Kades di Demak Mengaku Setor Uang ke Broker

Berharap Kasus Suap Perangkat Desa Tidak Diusut

Kades di Demak

Tanjunganyar , Alaudin mengaku menyetor uang ratusan juta kepada broker agar kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tidak diusut.

Pernyataan tersebut diungkapkan Alaudin saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa dua makelar dan dua dosen UIN Walisongo, di Pengadilan Tipikor , Senin (19/9/2022).

Dalam ini, Alaudin berperan sebagai perantara suap pelolosan seleksi perangkat desa. Dia berkomunika-si dengan makelar kemudian memungut uang suap dari warganya yang ikut seleksi.

Praktik curang tersebut mulai terungkap ketika pihak UIN Walisongo sebagai penyelenggara seleksi mendapati soal yang diujikan telah bocor. Kasus ini selanjutnya diusut kepolisian.

Usai Polda Jateng memanggil sejumlah orang yang terlibat, Alaudin dihubungi dan dimintai uang secara bertahap oleh makelar yang bernama Imam Jaswadi.

Baca Juga:  Transparan, Bukan Transferan

“Katanya untuk pengondisian, intinya agar tidak ada masalah, kasusnya dijanjikan di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Awalnya ia menyerahkan Rp 200 juta, kemudian dimintai lagi Rp 200 juta. Karena masih kurang, ia kembali diminta Rp 100 juta dan terakhir Rp 40 juta.

“Uang saya serahkan ke broker anak buah Imam Jaswadi yakni Budiono. Ada juga yang saya transfer,” imbuh Alaudin.

Meskipun begitu, pengusutan kasus suap seleksi perangkat desa tetap berlanjut. Empat orang menjadi , dan menurut informasi, delapan yang jadi perantara suap juga telah ditetapkan sebagai , termasuk Kades Tanjunganyar Alaudin. (*)