Jabatan Presiden Tiga Periode Mengarah Otoritarianisme

. – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie angkat bicara terkait langkah Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari yang menggelar syukuran terbentuknya Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Jokpro) untuk 2024.

Jerry mengingatkan, Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa presiden tidak perlu diamandemen.

“Apakah perlu ada reformasi jilid II. Jokowi saja menurut survei, banyak yang tak menginginkan nyapres tiga periode,” kata Jerry kepada di Jakarta, Selasa (22/6).

Menurutnya, kelompok yang ngotot Jokowi tiga periode kehabisan amunisi dan mencari sensasi. Disamping itu, Jerry melihat wacana tersebut merupakan marketing politik yang irasional, yang tidak menghormati konstitusi dan UUD 45 dimana jabatan Presiden hanya hanya dua periode atau 10 tahun.

Baca Juga:  Rapimnas Partai Demokrat Dukung AHY dalam Pilpres Tahun 2024

Jerry menegaskan, Indonesia menganut sistem yang konstitusinya saat ini menghapuskan sistem otoritarianisme.

“Mendiang presiden Soeharto lengser lantaran dia memerintah lebih dari dua periode. Apabila jabatan presiden tiga periode dilegalkan maka ini akan mengarah ke sistem otoritarian,” tegas Jerry.

Tidak perlu Jokowi lagi, kata Jerry banyak tokoh yang mumpuni untuk memimpin negeri. Misalnya, Rizal Ramli yang berpengalaman lantaran pernah tiga kali menjadi menteri di era Gus Dur dan Jokowi, pernah juga Komut BNI serta jabatan strategis lainnya.

“Jadi pemimpin di Indonesia bukan hanya Jokowi saja. Saya nilai desakan pengusul Jokowi-Prabowo memaksakan konstitusi mereka ini kalau di AS disebut kaum liberal progresif di bawah Alexamdra Ocazio Cortes legislator dari New York,” tandas Jerry. (*)

Baca Juga:  Saat Mao Zedong Nafsu Melibas Lawan Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *