DEMAK.-
Ada upaya penghentian di tingkat kepolisian dalam kasus dugaan suap seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak. Upaya tersebut dengan meminta tambahan uang kepada sejumlah perangkat desa yang lolos dalam perades 2022 untuk menutup kasus agar terbit Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Hal itu disampaikan Perangkat Desa (Perades) Mlatiharjo Veruka Priseptasari saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (03/10/2022). Bahkan Veruka menyetorkan uang pengondisian sebesar Rp 100 juta yang diberikan secara bertahap.
Padahal, sebelumnya ia sudah menyetorkan uang Rp 150 juta agar bisa lolos menjadi perangkat desa. Sehingga, total ia sudah memberikan uang sebanyak Rp 250 juta.
Dalam pengurusan kasus ini, ia tak mengetahui uang itu diberikan kepada polisi siapa. Pasalnya, ia menyerahkan uang pengondisian itu melalui Kades Mlatiharjo Moh Junaedi. “Yang Rp 100 juta kurang tahu. Intinya untuk pengondisian,” tambahnya.
Tak hanya Veruka yang dimintai uang pengondisian untuk menangani kasus ini. Belasan perangkat desa lain pun juga diharuskan membayar uang tambahan. Namun, meski uang telah disetor, perkara ini tetap berlanjut hingga persidangan. Ada empat terdakwa dalam kasus seleksi perades ini diantaranya Imam Jaswadi selaku makelar, dan Iptu Saroni sebagai makelar. (*)