Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kapas Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO –

tindak pidana Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyeruak, Satuan Reserse (Satreskrim) mengamankan Adi Saiful Alim, Senin 23/05/22 kemarin. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana, kepada awak media membenarkan bahwa Kapas sudah diamankan pihaknya atas dugaan perkara korupsi pengelolaan di pemerintahan Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro tahun 2019-2020.

“ Kami mengamankan seorang Kades di Kecamatan Kapas, dan sekarang dilakukan pemeriksaan lebih intens oleh rekan Penyidik,” Ujar AKP Girindra, sambil menenteng sejumlah dokumen yang disinyalir bagian dari tindak pidana Kades Kapas.

Lanjut Girindra, bahwa atas perbuatannya, diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 32 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan korupsi atau memperkaya diri sendiri yang dilakukan Kades Kapas, Kecamatan Kapas ini setelah ada laporan dari masyarakat terkait sejumlah kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBDes. Karena terdapat kejanggalan sehingga mereka melaporkan kepada pihak yang berwajib. Apa yang dilakukan Kades sudah tidak bisa di tolelir,” kata seorang warga yang menolak identitasnya ditulis.

Baca Juga:  EMCL Serahkan Sarana Pengembangan Peternakan Ayam Petelur di Desa Sudu

Ditemui dirumahnya, Kang Har Ketua Suara Malowopati mengatakan,” Saya melihatnya biasa saja, bukan kejadian yang luar biasa, memang jaring pengaman masih banyak celah untuk diterobos, logika sederhana mas, jika biaya pencalonan seorang Kades itu tinggi, maka salah satu pilihan untuk mengembalikan modalnya itu apa ? Coba dijawab, pasti korupsi kan,” katanya sambil melihat dering telephone yang dari tadi berbunyi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *