Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro Ajak Sukseskan Program Perhutanan Sosial

BOJONEGORO –

Dalam rangka menyukseskan Perhutanan , Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro mengajak masyarakat untuk menyamakan visi dan persepsi agar tujuan terciptanya hutan lestari dan kesejahteraan hutan dapat tercapai. Bojonegoro, Selasa (5/7/2022) di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro dilakukan diskusi bersama Lembaga Masyarakat Pemberdayaan Peduli Aset Negara ( PK-PAN).

Dwijo Saputro, Kepala CDK Wilayah Bojonegoro menyampaikan bahwa program Perhutanan Sosial harus sukses dan Kami tidak mungkin berjalan sendiri tanpa bermitra dengan masyarakat atau dengan pihak lain yang peduli terhadap .

“Mengingat Petugas CDK terbatas, sementara cakupan wilayah kerjanya cukup luas, yakni ada 11 Kesatuan Pemangku Hutan (), maka kami harus bekerjasama dengan pihak-pihak yang peduli terhadap suksesnya Perhutanan Sosial termasuk dengan LSM PK-PAN,” kata Dwijo Saputro.

Untuk menyamakan visi dan persepsi dalam mewujudkan misi terciptanya hutan lestari dan kesejahteraan petani hutan, Cabang Dinas Kehutanan Dwijo Saputro mengaku, pihaknya belum melakukan kegiatan atau di tingkat bawah, sebab belum menerima secara resmi objek lahan yang masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Baca Juga:  Tepis Isu terkait SK Menteri LHK, Paguyuban LMDH KPH Padangan Menggelar Rakor

“Tentu kami harus mengucapkan terima kasih kepada LSM PK-PAN yang sudah melakukan Sosialisasi tentang Perhutanan Sosial kepada kelompok-kelompok tani hutan,” ujarnya.

Namun ia meminta, agar LSM PK-PAN tidak melampaui batas, misalnya menentukan sebuah kawasan tertentu termasuk kawasan KHDPK. Apalagi sampai melakukan pematokan lahan.

Menurutnya, jika peraturan-peraturan teknis yang menjelaskan lokasi kawasan yang termasuk KHDPK sudah disampaikan oleh KLHK, maka pihaknya pasti melakukan sosialisasi-sosialisasi.

“Sampai hari ini, baru dikunci tentang keluasannya. Belum menyebut titik-titik kawasannya,” jelasnya.

Sementara itu, Alham M. Ubey, Sekretaris Umum LSM PK-PAN mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang Perhutanan Sosial dan KHDPK.

“Karena secara perundang-undangan sebenarnya sudah diundangkan dan rakyat berhak tahu. Para petani hutan ini sangat bisa dimaklumi, kalau ingin tahu tentang program Perhutanan Sosial ini,” kata Alham yang mantan Reporter RCTI ini.

Menurutnya, cantolan perundang – undangan tentang Perhutanan Sosial ini sudah jelas mulai UU Cipta Kerja 11/2020, PP No 23/2021, ada Permenhut 09/2021 dan SK. MenLHK 287/2022.

Baca Juga:  Serahkan Bantuan Bibit Tembakau, Bupati Optimis Hasil Panen Meningkat

“Kita ya baru sebatas itu saja materi yang kita sampaikan kepada para petani. Tidak lebih dari itu, soal titik-titik atau kawasan mana saja yang masuk KHDPK, kita menunggu. Tapi soal Perhutanan Sosial dan KHDPK, kan sudah diundangkan,” pungkasnya.

Ditambahkan pengurus lainnya (Heli Supangat) sebagai Dewan Pakar, bahwa petani hutan sebagai subyek, dalam hal penentuan tanaman yang dianggap berpotensi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat harus betul betul dikaji, jangan hanya mengikuti trend yang dikemudian hari hanya akan menguntungkan kelompok tertentu. Apalagi itu sifatnya bantuan, harus benar-benar sesuai peruntukannya. Lulus Setiawan, Wakil Ketua Umum LSM PK PAN juga mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan oleh lembaganya itu masih taraf informasi yang sudah gamblang disebutkan dalam undang-undang, PP, Permen dan SK Menteri KLHK. Seperti harapan LSM ini, penyamaan persepsi antar lembaga sangat perlu dan sebisa mungkin saling mengisi sesuai dengan peran masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *