HUT TNI ke-77 di Randublatung Dihadiri Anggota DPRD Blora

BLORA.-

Bertempat di Mako Koramil 09 Randublatung, Rabu malam (05/10/2022) digelar tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-77.

Acara yang dimulai pukul 19.30 Wib itu diawali dengan pembacaan doa oleh Rastam, anggota sipil Koramil 09 Randublatung.

Tampak hadir dalam acara tasyakuran diantaranya, anggota DPRD Blora Komisi C, Iwan, Camat Randublatung Sutarso S.Sos.MSi, Kapolsek Randublatung AKP Les Pujiyanto dan Wakapolsek Iptu Ponco Driyanto, serta para Kades se-Kecamatan Randublatung.

Dan Ramil 09 Randublatung Kapten Chb.Sudiyono dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua yang hadir ditasyakuran malam itu.

“TNI itu adalah kita, maka TNI bersama rakyat harus selalu bahu membahu dengan rakyat dan bersinergi dengan pemerintah, untuk membantu program Pemerintahan yang ada di wilayah. Maka di setiap desa diberi satu personil yaitu Babinsa,” imbuhnya.

Setelah itu Kapten Sudiyono mendaulat salah satu undangan yaitu Anggota DPRD Blora dari Fraksi Demokrat, Iwan untuk naik panggung, supaya dikenal oleh ibu-ibu anggota Persit di Koramil Randublatung.

Dalam kesempatan itu Iwan menyampaikan terimakasih karena telah didaulat Dan Ramil untuk tampil di panggung.

“Terimakasih saya diberi kehormatan, diberi waktu berbicara dan berkenalan dengan ibu ibu anggota Persit. Sebetulnya saya tidak asing karena saya asli dari Desa Bekutuk Randublatung,” ujar Iwan.

Iwan pada tahun 2020 terpilih menjadi anggota DPRD dari Dapil 3, melalui Partai Demokrat, dan duduk di Komisi C.

“Saya sangat mengapresiasi tugas Babinsa yang selalu memberi bimbingan dan arahan kepada warga di desa binaan masing-masing,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek AKP.Les Pujiyanto mengucapkan rasa syukurnya dalam acara tasyakuran malam itu.

“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan, sehingga kita bisa bertemu di acara tasyakuran HUT TNI ke-77 ini dengan penuh kebahagiaan,” ujarnya.

Kapolsek juga meperingatkan kepada Kades dan Peradesnya, berkaitan dengan bantuan langsung tunai (BLT BBM) maupun (BLT DD) untuk tidak main-main dengan itu. “Jangan sampai motong atau nyunat dengan dalih apapun. Itu tidak dibenarkan,” pungkas AKP Les.

Di acara puncak tasyakuran Camat Randublatung Sutarso S.Sos M.Si menyampaikan, bahwa pada bulan ini pemerintah mulai mengadakan pendataan ulang melalui Badan Statistik Blora terkait Bansos.

“Kedepan jangan sampai terjadi kasus seperti saat ini,” pesanya.

Acara dilanjut ramah-tamah sambil menikmati hidangan yang telah disediakan, dan lantunan lagu lagu campursari yang dinyanyikan oleh para biduan yang tenar seantero Randublatung.

Acara ditutup dengan penyerahan beberapa paket sembako dan uang saku kepada 6 anak yatim piatu oleh Dan Ramil, Kapolsak, Camat dan Anggota DPRD Blora. (*).

Eco-Enzym Nusantara Perkenalkan Cara Pembuatan EE di Blora

BLORA.-

Manfaat Eco-Enzyme (EE) yang bisa berfungsi sebagai pupuk organik hingga mengobati bisul/luka gores, serta pembersih kamar mandi dan closet sudah sering didengar.

Bahkan ketika sedang ramai ramainya adanya musibah bagi para peternak sapi karena terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ada peternak yang memanfaatkan Eco-Enzyme untuk penyembuhan dan pencegahan penyakit tersebut.

Tetapi ternyata tidak banyak masyarakat yang tahu cara pembuatan teknologi sederhana yang memiliki manfaat luar biasa bagi kehidupan sehari-hari.

Hal itu disampaikan oleh Pipit Windri Aryati Samgautama Karnajaya, selaku Ketua Organisasi Eco-Enzym (EE) Nusantara Blora ketika mengadakan kegiatan pengenalan dan praktik pembuatan EE bersama peserta pelatihan swadaya berasal dari ibu-ibu RT09/RW5 Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Selasa (11/10/2022).

“Ada yang memberikan predikat Eco-Enzyme merupakan cairan ajaib karena memiliki segudang manfaat,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Pipit, bahwa Eco-Enzyme merupakan larutan zat organik komplek yang diproduksi dari proses fermentasi campuran sisa organik, gula dan air dengan formula perbandingan 3:1:10.

Limbah sisa organik berupa sisa buah-buahan seperti buah jeruk pamelo, jeruk Tanggel, jeruk madu siam jepon, jeruk Bali, jeruk purut, jeruk kunci, jeruk Baby, jeruk Sunkist, jeruk nipis, lemon, apel, semangka, sawo, mangga, manggis, alpukat, jambu biji, jambu madu, jambu cristal, daun padan dan daun sereh serta berbagai sisa sayur mayur.

Respons para ibu-ibu yang mengikuti praktik pembuatan EE menujukkan sikap antusias, merasa senang dan kagum atas kegiatan tersebut.

Karena baru pertama kali mereka mengenal dan langsung mempraktikkan cara pembuatan EE. Apalagi nanti hasilnya akan memberi banyak manfaat dalam kehidupan mereka.

Di samping itu kegiatan pengenalan dan praktik pembuatan EE juga pernah digelar oleh Pipit Samgautama yang sehari-hari sebagai Ketua DWP DPPUR di aula Kantor Dinas PUPR dengan menghadirkan Ketua TP PKK Kabupaten Blora Ainia Shalichah Arief Rohman, dan anak-anak pesantren Safinatul Najah Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.

“Dengan harapan untuk mendidik generasi muda dalam upaya mendaur ulang sisa sampah organik yang berasal dari limbah dapur rumah tangga menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan bermanfaat dalam menjaga alam semesta tetap lestari,” tuturnya.

EE pertama kali ditemukan dan dikembangkan di negara Thailand oleh Dr.Rosukon Poompanvong. Ia telah melakukan penelitian selama lebih dari 30 tahun.

Sejak 1984 Ia mendirikan Asosiasi Pertanian Organik Thailand. Terbukti karyanya mampu memberi solusi praktis terhadap permasalahan lingkungan.

Pada 2003 ia menerima penghargaan atas penemuan Eco-Enzyme dari FAO PBB. EE merupakan cairan berwarna kecoklatan (muda/tua) berbau asam manis seperti bau khas fermentasi tape atau rice wine.

Berdasarkan info yang diambil dari berbagai sumber ternyata Eco-Enzyme dapat dimanfaatkan untuk pupuk organik, pengusir hama, mengobati bisul/luka gores, membunuh bakteri, mengobati luka bakar, gosok gigi/kumur, pembersih udara, membersihkan area dapur, membersihkan sayur dan buah buahan, mencuci rambut, mandi dan cuci tangan
Kemudian, mencuci pakaian, membersihkan kamar mandi dan closet, mencuci piring dan mengepel lantai.

Bahkan ketika sedang ramai ramainya adanya musibah bagi para peternak sapi karena terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ada peternak yang memanfaatkan Eco-Enzyme untuk penyembuhan dan pencegahan penyakit tersebut.

“Kiprah yang telah dilakukan oleh Bu Pipit Samgautama dalam sosialisasi pengenalan dan pembuatan Eco-Enzyme ke berbagai lapisan masyarakat patut mendapatkan apresiasi positif,” kata Bambang Sulistya, tokoh masyarakat setempat.

Bahkan perlu mendapat dukungan dan sponsor agar pembuatan dan penggunakan Eco-Enzyme menjadi budaya baru dalam mengatasi limbah sisa organik dalam kehidupan sehari-hari.

“Apalagi dalam situasi sulit seperti saat ini dengan memanfaat EE dapat melakukan upaya penghematan pengeluaran beaya dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Sekaligus ada nilai religius yang dapat kita peroleh ketika dapat membuat EE yang hasilnya selain untuk menyelamatkan lingkungan juga dapat dibagikan secara gratis kepada siapa pun yang membutuhkan.

“Akhirnya melalui kegiatan pengenalan dan pembuatan EE dapat menebarkan semangat berbuat baik karena dapat menciptakan kerukunan, kekeluargaan, kesederhanaan dan kepekaan sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Bambang. (*).

Musrenbang Desa Japah Usulkan Pasar Baru Lewat BUMDes

Blora Diva

Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Japah Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Selasa (11-9-2022) digelar Musrenbang Desa Japah untuk penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 dan daftar usulan RKP Desa Tahun 2024.

Camat Japah Sanaji yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, pembahasan penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 hasil dari musyawarah Desa (Musdes) bulan lalu mengerucut skala prioritas, hal ini sesuai dengan Permen Desa PDT Nomor 8 Tahun 2022, dan ada beberapa item skala prioritas nasional.

“Lagi pula ini semua telah disepakati oleh peserta musyawarah,” jelas Sanaji.

Sementara itu Kepala Desa Japah Yuswanto menyampaikan, bahwa semua yang telah disampaikan sudah clear dan disetujui.

“Baik dari hasil pembangunan Tahun 2022 maupun usulan Tahun 2023 telah disetujui,” ucap Yuswanto.

Menurut Yuswanto, masyarakat sudah mengetahui apa yang sudah dikerjakan dari Tahun 2022 sampai sekarang untuk pasar baru.

“Untuk pasar baru masih tahap pengusulan, mudah-mudahan akan segera terealisasi usulan lewat Dinperindagkop yang diusulkan lewat Bumdes,” terang Yuswanto. (*)

Perhutani KPH Randublatung Beri Fasilitas Kantor bagi Pensiunan Kehutanan

BLORA.-

Perhutani KPH Randublatung, Selasa (11/10/2022) memberikan fasilitas kantor bagi Perkumpulan Pensiunan Kehutanan Indonesia (Penshutindo) Cabang Randublatung di komplek perkantoran Perhutani setempat.

Peresmian fasilitas kantor bagi Penshutindo tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua Penshutindo Jawa Tengah Ir. Dwijono Kirwoerjanto, bersama wakil Adminisratur Perhutani KPH Randublatung Kusmanto dan disaksikan oleh seluruh karyawan Perum Perhutani KPH Randublatung serta para anggota Perkumpulan Penshutindo Cabang Randublatung.

Pemberian fasilitas kantor bagi para pengurus Penshutindo cabang Randublatung tersebut bertujuan agar para pensiunan Kehutanan mempunyai tempat untuk bersilaturahmi, berkomunikasi, dan penyelesaian pekerjaan pekerjaan organisasi dan lain-lain.

Administratur Perhutani Dewanto S.Hut, dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Adm Wilayah Selatan, Kusmanto mengatakan, bahwa sudah sewajarnya kita yang masih aktif bekerja ini memberikan fasilitas kepada para senior kehutanan.

“Sebagai tempat bersilaturahmi, berkomunikasi, dan sebagai pusat kegiatan para pensiunan Kehutanan serta menjalankan tugas organisasi dengan nyaman,” harap Kusmanto.

Sementara itu Ketua Perkumpulan Penshutindo Jawa Tengah, Dwijono menyampaikan terimakasih kepada Adm Randublatung atas perhatianya kepada para pensiunan Kehutanan,
“Kami mewakili para pensiunan Kehutanan mengucapkan terima kasih kepada Adm Perhutani Randublatung atas dukungan dan fasilitas yang diberikan,semoga ini akan menjadikan
keberkahan bagi kita semua,” pungkas Dwijono. (*).

HUT TNI ke-77 di Randublatung, Kapolsek dan Camat Datangi Kantor Koramil

BLORA.-

Komandan Koramil 09 Randublatung Kapten Chb Sudiyono, Rabu (5/10/2022) tampak gugup menerima kedatangan rombongan tamu yang tak memberi kabar sebelumnya.

Sekitar pukul 10 pagi, suasana di kantor Koramil itu sontak ramai menerima kedatangan Kapolsek Randublatung AKP Les Pujiyanto dan Camat Randublatung Sutarso S.Sos M. Si yang diikuti jajaran masing-masing, ditambah beberapa purnawirawan TNI dan Polri, serta tokoh masyarakat setempat.

Ternyata pada hari itu tanggal 5 Oktober 2022, yang merupakan Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-77. Kapten Chb Sudiyono yang masih tampak gugup, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua yang hadir.

“Sebetulnya hari ini saya dan semua anggota mau tasyakuran secara sederhana untuk memperingati HUT TNI 77, namun kerawuhan bapak-bapak menjadikan suasana ramai dan meriah,” ujarnya.

Selanjutnya Kapten Sudiyono memaparkan, selama satu bulan sebelum HUT TNI ke-77 jajarannya telah melaksanakan kegiatan bakti sosial.

Pada 28 September 2022 Koramil 09 Randublatung menggelar kegiatan bakti sosial di Jalan Raya Randublatung-Cepu, tepatnya di pertigaan Wulung depan Kantor KPH, Randublatung.

Pada hari itu, Dan Ramil 09 Randublatung Kapten Chb Sudiyono membagikan sembako kepada kaum duafa, abang becak, tukang ojek dibantu oleh Pelda Parno, Sertu Bunowo, dan Koptu Kristanto. (*).

Berdalih Tutup Kasus Suap, Perades Demak Dimintai Uang Tambahan

DEMAK.-

Ada upaya penghentian di tingkat kepolisian dalam kasus dugaan suap seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak. Upaya tersebut dengan meminta tambahan uang kepada sejumlah perangkat desa yang lolos dalam perades 2022 untuk menutup kasus agar terbit Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Hal itu disampaikan Perangkat Desa (Perades) Mlatiharjo Veruka Priseptasari saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (03/10/2022). Bahkan Veruka menyetorkan uang pengondisian sebesar Rp 100 juta yang diberikan secara bertahap.

Padahal, sebelumnya ia sudah menyetorkan uang Rp 150 juta agar bisa lolos menjadi perangkat desa. Sehingga, total ia sudah memberikan uang sebanyak Rp 250 juta.

Dalam pengurusan kasus ini, ia tak mengetahui uang itu diberikan kepada polisi siapa. Pasalnya, ia menyerahkan uang pengondisian itu melalui Kades Mlatiharjo Moh Junaedi. “Yang Rp 100 juta kurang tahu. Intinya untuk pengondisian,” tambahnya.

Tak hanya Veruka yang dimintai uang pengondisian untuk menangani kasus ini. Belasan perangkat desa lain pun juga diharuskan membayar uang tambahan. Namun, meski uang telah disetor, perkara ini tetap berlanjut hingga persidangan. Ada empat terdakwa dalam kasus seleksi perades ini diantaranya Imam Jaswadi selaku makelar, dan Iptu Saroni sebagai makelar. (*)

Korupsi Dana Desa, Kades Tlogotuwung-Blora Ditahan

“Saat ini, JPU sedang membuat berkas penuntutan kasus ini. Kalau sudah rampung, berkas perkara Sriyanto akan segera kita serahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko.
***

Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Sriyanto ke penjara karena diduga menyelewengkan Dana Desa Tlogotuwung Tahun 2019-2021. Kerugian keuangan negara akibat praktik terlarang yang diduga dilakukan Sriyanto mencapai Rp 691,5 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengungkapkan, Sriyanto ditahan di Rutan IIB Blora selama 20 hari. Yakni mulai tanggal 5 Oktober – 24 Oktober 2022. Penahanan ini untuk kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa ini.

“Tersangka Sriyanto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Tlogotuwung, pada tahun 2019-2021,” ucap Jatmiko kepada wartawan, Kamis (06/10/2022).

Saat digiring ke Rutan Blora, Sriyanto mengenakan batik ditutupi rompi tahanan kejaksaan berwarna oranye. Petugas dari Kejari dan Rutan Blora mengawal proses penahanan tersebut.

“Petugas juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan, alhamdulillah hasilnya sehat dan negatif Covid-19. Yang bersangkutan saat proses pemeriksaan didampingi penasihat hukum,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kata Jatmiko diduga kuat ada penyelewengan terkait pembangunan fisik gedung Kantor Desa Tlogotuwung, yang menelan anggaran sekitar Rp 750 juta. Anggaran itu tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan gedung kantor desa. Ditaksir kerugian keuangan negara akibat praktik penyelewengan ini sebesar Rp 691.514.797,86.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, subsider pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal bisa seumur hidup,” jelas Jatmiko.

Apakah ada keterlibatan pihak lain? Menurut Jatmiko dari hasil penyidikan sementara, Sriyanto diduga melakukan hal tersebut seorang diri. “Masih dalam pengembangan nanti di persidangan, apakah keterlibatan pihak lain yang membantu,” kata Jatmiko. (*)

Paling Rendah

Tak terhitung, sudah berapa kali Pansus DBH Migas dibentuk di Blora. Dan tak ingat lagi, berapa kantor kementerian yang sudah didatangi oleh utusan Pemkab Blora, serta berapa duwit yang sudah dikeluarkan oleh APBD Blora untuk upaya mendapatkan DBH Migas Blok Cepu.

Selain itu juga sudah terlalu banyak energi yang dikeluarkan oleh jajaran pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan ormas dalam memperjuangkan hak Blora dalam kegiatan eksplorasi Migas Blok Cepu melalui seminar, loka karya, dan forum grup discusion.

Setelah melakukan perjuangan yang cukup melelahkan serta mengeluarkan biaya yang tidak murah, Kabupaten Blora akhirnya bisa merasakan dana bagi hasil (DBH) sektor migas dari Blok Cepu.

Diketahui, sepanjang adanya Blok Cepu, Kabupaten Blora belum pernah merasakan alokasi DBH tersebut. Padahal, 37 persen wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu berada di Kabupaten Blora, dan mulut sumur eksplorasi Migas terbesar nomor 2 di Indonesia itu berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Blora.

Nominal yang akan diterima Blora dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas adalaah Rp 160 miliar, masuk anggaran Tahun 2023. Dan yang perlu diketahui, ternyata nominal tersebut adalah angka paling rendah dibandingkan dengan daerah lain yang mendapatkan DBH Migas dari Blok Cepu.

Penerima DBH Migas dari Blok Cepu tertinggi adalah Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 2,2 triliun. Kemudian Kabupaten Tuban mendapat Rp 533 miliar. Kabupaten Madiun mendapat Rp 183 miliar. Kabupaten Ngawi Rp 180 miliar.

Sementara Kabupaten Lamongan mendapat Rp 177 miliar, Kabupaten Jombang Rp 175 miliar, terendah yaitu Kabupaten Blora mendapat DBH Migas dari Blok Cepu sebesar Rp 160 miliar yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan bayar hutang.

Sebelumnya, keinginan Pemkab Blora untuk mendapat DBH Migas telah diakomodasi dalam Kemen ESDM dalam RUU Migas yang baru. Yaitu sebagai daerah perbatasan yang bisa menerima DBH Migas.

Perlu diketahjui, ketika orang menyebut Blok Cepu, tahunya di Cepu Blora. Namanya Blok Cepu tapi mulut sumurnya ada di Bojonegoro. Sehingga selama ini DBH diperuntukkan bagi daerah penghasil Bojonegoro, jumlahnya triliunan. Sementara Blora yang ada di kabupaten sebelahnya belum dapat.

Masyarakat Blora hanya jadi penonton. Padahal ketika awal pembangunan Blok Cepu, yang dapat dampak sosial masyarakat Cepu. Karena ketika itu huniannya di Cepu semua. Gudangnya truk di cepu. Begitu beroperasi yang dapat mulut sumur Bojonegoro. Dihitung daerah penghasil adalah yang ada mulut sumur, sementara Blora tidak mendapatkan apa-apa.

Karena itu, masyarat Blora harus bisa mengawal penggunaan DBH Migas Blok Cepu yang akan diterima Blora, agar bisa bermanfaat untuk pembangunan Blora. Untuk meneruskan pembangunan infrastruktur.
***

Terbukti Palsukan Surat Seleksi Perades, Dua Kepala Desa di Blora Dijebloskan Penjara

BLORA.-

dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Blora terancam diberhentikan. Sebab, sesuai hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora, terbukti memalsukan surat seleksi perangkat desa (perades).

Para terdakwa itu meliputi, Kades Beganjing (Japah) Mohammad Kasno, bersama Muhammad Romli sebagai pendamping desa. Kades Nginggil (Kradenan) Darno serta Suprono selaku operator desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan, hasil putusan sidang empat terdak-wa divonis bersalah pada Kamis (22/09/2022) pekan lalu.

Empat terpidana kasus kecurangan seleksi Perades itu akhirnya dijebloskan ke penjara pada Kamis (29/09/2022).

Para terdakwa terbukti telah memenuhi unsur memalsukan surat terkait pengisian perangkat desa, sehingga melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 6 tahun).

Empat terpidana kasus pemalsuan surat keterangan (SK) tersebut, dijatuhi vonis 5 bulan penjara. Dimana hukuman yang diterimanya 1 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.

Mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 41 menyatakan: “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan”. (*)

Suap dan Pungli

Heboh, pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah membuat nama Blora viral di jagat maya. Dimulai dari kasus penyunatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM di Desa Sumberejo Kecamatan Randublatung, setiap warga penerima BLT diminta setor Rp 20.000 oleh istri perangkat desa yang alasannya untuk biaya fotocopy dan transportasi perangkat.

Berikutnya penyunatan BLT di Desa Keser Kecamatan Tunjungan. Di sini setiap PKH penerima BLT diwajibkan bayar iuran melalui perangkat desa dan sekretaris desa sebesar Rp 100 ribu, alasannya untuk biaya pembangunan tempat ibadah.

Lalu pemotongan BLT Dana Desa di Desa Sumurboto Kecamatan Jepon. Setiap warga dikenakan Rp 75 ribu dan harus dibayarkan ke kantor desa sebelum pencairan BLT. Alasannya untuk dibagikan kepada warga miskin lain yang tidak menerima BLT.

Apa yang dilakukan oleh perangkat desa dan kepala desa tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang dilarang oleh aturan.

Praktek pungli sudah merupakan budaya dan sudah mendarah daging di negeri ini. Pungli sudah bukan lagi rahasia umum, dan berlangsung secara terbuka dan transparan tanpa ada perasaan bersalah bagi para pelaku pungli.

Pungli BLT yang terjadi di Kabupaten Blora dilakukan secara individu dan berkelompok. Dan semua berlangsung secara masiv dilakukan dengan sadar untuk mendapatkan penghasilan lebih dan untuk memperkaya diri.

Ketidak mampuan pemerintah untuk menindak tegas terhadap pelaku pungli di tingkat desa dikarenakan pungli juga terjadi di tingkat atas. Maka jangan heran jika pungli semakin tumbuh subur dan berkembang di kabupaten Samin ini.

Pungli di institusi pemerintahan seperti Kelurahan dalam hal pembuatan KTP, akte kelahiran dan yang agak besar adalah Proyek Pengadaan Prasarana dan Pembangunan Konstruksi, di Kepolisian ada pengadaan SIM, dan Pengurusan STNK. Boleh dikata hampir semua lembaga-lembaga pelayanan publik ada pungli bahkan di pasar-pasar pun ada palak-palak yang ujung-ujungnya menyengsarakan masyarakat.

Suap dan pungutan, berbeda tapi sama-sama dalam satu lingkaran. Dalam konstruksi hukum penyuapan (pemberi suap) adalah pelaku utama atau pelaku turut serta aksi tindak pidana korupsi/kolusi, maka dalam konsepsi pungli, pemberi pungli hanyalah korban.

Bila dalam kasus kriminal lain, pelaku sodomi biasanya punya masa lalu pernah disodomi oleh pelaku lain. Maka begitu juga modus pejabat yang melakukan pungutan liar, mereka rata-rata punya masa lalu pernah mengalami pemerasan atau suap untuk mendapatkan jabatan yang diembannya sekarang ini.

Jika mayoritas perangkat desa di Kabupaten Blora menggunakan suap untuk mendapatkan kursi yang diduduki sekarang, maka jangan heran jika mereka akan selalu mencari peluang pungli dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Inilah musibah besar yang sangat kita takutkan dari seleksi Perades dengan sistim CAT kemarin. ***

Koran Lokal Terpercaya