Bengkok + Siltap

Dalam pekan ini, Kecamatan , Kabupaten menggelar hajatan pemilihan (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena kepala desa hasil Tahun 2019 dunia beberapa bulan lalu.

Ada tiga nama calon yang mendaftar untuk menjadi petinggi di desa itu, ketiganya menyatakan siap untuk mengikuti PAW Kades Tanjung Tahun 2022-2025.

Ada hal menarik dalam proses menuju hari H pemilihan adalah beredarnya slogan dan pernyataan dari masing-masing calon. Seperti yang disampaikan salah satu calon, apabila terpilih dirinya akan menggunakan 100% hasil pengelolaan tanah bengkok untuk dan kesejahteraan Desa Tanjung.

Ini bisa menjadi catatan, jika nantinya benar-benar diterapkan maka Desa Tanjung adalah pelopor desa di yang pengelolaan bengkoknya sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.

Tak kalah menarik adalah pernyataan calon yang lain, bahwa jika nantinya dirinya terpilih menjadi , seluruh penghasilan sah yang dia dapatkan akan digunakan dan dikembalikan kepada masyarakat Desa Tanjung.

Baca Juga:  Bankab 2024 di Desa Gempol, Diwujudkan Bangun Jalan Rigid Beton Sepanjang 215 Meter

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Blora Nomor 26 tahun 2015, estimasi penghasilan yang nanti akan diterima seorang Kades antara lain, dari penghasilan tetap atau (Rp 2.460.000) tiap bulan. Kemudian tunjangan dengan tunjangan jabatan kepala kelurahan (Rp 540.000). Lalu, tunjangan Perbaikan Penghasilan 50 persen dari Siltap (Rp 1.230.000). Jika ditotal pendapatan mencapai Rp 4.230.000 setiap bulan.

Apa yang disampaikan para calon Kades Tanjung ini harusnya bisa membuka mata warga desa, kepala daerah, dan aparat penegak hukum di Blora. bahwa sejak Tahun 2015 para Kades sudah menerima gaji tetap setiap bulannya, maka seharusnya sejak itu 100% penghasilan tanah bengkok menjadi milik desa.

Rata-rata setiap kepala desa memiliki sekitar 8 hektar. Jika per hektar tanah bengkok disewakan dengan harga 30 juta (karena kebanyakan lahan bengkok bisa panen 3 kali setahun), maka penghasilan Kades dari bengkok adalah Rp 240 juta per tahun.

Baca Juga:  Seno: Untuk Setoran Perades, Ada Kades yang Nego Langsung dengan Bupati

Di Kabupaten Blora, sampai sekarang penghasilan bengkok masih menjadi penghasilan Kades dan perangkat desanya. Padahal setiap bulannya mereka juga sudah menerima gaji atau penghasilan dari Siltap. Ini bisa dibilang perbuatan nekat, karena gaji Siltap diterima, penghasilan bengkok juga diambil. Ini bukan kelalaian tapi sebuah kesengajaan, karena mustahil seorang Kades tidak tau aturan.

Kalau bengkok kades menghasilkan Rp 200 juta per tahun (karena yang Rp 40 juta untuk ), maka jika dihitung sejak diberlakukan UU tentang bengkok sejak Tahun 2017 s/d 2022 maka kerugian negara Rp 1,2 milyar untuk satu desa.

Jika belum bisa tegas, harusnya aparat penegak hukum di Blora segera turun tangan untuk menyelamatkan keuangan negara. ***