Arsip Tag: Pilkades

Calon Kades di Blora Sepakat, Ciptakan Situasi Kondusif dan Tidak Berbuat Anarkis

BLORA.-

Jelang dilaksanakannya Pilkades serentak di 27 desa yang tersebar di 13 kecamatan se Kabupaten Blora pada 8 Juli 2023, Minggu (18/06/2023) digelar deklarasi Pilkades Damai di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Jawa Tengah. Acara yang diikuti para calon Kades yang akan berkompetisi itu bertujuan untuk menciptakan Pilkades yang lancar namun tetap mengedepankan aspek damai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati menyampaikan, Pilkades serentak di Kabupaten Blora Tahun 2023 yang tersebar di 27 Desa 13 Kecamatan akan dilaksanakan pada Sabtu Kliwon, 8 Juli 2023.
“Deklarasi damai tersebut untuk mengedepankan semangat persaudaraan, kerjasama, dan toleransi antara semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkades,” ucapnya
Lanjutnya, melalui Deklarasi Pilkades Damai itu, masyarakat Blora terutama para calon kepala desa berharap dapat mengubah paradigma Pilkades yang sering kali memicu tensi politik tinggi, perpecahan sosial, dan konflik di tingkat lokal, menjadi Pilkades yang lancar dan damai.
Pada kesempatan itu, para calon yang ikut dalam Pilkades berkomitmen untuk menjaga sikap yang santun, tidak melakukan kampanye negatif, dan berfokus pada visi dan program kerja yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat desa.
“Mereka menegaskan akan mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan Pilkades serentak. Selain itu, para calon kepala desa sepakat untuk menciptakan situasi yang kondusif dan tidak berbuat anarkis,” tambahnya.


Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, rasa saling menghargai, serta kerjasama yang erat dalam menjalankan proses Pilkades.
“Hindari konflik antar calon, himbau para pendukung masing-masing jangan kampanye tidak di tempat pendidikan, tempat ibadah dan mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik calon kades lain dan SARA,” terangnya.
Desa-desa yang akan menggelar Pilkades Serentak di Blora tanggal 8 Juli 2023 mendatang. Diantaranya wilayah Kecamatan Banjarejo, Desa Buluroto, Jatiklampok, Balongsari, Wonosemi Kecamatan Banjarejo.
Di Kecamatan Ngawen, Desa Srigading dan Bradag. Sementra itu di Kecamatan Japah, Desa Krocok, Gaplokan. Desa Sendang, Kacangan, Desa Kembang, ketiganya masuk wilayah Kecamatan Todanan.
Kemudian, Kecamatan Jepon, Desa Brumbung dan Gersi. Desa Prantaan Kecamatan Bogorejo, Kecamatan Jiken, Desa Singonegoro dan Genjahan, Desa Bekutuk Kecamatan Randublatung, Desa Gembyungan, Desa Bekutuk.
Selanjutnya Desa Nglebak Kecamatan Kradenan, Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, Desa Kepoh Kecamatan Jati, Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan; Desa Jipang Kecamatan Cepu, Desa Brabowan, Kecamatan Sambong.
Hadir dalam acara diantaranya oleh Bupati Blora H. Arief Rohman, Ketua DPRD Blora, Sekretaris Daerah Komang Gede Irawadi, Perwakilan Forkopimda, Forkompicam OPD terkait dan para calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya. (*)

Peroleh 47 Suara, Wiwik Suhendro Terpilih jadi Kepala Desa Sendangharjo Melalui Proses PAW

BLORA.-

Walaupun berjalan agak alot, acara pemilihan kepala Desa Sendangharjo Kecamatan Blora, Kabupaten Blora dalam proses pergantian antar waktu (PAW) yang digelar di balai setempat, Minggu (4/12/2022) akhirnya membuahkam hasil. Acara yang dihadiri Forkompincam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) selesai dengan aman dan lancar.

Ada 3 peserta yang lolos dalam penetapan calon yaitu, Kukuh Subiyanto (nomor urut 1), Didin Mariyati (nomor urut 2), dan Wiwik Suhendro (nomor urut 3). Sementara ada 86 orang yang memiliki hak pilih diantaranya RT, RW, dan tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah berikut: Wiwik Suhendro (47 suara), Kukuh Subiyanto (39 suara), dan Didin Mariyari (0 suara).
Sebagai pemenang, Wiwik Suhendro yang sudah 20 tahun menjabat Kadus di desa itu mengatakan, bahwa dengan terpilihnya sebagai kepala desa berarti warga Sendangharjo telah memberikan amanat kepada dia.

“Tidak ringan mengemban amanah tersebut, karena itu saya harus tetap bekerja keras untuk warga, agar bisa mendapatkan apa yang mereka kehendaki,” katanya.

“Jalan desa yang masih rusak itu pekerjaan utama. Demi warga Sendangharjo semoga kedepannya bisa terealisasi,” tambah Suhendro. (*)

Bengkok + Siltap

Dalam pekan ini, Desa Tanjung Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora menggelar hajatan pemilihan kepala desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena kepala desa hasil Pilkades Tahun 2019 meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Ada tiga nama calon yang mendaftar untuk menjadi petinggi di desa itu, ketiganya menyatakan siap untuk mengikuti PAW Kades Tanjung Tahun 2022-2025.

Ada hal menarik dalam proses menuju hari H pemilihan adalah beredarnya slogan dan pernyataan dari masing-masing calon. Seperti yang disampaikan salah satu calon, apabila terpilih dirinya akan menggunakan 100% hasil pengelolaan tanah bengkok untuk pembangunan dan kesejahteraan Desa Tanjung.

Ini bisa menjadi catatan, jika nantinya benar-benar diterapkan maka Desa Tanjung adalah pelopor desa di Kabupaten Blora yang pengelolaan bengkoknya sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.

Tak kalah menarik adalah pernyataan calon yang lain, bahwa jika nantinya dirinya terpilih menjadi Kades, seluruh penghasilan sah yang dia dapatkan akan digunakan dan dikembalikan kepada masyarakat Desa Tanjung.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Blora Nomor 26 tahun 2015, estimasi penghasilan yang nanti akan diterima seorang Kades antara lain, dari penghasilan tetap atau Siltap (Rp 2.460.000) tiap bulan. Kemudian tunjangan jabatan setara dengan tunjangan jabatan kepala kelurahan (Rp 540.000). Lalu, tunjangan Perbaikan Penghasilan 50 persen dari Siltap (Rp 1.230.000). Jika ditotal pendapatan mencapai Rp 4.230.000 setiap bulan.

Apa yang disampaikan para calon Kades Tanjung ini harusnya bisa membuka mata warga desa, kepala daerah, dan aparat penegak hukum di Blora. bahwa sejak Tahun 2015 para Kades sudah menerima gaji tetap setiap bulannya, maka seharusnya sejak itu 100% penghasilan tanah bengkok menjadi milik desa.

Rata-rata setiap kepala desa memiliki bengkok sekitar 8 hektar. Jika per hektar tanah bengkok disewakan dengan harga 30 juta (karena kebanyakan lahan bengkok bisa panen 3 kali setahun), maka penghasilan Kades dari bengkok adalah Rp 240 juta per tahun.

Di Kabupaten Blora, sampai sekarang penghasilan bengkok masih menjadi penghasilan Kades dan perangkat desanya. Padahal setiap bulannya mereka juga sudah menerima gaji atau penghasilan dari Siltap. Ini bisa dibilang perbuatan nekat, karena gaji Siltap diterima, penghasilan bengkok juga diambil. Ini bukan kelalaian tapi sebuah kesengajaan, karena mustahil seorang Kades tidak tau aturan.

Kalau bengkok kades menghasilkan Rp 200 juta per tahun (karena yang Rp 40 juta untuk TPP), maka jika dihitung sejak diberlakukan UU tentang bengkok sejak Tahun 2017 s/d 2022 maka kerugian negara Rp 1,2 milyar untuk satu desa.

Jika jajaran Pemkab belum bisa tegas, harusnya aparat penegak hukum di Blora segera turun tangan untuk menyelamatkan keuangan negara. ***

Pilkades Serentak Di Bojonegoro Belum Memunculkan Optimisme Warga

BOJONEGORO;
100 hari jelang pemungutan suara Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Kabupaten Bojonegoro belum terlihat euforia warga, hal itu ditengarai karena belum mampu menyuguhkan sesuatu yang memunculkan optimisme warga pada kemajuan desanya. Warga hanya disuguhi proses lama yang menyuguhkan calon pada kemampuan keuanganya dan bukan kepemimpinannya. Hal tersebut memantik komentar pedas Ketua Lembaga Bangkit Mandiri (LBM) Indonesia, Kuslan Andi.

Saat korandiva.co menemui dirumahnya, Desa Bungur Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yang bersangkutan sedang zoom meetting bersama dengan koleganya para pegiat desa. “Sebentar ya mas, silahkan duduk dulu,” sapa Kuslan dengan senyumanya, Kamis (14/07/2022). Pria tambun yang sudah lama berkecimpung di dunia pergerakan melalui LSM itu memang selama ini dikenal kritis dalam mengkritisi kebijakan pemerintah daerah.

“Saya lihat hampir disemua desa yang akan menghelat pemilihan kepala desa adem adem saja mas, hal itu menurut saya wujud dari pesimisme warga itu sendiri, dan hasil analisa saya ketemu pada satu jawaban bahwa pemilihan kepala desa hanya menyuguhkan calon dan belum mampu membangkitkan optimisme warga akan kemajuan desa dan peningkatan taraf hidupnya,” ungkap Kuslan dengan mimik serius. Jadi Pilkades ya hanya dimaknai Hadir, Nyoblos, Pulang tanpa disertai harapan memiliki pemimpin yang mampu menyuguhkan perubahan dan kemajuan yang berati,” imbuh pria 43 tahun yang gemar mengkoleksi buku para tokoh dunia itu.

Lanjut Kuslan, jika Pilkades hanya menggugurkan kewajiban atas amanah UU ya tidak banyak yang kita dapat dari proses dan hasilnya. Contohnya, saat pembentukan panitia saja masih dalam kendali Kades petahana, BPD hanya orang tanpa putusan. Itu sudah bukan rahasia umum lagi,” tukasnya. Ayo kita masuk lebih dalam, dan menemukan fakta fakta nya. Atas dasar itulah hingga penasbihan terhadap Pilkades tidak lebih hanya menggugurkan kewajiban enam tahunan tanpa dibarengi festival ide dan gagasan oleh para pemangku kepentingan yang ada,” pungkasnya. (*)