Saksi Ahli: Pemakai SK Palsu juga Bisa Dikenakan Pidana

Sidang Lanjutan Kasus Perades di PN Blora

Sidang Perades

“PASAL 263 ayat 1 dan 2 bisa dikenakan kepada . Pasal tersebut menyatakan, bahwa siapapun yang membuat dikenakan pidana. Dan yang pasal 2, bagi pemakai SK tersebut juga bisa kena pidana,” bunyi keterangan tertulis saksi ahli yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum.

Sidang surat terkait seleksi perangkat desa yang menyeret Kades Beganjing () bersama pendamping desa setempat dan Kades Nginggil () bersama operator desa setempat, pekan lalu digelar dua kali di , yaitu Selasa, 9 Agustus dan Kamis 11 Agustus 2022.

Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryadi, SH, MH, Selasa (9/8/2022), dalam kasus dihadirkan 2 orang saksi yaitu Sugiwati () dan Puryono (anggota ).

Baca Juga:  Justice Colaborator

Terdakwa Romli (pendamping desa) menyatakan keberatan terhadap kesaksian Sugiwati yang seolah tidak tau proses pembuatan SK BUMDes. Dan Hakim saat itu menegur saksi, “Jangan di ulangi, perbuatan itu bisa merugikan orang lain.”

Sementara itu pada sidang tanggal 11 Agustus 2022 dengan terdakwa Kasno ( Beganjing) dan Romli (pendamping desa) yang agendanya mendengarkan keterangan saksi dari desa dan universitas.

Prof. Dr. Sadjiono SH. M.Hum. yang merupakan saksi ahli dari salah satu universitas di Surabaya tidak hadir, dan memberikan kesaksian tertulis yang dibacakan oleh jaksa.

Dalam keterangan tertulis, saksi ahli menyebutkan, bahwa Pasal 263 ayat 1 dan 2 bisa dikenakan kepada terdakwa, karena pasal tersebut menyebut bahwa siapapun yang membuat surat palsu dikenakan pidana, dan yang pasal 2 bagi pemakai SK tersebut juga bisa kena pidana.

Baca Juga:  Kantongi Nilai Skor Paling Tinggi Tapi Gagal Dilantik