Kurang Ikhlas

di yang tak berkesudahan, bak suguhan pertandingan sepak bola antara Tim Agency dilawan Tim Peraga.

Tim Agency yang disuport , hingga politikus sejak awal tampak sudah sangat menguasai lapangan. Hal itu dikarenakan mereka yang rata-rata memiliki ilmu pemerintahan sangatlah memahami aturan main.

Walaupun pada proses seleksi administrasi di desa sudah tercium aroma jual beli , Agency bisa berkilah dengan berlindung pada proses tes Computer Assistant Test () yang katanya transparan karena live streaming.

Tim Peraga yang mayoritas berlatar belakang perguruan tinggi baru sadar bahwa mereka telah masuk “perangkap” setelah terjadi kejanggalan-kejanggalan dalam mengoperasikan komputer di Udinus . Ketika memilih jawaban yang benar, koq malah keyboardnya tidak berfungsi.

Tak ayal, pasca pengumuman hasil CAT ratusan anggota Peraga . Permintaan mereka hanya satu, hasil CAT dibatalkan dan test CAT harus digelar ulang.

Baca Juga:  Logo Pemkab

Biarkan anjing menggonggong, kafilah berlalu. Sementara demo berlangsung seminggu tiga kali, tapi di tiap-tiap desa tetap melaksanakan perades. Tidak bisa dilantik di balai desa karena ada demo, maka pelantikan digelar di balai kecamatan.

Tim Peraga pun menuntut keadilan kepada wasit pertandingan yaitu sang Bupati. Merasa kurang direspon, mereka pun nekat ke , hingga sampailah pada lembaga Uji Forensik yang bernama Badan Siber Sandi Nasional ().

Pulang dari Jakarta, Tim Peraga menghadap sang bupati, beraudiensi agar segera dibuatkan surat permohonan uji forensik ke BSSN.

Tim Peraga sadar bahwa waktu untuk bisa menggugat pelantikan perades mereka tidak cukup waktu, yaitu hanya 90 hari terhitung sejak mereka dilantik. Dead line nya akhir April 2022 nanti.

Kerena itulah mereka meminta Gubernur untuk campur tangan, hingga akhirnya orang nomor satu di Jawa Tengah itu bersurat kepada sang bupati.

Baca Juga:  Ditolak Warga, Pelantikan Sekdes Nglobo Ditunda

Surat “perintah” gubernur ternyata direspon dingin oleh sang bupati. Kalaupun akhirnya surat ke BSSN terkirim, itupun setelah mengendap hampir 2 minggu lamanya.

Ada kesan, sang bupati ku-rang ikhlas dalam memenuhi permintaan Tim Peraga yang dianggapnya telah mengusik ketenangannya.

Rasa kurang ikhlas itu juga tersirat dalam surat yang ditujukan kepada BSSN. Isi dalam surat itu telah terjadi kontradiksi. Satu paragrap minta dilakukan forensik, sementara di paragrap lain sang bupati memberi sinyal bahwa percuma saja dilakukan audit forensik. Toh setelah 90 hari nanti perades yang sudah dilantik tidak bisa diganggu gugat.

Yang belum diketahui oleh kedua Tim, sebenarnya BSSN dibentuk untuk kepentingan siapa?

Setelah melihat fakta pelantikan yang disodorkan oleh sang bupati dan data kecurangan CAT yang dipaparkan oleh Peraga, masihkah BSSN akan turun melakukan Audit Forensik demi keadilan masyarakat ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *