Berdalih Tutup Kasus Suap, Perades Demak Dimintai Uang Tambahan

.-

Ada upaya penghentian di tingkat kepolisian dalam suap seleksi calon perangkat desa di . Upaya tersebut dengan meminta tambahan uang kepada sejumlah yang lolos dalam 2022 untuk menutup kasus agar terbit Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Hal itu disampaikan Perangkat Desa (Perades) Mlatiharjo Veruka Priseptasari saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Senin (03/10/2022). Bahkan Veruka menyetorkan uang pengondisian sebesar Rp 100 juta yang diberikan secara bertahap.

Padahal, sebelumnya ia sudah menyetorkan uang Rp 150 juta agar bisa lolos menjadi perangkat desa. Sehingga, total ia sudah memberikan uang sebanyak Rp 250 juta.

Baca Juga:  Hadapi Tahun Politik, Bambang Sulistya: Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pesta Demokrasi Lima Tahunan

Dalam pengurusan kasus ini, ia tak mengetahui uang itu diberikan kepada polisi siapa. Pasalnya, ia menyerahkan uang pengondisian itu melalui Mlatiharjo Moh Junaedi. “Yang Rp 100 juta kurang tahu. Intinya untuk pengondisian,” tambahnya.

Tak hanya Veruka yang dimintai uang pengondisian untuk menangani kasus ini. Belasan perangkat desa lain pun juga diharuskan membayar uang tambahan. Namun, meski uang telah disetor, perkara ini tetap berlanjut hingga persidangan. Ada empat dalam kasus seleksi perades ini diantaranya Imam Jaswadi selaku makelar, dan Iptu Saroni sebagai makelar. (*)