“Saat ini, JPU sedang membuat berkas penuntutan kasus ini. Kalau sudah rampung, berkas perkara Sriyanto akan segera kita serahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko.
***
Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Sriyanto ke penjara karena diduga menyelewengkan Dana Desa Tlogotuwung Tahun 2019-2021. Kerugian keuangan negara akibat praktik terlarang yang diduga dilakukan Sriyanto mencapai Rp 691,5 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengungkapkan, Sriyanto ditahan di Rutan IIB Blora selama 20 hari. Yakni mulai tanggal 5 Oktober – 24 Oktober 2022. Penahanan ini untuk kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa ini.
“Tersangka Sriyanto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Tlogotuwung, pada tahun 2019-2021,” ucap Jatmiko kepada wartawan, Kamis (06/10/2022).
Saat digiring ke Rutan Blora, Sriyanto mengenakan batik ditutupi rompi tahanan kejaksaan berwarna oranye. Petugas dari Kejari dan Rutan Blora mengawal proses penahanan tersebut.
“Petugas juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan, alhamdulillah hasilnya sehat dan negatif Covid-19. Yang bersangkutan saat proses pemeriksaan didampingi penasihat hukum,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, kata Jatmiko diduga kuat ada penyelewengan terkait pembangunan fisik gedung Kantor Desa Tlogotuwung, yang menelan anggaran sekitar Rp 750 juta. Anggaran itu tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan gedung kantor desa. Ditaksir kerugian keuangan negara akibat praktik penyelewengan ini sebesar Rp 691.514.797,86.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, subsider pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal bisa seumur hidup,” jelas Jatmiko.
Apakah ada keterlibatan pihak lain? Menurut Jatmiko dari hasil penyidikan sementara, Sriyanto diduga melakukan hal tersebut seorang diri. “Masih dalam pengembangan nanti di persidangan, apakah keterlibatan pihak lain yang membantu,” kata Jatmiko. (*)