Kredit Macet Rp 20 Milyar di BPR Bank Blora Artha, DPRD: Proses Pencairan Bermasalah

Korandiva – .- adanya kongkalikong yang dilakukan oleh kepada Direktur Umum dan Pemasaran Blora Artha menguat. Kongkalikong dilakukan dalam proses yang ujung-ujungnya macet. Hal itu mengemuka saat mengundang Dewan Pengawas dan Direksi Bank Blora Artha, Rabu (26/06/2024).

“Ya kita tanyakan tadi begitu. Ada kongkalikong, ada dugaan dari nasabah ke BPR. Ada Rp 11 Milyar kredit macet diluar kota, bahkan luar pulau. Harus ditagih sampai kembali. Kalau nggak, wajib lelang agunan, kekayaan daerah harus kembali,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora saat ditanya media usai rapat.

Siswanto menambahkan, agunan berupa aset bergerak dan tidak bergerak harus diinventarisir lagi. “Nominal agunan harus kita pastikan diatas jumlah . Hitung pakai apprasial, ” terangnya.
Saat ditanya langkah apa yang disepakati dalam rapat, Siswanto menegaskan penagihan jumlah Rp. 20 Milyar itu adalah kunci.

Baca Juga:  Redakan Suhu Politik, KORMI Blora Sosialisasikan Olahraga Rekreasi Masyarakat

“Dirut BPR Bank Blora Artha sanggup menangih. Kami kasih deadline. Proses pencairan kredit janggal. Perusahaan harus kembali ,” paparnya. (*)