Kuasa Hukum: Penutupan Kandang Ayam Akibat Hasutan Ketua BPD Desa Glagah

KUDUS. – Tindakan penyegelan atau penutupan kandang peternakan ayam petelur milik H Imam Shofi'i pada 3 Maret lalu, menurut Plt Sekretaris Desa Glagah Kecamatan Dawe, Tono Saputro, berawal dari tuntutan warga pada penghujung Tahun 2019 silam.

“Dipelopori Ketua Sugiarto, saat itu warga berbondong-bondong datang ke balai desa melakukan aksi damai,” ujar Tono secara blak-blakan di depan awak media dengan didampingi setempat, Sukarwi, Selasa (30/03/21).

Menurut Tono, warga mengaku resah dan terganggu atas keberadaan kandang peternakan ayam yang menimbulkan bau busuk sangat menyengat yang ditimbulkan oleh kotoran ayam.

“Sebenarnya sudah ada tempat pembuangan kotoran ayam yang disiapkan oleh pemilik kandang. Tapi sayang, kotoran yang tanpa diolah dulu itu dibuang di lahan terbuka dan lokasinya di kawasan padat pemukiman,” tambah Tono sambil menunjukkan kertas lampiran tanda tangan warga yang mengikuti aksi.

Senada dengan Plt Sekdes, Kades Glagah Kulon Sukarwi mengatakan, bahwa sebenarnya pihak desa sudah berencana memanggil para pihak untuk bermusyawarah di balai desa, namun masih tertunda.

Entah karena apa, tiba-tiba Ketua BPD Sugiarto ingin membawa permasalahan ini ke Dinas Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus.

Baca Juga:  Wilayah Kerja

“Dan, kami disarankan membuat surat aduan ke Kecamatan Dawe, yang salah satu tembusan suratnya ditujukan ke Kantor Dinas PKPLH,” lanjut Sukarwi.

Dengan maksud menjembatani penyelesaian perkara, tambah Sukarwi, PKPLH pernah juga mengundang para pihak terkait untuk bertemu di Balai Desa Glagah Kulon. “Tetapi di sayangkan pemilik peternakan tidak hadir,” ujarnya.

Warga yang tidak puas atas penyelesaian di balai desa, dan menganggap H Imam mengabaikan kesepakatan untuk menutup sendiri peternakannya dalam jangka kurang lebih satu tahun, selanjutnya Sugiarto mengadukan lagi permasalan ini ke Kantor Satpol PP di Kudus.

“Kami dapat surat tembusan untuk pemilik kandang H Imam, peringatan 1,2,3, dan SP-4 nya perintah eksekusi penutupan,” papar Sukarwi yang juga diamini dan Plt Sekdes Tono Saputro.

Sementara itu Ahmad Sutriswadi SE, SH, MH, kuasa hukum H Imam menyatakan kurang yakin dan tidak percaya jika disebutkan pada saat itu ada warga datang berbondong-bondong ke Balai Desa Glagah Kulon.

“Ketika mobilisasi di desa setempat, tak satupun kami mendapat bukti atau dokumentasi bahwa saat itu banyak warga yang datang ke balai desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Bumikan Silaturahmi, Pengurus KPTR Manteb Blora Jenguk Keluarga Anggota yang Sakit

Bahkan, pengacara yang akrab disapa Kang Triss ini mengaku sudah memiliki hasil temuan, banyaknya bahwa Sugiarto telah mengkoordinir warga dengan cara meminta tanda tangan di atas blangko kosong.

“Kami duga ada tanda tangan warga yang dipalsukan, dan kami punya cukup bukti. Ranah yang ini kami adukan ke pihak kepolisian untuk dipidanakan dengan dugaan pasal penghasutan, mempengaruhi, memprovokasi warga,” tandasnya.

Selain itu Kang Triss juga banyak menemukan kesalahan administrasi pemerintahan, dalam hal ini surat peringatan yang dikeluarkan oleh Kepala Satpol PP Kudus.

“Kami menerima SP sampai berjumlah 7. Surat peringatan ini luar biasa,” kata Kang Triss sambil tersenyum.

Kang Triss menduga, timbulnya gejolak warga diakibatkan oleh hasutan. Selanjutnya, gejolak warga itu ditangapi oleh beberapa instansi terkait, hingga dilakukan penyegelan atau penutupan.

Menurut Kang Triss, selain mentalnya tertekan, kliennya juga mengalami kerugian materiil. Karena itu pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum.

“Bila tidak segera ada jawaban dari instansi kedinasan terkait, maka siapa pun yang terlibat dalam ini akan kami gugat, baik PTUN maupun PN,” tegas Ahmad Sutriswadi di depan awak media. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *