Korupsi Dana Desa, Kades Tlogotuwung-Blora Ditahan

Diduga Gunakan Uang untuk Usaha Pribadi

“Saat ini, JPU sedang membuat berkas penuntutan ini. Kalau sudah rampung, berkas perkara Sriyanto akan segera kita serahkan ke Pengadilan Tipikor di ,” ujar Kasi Intel Negeri , Jatmiko.
***

Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Tlogotuwung, , Sriyanto ke penjara karena diduga menyelewengkan Dana Desa Tlogotuwung Tahun 2019-2021. Kerugian keuangan negara akibat praktik terlarang yang diduga dilakukan Sriyanto mencapai Rp 691,5 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengungkapkan, Sriyanto ditahan di Rutan IIB Blora selama 20 hari. Yakni mulai tanggal 5 Oktober – 24 Oktober 2022. Penahanan ini untuk kepentingan penanganan kasus korupsi dana desa ini.

Baca Juga:  Mustasyar PCNU Blora, KH Machsun Usman Wafat

Sriyanto diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan di , pada tahun 2019-2021,” ucap Jatmiko kepada , Kamis (06/10/2022).

Saat digiring ke Rutan Blora, Sriyanto mengenakan batik ditutupi rompi tahanan kejaksaan berwarna oranye. Petugas dari Kejari dan Rutan Blora mengawal proses penahanan tersebut.

“Petugas juga telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, alhamdulillah hasilnya dan negatif Covid-19. Yang bersangkutan saat proses pemeriksaan didampingi penasihat hukum,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kata Jatmiko diduga kuat ada penyelewengan terkait fisik gedung Kantor Desa Tlogotuwung, yang menelan sekitar Rp 750 juta. Anggaran itu tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan gedung kantor desa. Ditaksir kerugian keuangan negara akibat praktik penyelewengan ini sebesar Rp 691.514.797,86.

Baca Juga:  Peringati Bulan K3 Nasional, Perhutani KPH Randublatung Laksanakan Donor Darah brsama PMI Blora

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, subsider pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal bisa seumur hidup,” jelas Jatmiko.

Apakah ada keterlibatan pihak lain? Menurut Jatmiko dari hasil penyidikan sementara, Sriyanto diduga melakukan hal tersebut seorang diri. “Masih dalam pengembangan nanti di persidangan, apakah keterlibatan pihak lain yang membantu,” kata Jatmiko. (*)