Arsip Kategori: TUBAN

Diduga Serap 8.000 Liter Sehari, Pembelian Solar Subsidi Berjerigen di SPBU Sugihan Tuban Disorot Publik

Korandiva-TUBAN.– Aktivitas pembelian solar subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBU Pertamina 54.623.09 Sugihan, Kecamatan Jatirogo, menuai sorotan publik. Pasalnya, praktik yang diduga dilakukan oleh para pengangsu tersebut disebut-sebut mampu menghabiskan hingga 8.000 liter solar subsidi dalam sehari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pembeli datang menggunakan jerigen dan melakukan pengisian berulang kali. Solar yang telah diisi kemudian langsung dipindahkan (ditap) di lokasi yang berada tepat di samping area SPBU.

Saat dikonfirmasi, wulung selaku mandor SPBU menyampaikan bahwa para pembeli jerigen tersebut telah mengantongi izin atau surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Mereka sudah membawa surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi dan UMKM (Dependakop) untuk kebutuhan usaha dan pertanian,” ujarnya.

Namun demikian, jumlah pembelian yang mencapai ribuan liter per hari memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Warga sekitar mengaku heran dengan aktivitas pemindahan solar yang dilakukan tak lama setelah pengisian. Mereka berharap ada pengawasan lebih ketat agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Kalau memang untuk petani dan UMKM, kenapa jumlahnya bisa sampai ribuan liter setiap hari? Ini perlu dicek ulang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas, kuota harian, serta mekanisme pengawasan terhadap pembelian solar subsidi dalam jumlah besar tersebut.

Publik berharap instansi berwenang segera melakukan klarifikasi dan penelusuran guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas. (*)

Pesta Sabu Pakai Ambulan Desa, Kades Mander-Tuban Ditangkap

TUBAN.–

Dengan alasan belum memiliki mobil pribadi, Suhartono (46), seorang Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban nekat menyimpan narkotika jenis Sabu di dalam mobil Ambulans Desa.
Suhartono mengaku melakukan hal itu bukan karena takut atau bermaksud mengelabuhi petugas, tapi menurut pengakuannya, dia membawa mobil Ambulans untuk pesta sabu lantaran ia belum mempunyai mobil sendiri.
Dengan keberadeaan Sabu di dalam dashbord, dia merasa dijebak saat pesta sabu di tempat kos yang ada di Desa Kembangbilo, Kota Tuban itu.
“Saya kan tidak punya mobil, sama teman saya katanya saya disuruh bawa ambulans saja,” terang Suhartono ketika ditangkap polisi.
Kades tersebut juga menceritakan, sebelum dilakukan penangkapan itu ia telah melakukan pesta sabu bersama dua orang lainnya. Sabu-sabu didapatkan oleh Kades dari seseorang yang tidak dikenalnya dan saat itu juga bersama-sama memakai barang terlarang itu.


“Saya pakai bareng bertiga itu, yang menyediakan barangnya ya temennya Yoto itu. Saya tidak tahu orangnya,” jelas Kades tersebut saat ditanya sejumlah wartawan.
Adapun, Suhartono sendiri mengaku nekat mengkonsumsi narkotika jenis sabu karena sedang mengalami masalah keluarga. Sehingga tersangka itu mencari pelampiasan dengan menggunakan barang terlarang.
Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari keberadaan penjual sabu-sabu yang juga ikut pesta. Akibat perbuatannya, Kades tersebut sudah ditahan di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka ini terkena perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan prasangka pasal Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang AKP Daky Dzul Qornain, Kasat Reskoba Polres Tuban. (*)

Empat Pasangan Mesum di Tuban, Digrebek Petugas Gabungan

TUBAN. –

Petugas gabungan, Minggu dini hari (21/8/2022) pergoki dua wanita seksi sedang bermandi keringat bersama seorang pria di kamar hotel tempat mereka menginap.
Meski sempat berkelit, tetapi petugas gabungan dari Polres Tuban, Satpol PP Kabupaten Tuban, dan Kodim 0811/Tuban, tetap menggelandang tiga orang yang tengah asyik mesum dalam satu kamar hotel tersebut.
Tak berhenti di satu hotel saja, petugas gabungan tersebut terus bergerak menyisir hotel dan rumah kos di sepanjang Jalur Pantura Kabupaten Tuban. Hasilnya, kembali ditemukan tiga pasangan mesum, yang tengah asyik berduaan tanpa sehelai baju.
Bahkan, seorang wanita yang sudah tak mengenakan baju, mencoba menghindari razia petugas dengan bersembunyi di dalam kamar mandi hotel.


Petugas gabungan tak ingin terkecoh, dan langsung menggelandang pasangan mesum tersebut keluar kamar hotel.
Kepala Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrulloh mengatakan, razia sekala besar sengaja digelar untuk mengantisipasi maraknya prostitusi dan pasangan mesum di wilayah Kabupaten Tuban.
“Praktik prostitusi dan pasangan mesum ini, kerap menggunakan sejumlah hotel serta kamar kos,” tuturnya.
Chakim juga mengatakan, patroli sekala besar dengan sasaran pasangan mesum ini melibatkan petugas gabungan dari Polres Tuban, Satpol PP Kabupaten Tuban, dan Kodim 0811/Tuban, untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kabupaten Tuban.
Untuk memberikan efek jera, empat pasangan mesum yang tertangkap berada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan baju tersebut, langsung didita identitasnya untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang akan digelar Senin pagi (22/8/2022).
Razia pasangan mesum ini akan terus diintensifkan oleh petugas gabungan di Kabupaten Tuban. Selain kamar-kamar hotel, razia pasangan mesum juga menyasar kamar-kamar kos yang kerap dijadikan tempat mesum. (*)

Viral, Warga Desa di Tuban Borong Mobil

TUBAN. – Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, memiliki julukan baru: “Kampung Miliader”. Sebanyak 225 warga yang berprofesi petani tulen mendadak kaya raya setelah menerima pembayaran lahan untuk proyek kilang minyak Grass Roof Refinery (GRR) Tuban.

Kegembiraan warga diekspresikan dengan membeli mobil mewah bersama-sama. Video aksi borong mobil tersebut seketika viral dan menjadi perbincangan warganet di Media Sosial (Medsos).

“Iya benar yang ada dalam video itu warga sini (Desa Sumurgeneng),” ujar Gianto, Kepala desa Sumurgeneng saat ditemui wartawan di rumahnya, Senin (15/2).

“Itu yang kemarin sempat menolak kilang minyak, dan akhirnya uangnya cair melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban,” lanjutnya.

Menurut Gianto, terdapat sekitar 17 mobil yang datang bersamaan pada Minggu (14/2). Namun jumlah tersebut hanya sebagian kecil dibanding total mobil baru yang dibeli warga pascapencairan yang mencapai total 176 unit.

“Mobil yang datang bersamaan kemarin itu perkiraan sekitar 17. Kalau selama ini ada total 176 mobil baru di beli warga. Per rumah bisa memiliki dua sampai tiga mobil,” ungkap Gianto.

Diketahui, proyek pembangunan kilang minyak GRR membutuhkan lahan seluas 1.050 hektar. Dengan rincian 821 lahan darat, dan sisanya merupakan reklamasi laut.

Sementara lahan darat tersebar di tiga desa, yaitu Desa Kaliuntu, Desa Wadung, dan Desa Sumurgeneng. Khusus Desa Sumurgeneng terdapat sekitar 225 hektare lahan yang dibebaskan, dengan jumlah pemilik sebanyak 225 orang.

Warga sekitar yang semula berprofesi sebagai petani tulen kini menjadi miliarder.

“Alhamdulillah dengan senang hati warga saya bisa menerima semua dan untuk nilai sudah bisa digunakan sesuai yang diinginkan warga. Ada yang di buat membeli tanah, rehab rumah, dan yang di pakai untuk membeli mobil,” tutur Gianto.

Salah satu miliarder baru, Siti Nurul Hidayatin sangat merasa bersyukur. Dirinya tidak menyangka dapat memiliki mobil harga miliaran rupiah. Uang yang diterima dari pembebasan lahan dipergunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya investasi, beli rumah, deposito, dan sebagian dipakai untuk membeli mobil.

“Ya saya bersyukur bisa beli mobil dan investasi. Selain itu dengan adanya pembebasan tanah ini warga Sumurgeng jadi makmur, dan desa saya sekarang terkenal menjadi kampung miliarder” terangnya. (*)

Terbukti Gelapkan Bansos, Sekdes Cepokrejo Ditahan Kejaksaan

TUBAN. – Diduga terlibat kasus bantuan sosial program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Sekdes Cepokorejo, Kecamatan Palang, Susilo Hadi Utomo, Selasa (2/2/2021) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Tuban Andhy Rachman, bahwa penahanan itu dilakukan menyusul pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Tuban ke kejaksaan.

‘’Saat itu juga (bertepatan dengan pelimpahan tahap dua, Red), langsung kami lakukan penahanan tersangka,’’ katanya, Selasa (2/2/2021).

Andhy mengatakan, saat digiring ke Lapas Kelas IIB Tuban, Jalan Veteran oleh jaksa penuntut umum (JPU), tersangka cukup kooperatif. Proses penahanan pun berjalan lancar. ‘’Tersangka kooperatif,’’ tandasnya.

Sekdes Susilo dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‘’Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,’’ ujar Andhy.

Sekadar diketahui, terungkapnya kasus tersebut bermula dari keresahan warga desa setempat yang terdata sebagai penerima BPNT, namun tidak pernah menerima sejak 2018. Sedikitnya 46 warga yang mempertanyakan haknya. Mereka inilah yang protes ke pemerintahan desa. Dari kasus tersebut akhirnya terungkap dugaan penyelewengan bantuan sosial di desa setempat.

Warga yang merasa tidak menerima bantuan sosial tersebut akhirnya melapor ke Polres Tuban. Dalam penyidikan terungkap kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 140 juta. Meski uang yang diduga ditilap sudah dikembalikan, namun tidak menggugurkan proses hukum.(*)

Tiga Orang Jadi Tersangka Gegara Nekat Mandikan Jenazah Covid-19

TUBAN – Gegara mengambil paksa jenazah Covid-19 dari rumah sakit, tiga orang warga Jatirogo, Tuban, Jawa Timur dijadikan tersangka oleh Polres Tuban.

Ketiga tersangka berinisial NU (38), AA (32) dan N (53). Mereka dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara, tidak ditahan hanya wajib lapor karena ancaman di bawah 5 tahun. Tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (18/1).

Kejadian itu bermula ketika Ali Rozikin (49) Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qomariyah yang diketahui pasien Covid-19 meninggal dunia akibat terpapar positif Covid-19 usai dirawat di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo, Kamis, (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dilaksanakan pemulasaran jenazah.

“Awalnya, keluarga pasien telah sepakat bahwa jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan, karena pasien meninggal positif Covid-19,” papar AKBP Ruruh didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri.

Setelah selesai dilakukan pemulasaran, jenazah dibawa dengan menggunakan 2 kendaraan ambulans dan dikawal oleh petugas Satlantas Polres Tuban.

Dimana, kendaraan pertama yang mengawal dari Polres Tuban, dan yang tengah kendaraan ambulance yang membawa jenazah.

“Kendaraan ambulans yang terakhir membawa petugas Gugus Tugas Covid-19 yang akan menguburkan jenazah,” tegas mantan Kapolres Madiun itu.

Setelah rombongan pembawa jenazah masuk di samping rumahnya almarhum, tepatnya depan Mushalla Nurul Qomariyah di Desa Karangtengah, sekitar pukul 03.00 WIB, ada tiga tersangka mengadang mobil ambulans bersama sejumlah masyarakat.

“Mobil ambulans yang membawa jenazah diberhentikan oleh tersangka. Saat itu Kapolsek Jatirogo dan anggotanya serta tim Tugas Covid-19 telah memberikan perintah dan Iarangan agar pemakaman jenazah dimakamkan secara prokes,” terang Kapolres Tuban.

Namun, imbauan itu tidak dihiraukan oleh ketiga tersangka. Kemudian, tersangka NU meminta sopir ambulans turun dan membuka pintu belakang mobil untuk mengambil jenazah. Ketiga tersangka kemudian mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 untuk dibawa ke Mushala Nurul Qomariyah.

Di situ, tersangka NU langsung mencongkel peti dengan menggunakan linggis dan mengeluarkan jenazah yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona berdasarkan hasil tes swab.

“Satu linggis yang digunakan untuk mencongkel peti jenazah kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Setelah jenazah berhasil dikeluarkan dari peti, tersangka AA mengambil gunting untuk merobek atau mengguntung plastik dan kain kafan pada jenazah. Lalu, ketiga tersangka mengangkat jenazah untuk dimandikan dan dimakamkan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

“Jenazah dibawa keluar samping Mushala untuk dimandikan. Kemudian dimakamkan di TPU Desa Karangtengah oleh warga,” demikian AKBP Ruruh. (*)