BLORA.-
dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Blora terancam diberhentikan. Sebab, sesuai hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora, terbukti memalsukan surat seleksi perangkat desa (perades).
Para terdakwa itu meliputi, Kades Beganjing (Japah) Mohammad Kasno, bersama Muhammad Romli sebagai pendamping desa. Kades Nginggil (Kradenan) Darno serta Suprono selaku operator desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan, hasil putusan sidang empat terdak-wa divonis bersalah pada Kamis (22/09/2022) pekan lalu.
Empat terpidana kasus kecurangan seleksi Perades itu akhirnya dijebloskan ke penjara pada Kamis (29/09/2022).
Para terdakwa terbukti telah memenuhi unsur memalsukan surat terkait pengisian perangkat desa, sehingga melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 6 tahun).
Empat terpidana kasus pemalsuan surat keterangan (SK) tersebut, dijatuhi vonis 5 bulan penjara. Dimana hukuman yang diterimanya 1 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.
Mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 41 menyatakan: “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan”. (*)