blora, Puguh Haryono, menyebut performa perusahaan tidak hanya tercermin dari pertumbuhan aset, tetapi juga dari sederet penghargaan yang diterima sepanjang 2025 hingga 2026.

“Kami sejak awal tidak pernah merencanakan mengejar penghargaan. Tetapi dalam periode 2025 sampai 2026, kami terus mendapat apresiasi dari berbagai lembaga independen karena kinerja perusahaan dinilai sangat baik,” ujar Puguh, Rabu (13/5/2026).

Hingga April 2026, total aset BPR BKK Blora tercatat mencapai sekitar Rp 540 miliar. Angka itu diproyeksikan terus meningkat melalui ekspansi usaha dan penguatan layanan keuangan di tingkat daerah.
“Posisi aset kami per April sudah sekitar Rp 540 miliar. Tahun ini kami menargetkan bisa menembus Rp 560 miliar,” katanya.

Puguh menegaskan kondisi kesehatan perusahaan saat ini berada dalam kategori sangat sehat. Ia juga memastikan dana masyarakat yang disimpan di BPR BKK Blora tetap aman karena berada dalam perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Dari sisi kesehatan perusahaan, kami sangat sehat. Dana nasabah juga aman karena dijamin LPS,” tegasnya.

Di tengah persaingan sektor perbankan yang semakin ketat, BPR BKK Blora juga mengklaim mampu memberi kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Salah satunya melalui dividen yang disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Blora sebagai pemegang saham.
Menurut Puguh, nilai investasi pemerintah daerah di BPR BKK Blora saat ini sekitar Rp 12 miliar. Namun dari investasi tersebut, Pemkab Blora disebut menerima dividen hingga Rp 4,4 miliar.

“Ini menunjukkan hasil investasi yang sangat baik. Dengan penyertaan modal sekitar Rp 12 miliar, pemerintah daerah menerima dividen Rp 4,4 miliar. Itu angka yang luar biasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, tingkat pengembalian investasi atau return on investment (ROI) yang diterima pemerintah daerah mencapai sekitar 32 persen.
“Artinya, investasi pemerintah daerah di BPR BKK Blora memberikan keuntungan sekitar 32 persen,” imbuhnya.

Tak hanya fokus mengejar profit, perusahaan pelat merah itu juga mengeklaim aktif menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sejumlah program sosial telah digulirkan, mulai pemberdayaan peternak milenial, bantuan bedah rumah, hingga program jambanisasi bagi masyarakat.
“CSR kami cukup banyak. Ada pemberdayaan peternak milenial, bedah rumah, sampai jambanisasi,” jelas Puguh.

Dengan tren pertumbuhan aset yang terus naik, setoran dividen yang besar, serta ekspansi layanan yang terus diperkuat, BPR BKK Blora kini mencoba menegaskan posisinya sebagai salah satu BPR daerah dengan kinerja paling agresif di Jawa Tengah. (*)

Kades Gandu Cuci Tangan soal Polemik Sumur Minyak, Lempar Urusan Izin ke Pemkab dan ESDM

Korandiva-BLORA.- Kepala Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Iwan Sucipto, akhirnya buka suara terkait kisruh aktivitas sumur minyak di desanya yang menyeret dua badan usaha, yakni Mataram Connection Nusantara (MCN) dan Minyak Gandu Blora (MGB). Namun alih-alih memberi kejelasan, pernyataan sang kades justru terkesan normatif dan cenderung melempar tanggung jawab.

Iwan mengaku tidak memahami detail legalitas maupun izin operasional yang dikantongi kedua pihak. Ia berdalih selama ini hanya mengenal nama MCN sebagai pihak yang beraktivitas di lokasi sumur minyak tersebut.
“Setahu saya hanya ada Mataram Connection. Kalau detail perizinan saya tidak tahu,” ujar Iwan, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebagai kepala desa di wilayah yang menjadi pusat aktivitas pengeboran minyak, ketidaktahuan soal legalitas usaha justru dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah desa terhadap kegiatan yang berpotensi memicu konflik sosial maupun persoalan hukum.

Iwan juga menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan memberi izin. Ia meminta persoalan legalitas dijelaskan langsung oleh instansi terkait seperti DPMPTSP maupun ESDM.
“Kalau ada rekomendasi langsung dari Bupati atau Gubernur yang menjelaskan legalitas kepada masyarakat, pasti tidak timbul gejolak,” katanya.

Di tengah polemik yang terus memanas, Iwan memilih menjaga jarak dari dinamika paguyuban dan aktivitas operasional sumur. Ia menyebut seluruh persoalan diserahkan kepada paguyuban setempat.
“Saya tidak ikut campur terkait paguyuban. Semua diserahkan ke paguyuban,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan penghadangan pengiriman sampel minyak menuju Pertamina, Iwan membantah adanya instruksi dari dirinya kepada warga. Ia mengklaim saat kejadian sedang berada di Jakarta.

Menurutnya, warga hanya berkumpul di lapangan voli dan tidak melakukan aksi penghadangan terhadap truk pengangkut sampel minyak.
“Tidak ada penghadangan. Masyarakat hanya berkumpul di lapangan voli, sementara truk masih di lokasi sumur dan tidak berani turun,” ucapnya.

Sebelumnya, pelaku usaha minyak mentah dari MGB, Suyono, mengaku pengiriman sampel minyak ke Pertamina sempat terhambat akibat tekanan warga. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya telah mengantongi izin lengkap dan siap membuktikan legalitas usaha yang dimiliki kapan pun diperlukan. (*)

Damai yang Terlalu Murah

TRAGEDI sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kabupaten Blora seharusnya dibaca sebagai peristiwa pidana serius yang merenggut nyawa manusia, bukan sekadar “musibah” yang selesai dengan amplop santunan dan secarik surat damai. Lima nyawa melayang, termasuk seorang balita, sementara ruang sidang justru dipenuhi kalimat-kalimat “ikhlas” yang terdengar getir dan janggal. Publik tentu bertanya: sejak kapan nyawa manusia memiliki harga Rp 20 juta?
Kompensasi untuk biaya pemakaman memang penting sebagai bentuk tanggung jawab awal. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika uang santunan itu berjalan beriringan dengan penandatanganan surat damai yang kemudian dipakai untuk membangun kesan bahwa perkara telah selesai secara moral. Di titik inilah rasa keadilan masyarakat mulai terusik. Sebab kematian akibat dugaan aktivitas ilegal bukan persoalan privat antarwarga semata, melainkan menyangkut pelanggaran hukum yang berdampak luas.

Kita patut prihatin ketika para keluarga korban berkali-kali menyebut tragedi itu sebagai “musibah”. Kata itu terdengar sederhana, tetapi dapat menjadi kabur maknanya ketika digunakan untuk menutupi kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama. Musibah adalah bencana yang datang tanpa rekayasa manusia. Namun bila ada sumur ilegal, aktivitas pengeboran tanpa izin, dan risiko yang sejak awal diketahui berbahaya, maka publik berhak mempertanyakan: benarkah ini semata musibah?

Lebih mengusik lagi ketika surat damai seolah menjadi alat untuk meredam keberanian keluarga korban bersuara. Dalam kultur masyarakat desa yang penuh rasa sungkan dan ketergantungan sosial, “ikhlas” kadang bukan lahir dari kebebasan batin, melainkan tekanan keadaan. Ada keluarga yang kehilangan istri, anak, bahkan tulang punggung rumah tangga. Di tengah duka, mereka dihadapkan pada uang santunan yang mungkin terasa besar bagi ekonomi keluarga miskin. Dalam situasi seperti itu, persetujuan tidak selalu identik dengan kerelaan.
Majelis hakim tampaknya juga menangkap kejanggalan tersebut. Ketika kesaksian berubah-ubah antara penyidikan dan persidangan, hakim sampai mengingatkan soal kemungkinan kebohongan. Ini bukan detail kecil. Perubahan keterangan dapat menjadi tanda adanya tekanan sosial, rasa takut, atau upaya menyelaraskan narasi tertentu.

Pengadilan tidak boleh berhenti pada formalitas “sudah damai”, tetapi harus menggali apakah perdamaian itu lahir secara bebas atau justru dibentuk oleh relasi kuasa yang timpang.
Kita juga tak boleh melupakan akar persoalannya: aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. Sulit diterima akal sehat jika kegiatan berisiko tinggi itu benar-benar tidak diketahui lingkungan sekitar. Karena itu, tragedi Gandu tidak boleh berhenti hanya pada tiga terdakwa di kursi pesakitan. Negara harus berani mengusut jaringan, pembiaran, hingga kemungkinan pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Nilai santunan Rp 20 juta hingga Rp 40 juta terasa sangat kontras dibanding kehilangan yang ditanggung keluarga korban sepanjang hidupnya. Anak kehilangan ibu, suami kehilangan istri, orang tua kehilangan darah daging. Trauma psikologis tidak bisa diukur dengan angka. Apalagi bila uang itu secara tidak langsung dibarengi harapan agar perkara cepat dianggap selesai. Keadilan sejati tidak pernah bisa ditebus hanya dengan transaksi belasungkawa.
Kita memahami bahwa masyarakat kecil sering memilih damai demi bertahan hidup. Berperkara panjang membutuhkan biaya, tenaga, dan keberanian. Tetapi justru karena itulah negara wajib hadir melindungi mereka dari kemungkinan kompromi yang tidak setara. Jangan sampai hukum hanya tampak tegas kepada rakyat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan praktik ilegal yang melibatkan kepentingan ekonomi lebih besar.

Sidang kasus Gandu semestinya menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh diperdagangkan dengan istilah “ikhlas”. Perdamaian boleh saja terjadi di antara keluarga korban dan pelaku, tetapi proses hukum harus tetap berjalan secara jernih dan tegas. Sebab bila tragedi sebesar ini cukup diselesaikan dengan santunan dan surat damai, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya: bahwa keselamatan warga bisa dinegosiasikan, dan kematian dapat dihitung dengan nominal. (*)