Beranda blog Halaman 183

Muntahar, Kades Kentong Dikabarkan Ditahan Polisi

0

BLORA.
Diduga terkait pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) yang digunakan untuk pembobotan calon perangkat desa, Kepolisian Resor Blora, Selasa (20/07/2022) menahan Muntahar, Kepala Desa Kentong Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windrati saat dikonfirmasi membenarkan penahanan kades Kentong tersebut. “Ya, saya kemarin sudah dapat info. Terkait SK Perades,” ujar Yayuk, Kamis (21/07/2022).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Setyanto mengaku belum mengetahui perihal penahanan tersebut. Ketika dikonfirmasi dia mengaku sedang berada di Polda, Semarang. “Saya dua hari di Polda. Nanti coba saya tanyakan dulu kepada penyidiknya,” ujar Setyanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/07/2022).

Ketika wartawan mengunjungi balai Desa Kentong pada Jumat (22/07/2022) lalu, Kades Kentong tidak ada di tempat. Seorang perangkat desa bernama Aris saat dikonfirmasi terkait keberadaan Kades Kentong mengungkapkan, bahwa pada Kamis malam (21/07/2022) Kades berada di rumahnya Wakil Bupati Blora, di Cepu. “Gak ada, tapi tadi malam, Mbah Kung (panggilan Kades Kentong) di rumahnya Mbak Etik,” ujar Aris, Jumat (22/07/2022).

Terpisah Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati saat dikonfirmasi keberadaan Kades Kentong pihaknya tidak tahu, karena dirinya saat ini sedang berada di luar kota. “Gak ada, Mas. Saya sekarang lagi di luar kota dan gak ada komunikasi dengan saya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (22/07/2022).

Diketahui, persoalan tersebut bermula ketika ada warga yang melapor ke Polres Blora terkait dugaan pemalsuan SK RT yang diduga dilakukan kades Kentong. Awalnya, yang bersangkutan pindah tempat dari Kentong ke Mulyorejo. Dia pun membuat KTP menjadi warga desa Mulyorejo Kecamatan Cepu dan menjadi pengurus RT di Mulyorejo. Saat ada pengisian perangkat desa, yang bersangkutan pindah tempat ke Desa Kentong dan membuat KTP warga Desa Kentong pada tanggal 4 Februari 2021.

Padahal pendaftaran perangkat desa ditutup pada Oktober 2021. Berdasarkan peraturan Bupati, peserta yang mendapat nilai pembobotan harus berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun. Namun belum genap 1 tahun, yang bersangkutan dibuatkan SK pengabdian oleh kepala desa Kentong sehingga mendapat penilaian dan lolos menjadi perangkat desa Kentong. (*)

Budiyono: Sangat Dipengaruhi Moralitas APH

0

BLORA.-
Tidak dilakukannya penahanan terhadap para terdakwa kasus perangkat desa, mulai dari proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan, hingga proses peradilan di Pengadilan Negeri Blora, mendapat sorotan dari praktisi hukum Yogyakarta, Doktor Budiyono, SH, MH.
Budiyono yang datang ke Blora untuk memenuhi undangan Forum Pemred Media Blora dalam acara podcast bedah kasus hukum seleksi Perades di Blora, Selasa (19/07/2022) mengatakan, proses peradilan kasus Perades di Blora sangat dipengaruhi moralitas aparat penegak hukum (APH).

Dia mengatakan kewenangan untuk menahan atau tidak, tersangka (terdakwa-red) menjadi kewenangan penyidik. Baik penyidik dari Kepolisian maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan dan Hakim.

“Karena itu hak prerogatif dari aparat penegak hukum. Namun juga perlu diperhatikan azas moralitas hukumnya”, tandas Budiyono.
Memang, tujuan penahanan adalah agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tetapi itu tergantung dari moralitas APHnya.

Terkait moralitas APH, Budiyono menyitir pesan Profesor Satjipto Rahardjo, Guru Besar dan Pakar Hukum Undip yang menjadi Pembimbing S2, yang mengatakan, “Berikan saya 100 APH yang baik, untuk melaksanakan UU yang buruk, maka penegakan hukum akan menjadi baik. Demikian sebaliknya UU yang baik tidak akan berjalan baik, kalau aparat penegak hukumnya buruk,” ujar Budiyono.

Sementara itu Seno Margo Utomo selaku juru bicara PKN mengaku sudah melaporkan pelangaran proses Perades itu ke APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Blora, Kejaksaan, bahkan juga sampai ke KPK. Hanya respon dari APH untuk menindaklanjuti laporan itu lambat.

“Laporan pertama bulan Februari, sampai sekarang baru dua kasus yang naik sampai persidangan. Sehingga ada kesan kasus ini memang diperlambat penanganannya,” terang Seno. (*)

Saksi Inspektorat: Tahun 2020 BUMDes Beganjing Tak Punya SK

0

“Kok bisa, menggunakan SK tapi tidak tahu kapan SK dibuat? Berarti asal terima aja gitu? Seharusnya saksi bisa ditetapkan juga sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP ayat 2,” ucap Seno Margo Utomo, juru bicara LSM PKN. ***

TERDAKWA Muhammad Kasno selaku Kepala Desa (Kades), dan Mohammad Romli (Pendamping Desa) Beganjing Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Selasa (19/07/2022) menghadiri sidang ketiga terkait Pemalsuan SK BUMDes.

Dalam sidang ketiga pada hari itu, Pengadilan Negeri Blora menghadirkan 4 orang saksi yang terdiri dari Ketua Panitia seleksi Perades Desa Beganjing, Inspektorat, serta dua orang pengguna SK BUMDes untuk melengkapi berkas seleksi penyaringan dan penjaringan perangkat desa.

Pada persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Blora menghadirkan lima orang saksi namun yang hadir hanya tiga orang. Dari keterangan ketiga saksi tersebut dinyatakan bahwa ada kejanggalan dalam SK BUMDes Beganjing, karena SK BUMDes dikeluarkan tanggal dan tahun 2020, sebelum diadakannya rapat pembentukan pengurus BUMDes Tahun 2021.

Pada sidang ketiga, saksi dari Inspektorat menyampaikan, bahwa pada saat pencairan dana BUMDes Beganjing Tahun 2020 sebesar Rp 47 juta tanpa menggunakan SK BUMDes. Inspektorat sempat me-ngimbau untuk melengkapi SK dan AD ART BUMDes Beganjing, dan baru dilengkapi pada tahun 2021.

Anehnya, dua dari tiga saksi dalam persidangan yang kini lolos jadi perangkat desa, menyatakan tidak mengetahui kalau SK BUMDes tersebut dibuat pada tahun 2020. Berulang kali Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryadi, SH, MH menanyakan, jawaban ke-tiga saksi tersebut selalu sama, yakni mereka tidak mengetahuinya, termasuk dua orang saksi yang menggunakan SK.

Sementar aitu Seno Margo Utomo, selaku Juru Bicara (Jubir) LSM PKN meragukan kesaksian para pengguna SK BUMDes tersebut.
“Seharusnya saksi bisa dite-tapkan juga sebagai tersangka,” ucap Seno.

Pasal 263 KUHP ayat 2 berbunyi “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”. (*)

Penuhi Usulan Warga, Desa Gabusan Adakan Mobil Siaga

0

BLORA.-
Sudah lama warga Desa Gabusan Kecamatan Jati, Kabupaten Blora menginginkan adanya Mobil Siaga untuk membantu kepentingan masyarakat jika ada yang mendadak sakti dan harus diantar ke rumah sakit. Sebelum mewujudkan keinginan warganya, Kepala Desa Gabusan, Parsidi terlebih dahulu mengadakan musyawarah bersama tokoh masyarakat, BPD dan semua perangkat desa setempat, yang akhirnya sepakat untuk mengadakan mobil siaga dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022. Dan, pada Kamis (20/7/2022), satu unit mobil merk Daihatsu Terios buatan Tahun 2022 dengan harga Rp 250 juta tiba di Balai Desa Gabusan, yang untuk selanjutnya akan dijadikan Mobil Siaga.

“Mobil siaga ini diadakan untuk kepentingan masyarakat Desa Gabusan,” ujar Parsidi. Menurut Parsidi, operasional Mobil Siaga ini sudah diatur dan sudah disapkan 2 orang sopir yang siap melayani kebutuhan warga yang minta diantar ke rumah sakit atau kepentingan lain yang sifatnya urgent. “Jika ada yang sakit mendadak, atau yang mau babaran kan bisa menggunakan mobil siaga,” ujar Parsidi yang menjabat Kades pada pereode terakhir itu.

Sementara itu Ketua BPD Desa Gabusan, Pujo Eko Gunryadi mengaku sangat mendukung diadakannya Mobil Siaga karena letak Desa Gabusan yang sangat jauh dari rumah sakit. Dilihat dari segi ekonomi dan sisi geografis, akses jalan dari desa menuju rumah sakit masih relatif jauh. Keberadaan Mobil Siaga sangat membantu masyarakat desa Gabusan. “Saya mendukung sekali adanya mobil siaga ini, karena akan banyak manfaatnya bagi warga masyarakat desa Gabusan,” tandasnya. (*).

Serah Terima Jabatan, Lasdi Jabat Kepala Kelurahan Randublatung

0

BLORA.-

Bertempat di Gedung Sasono Rinenggo Kelurahan Randublatung, Selasa (19/7/2022) dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) kepala Kelurahan Randublatung dari pejabat lama Nunik Eryawati SE.MM kepada pejabat baru Lasdi S.Sos.

Sertijab dilaksanakan dengan sangat sederhana mengingat karena seringnya dilakukan kegiatan sertijab, namun demikian masyarkat tetap antusias mengikuti setijab Kepala Kelurahan Randublatung Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Tampak hadir dalam acara sertijab antara lain Forkompincam Randublatung, staf Kelurahan Randublatung, Toga dan Tomas setempat, Ketua RT/RW se-Kelurahan Randublatung, Babinsa, serta Babinkamtibmas setempat.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wib dengan menyanyikan lagu Indonesia raya itu dilanjutkan pembacaan SK Bupati Blora, lalu tandatangan naskah berita acara oleh kedua pejabat yang berkaitan disaksikan oleh Camat Randublatung Sutarso S.Sos MSi.

Dalam kesempatan itu pejabat lama Nunik Eryawati SE.MM berpamitan sekaligus menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat dan semua staf kelurahan. Dalam kata pamitannya, Nunik mengaku bingung harus mengucap bagaimana. Karena selama enam bulan di Kelurahan Randublatung dia merasa banyak kekurangan.

“Secara pribadi maupun kedinasan saya mohon ma’af yang sebesar besarnya. Dan lagi saya masih meninggalkan pekerjaan yaitu PTSL, semoga pejabat yang baru Pak Lasdi dapat meneruskan dengan sebaik baiknya,” ujarnya. Pada kesempatan itu Lurah baru, Lasdi S.Sos menyampaikan selamat datang kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.

“Kepada pak Camat, saya beserta istri mengucapkan terimakasih karena telah membimbing kami. Dan kepada seluruh masyarakat saya mohon dukungannya agar bisa meneruskan program yang telah dibuat oleh Bu Lurah yang terdahulu. Mudah mudahan, lebih baik dari sebelumnya,” ucap Lasdi.

Di penghujung acara Camat Randublatung Sutarso S.Sos.MSi meminta kepada masyarakat Kelurahan Randublatung mendukung kinerja lurah yang baru agar bisa melaksanakan dan memberi palayanan kepada masyarakan yang baik dan optimal. “Khusus kepada Pak Lasdi untuk segera menyesuaikan memberi pelayanan yang amanah,” pungkas Camat. (*).

Dinsos Bojonegoro Berkolaborasi Dengan Dinsos Jatim Lakukan Family Gathering Penanganan Korban Pasung Psikotik Berbasis Keluarga

0

BOJONEGORO;

Angka prevalensi gangguan jiwa dan besarnya masalah yang dihadapi oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), merupakan masalah sosial yang harus segera ditangani guna memulihkan dan mengembangkan kemampuan ODGJ pasung agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Seiring dengan program prioritas Gubernur Jawa Timur dalam penanganan ODGJ melalui Jawa Timur Bebas Pasung 2023 dan Penanganan korban pasung di Jawa Timur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Dinsos Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Family Gathering – Penanganan Korban Pasung Psikotik Berbasis Keluarga. Selasa, (19/072022).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Arwan, MSi menyampaikan bahwa kegiatan Family Gathering pasung ini digelar dengan harapan terwujudnya koordinasi yang kuat dengan stakeholder dalam menangani korban pasung di daerah kabupaten Bojonegoro menuju Jatim bebas pasung. “Permasalahan pasung harus mendapat perhatian yang lebih. Apalagi di masa pandemi seperti saat ini, sangat berpotensi adanya peningkatan kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini harus segera diantisipasi agar kasus-kasus pemasungan bisa segera tertangani dan terselesaikan,” tegasnya

Sebagai Nara sumber dari kegiatan yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Drs Arwan, MSi, Dari Dinas Kesehatan Bojonegoro, M. Isnaini SKM, MSi dan dari RSJ Menur Surabaya serta Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur.
Sedangkan peserta yang mengikuti kegiatan ini yaitu dari keluarga klien pasung, Pendamping Pasung, TKSK dan LKSA Mambaul Ulum Sugihwaras Bojonegoro.

Pendamping Pasung Kabupaten Bojonegoro, Pipit Anggraini, SE mengatakan jumlah pasung di Bojonegoro saat ini sekitar 15 orang, yang kesemuanya selalu terpantau dan terverifikasi kondisinya.
“Pasung yang membelenggu orang dengan gangguan jiwa otomatis akan membuatnya terkucilkan. Ia akan merasa dibuang, rendah diri, putus asa, dan bisa memunculkan dendam dan ,Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak mendapatkan penanganan medis dan malah dipasung bisa memperburuk kondisinya, ujarnya menambahkan. (*)

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

0

JAKARTA.-
Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), resmi keluar dari penjara setelah mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan terkait pembebasan bersyarat tersebut.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika saat dikonfirmasi.
Habib Rizieq menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.
Pertama terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian kedua terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020,” ucapnya.
Dalam kasual kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000.
Kemudian dalam kasus berita bohong atau hoax, dirinya dipidana penjara selama 2 tahun.
Menurut Rika, Habib Rizieq sudah menjalani massa penahanannya dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi sehingga dapat bebas bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” katanya.
“Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” ujarnya.(*)

Rizal Ramli: Utang Indonesia Gali Lobang Tutup Jurang

0

JAKARTA.-
Krisis ekonomi yang berujung pada krisis politik di Sri Lanka memiliki banyak faktor yang mempengaruhi. Meskipun faktor paling dominan, yakni gagalnya sebuah negara untuk membayar utang hingga terjadi kolaps.
Ekonom Senior Dr Rizal Ramli memperingatkan kejadian di Sri Lanka harus diwaspadai Indonesia. Utang negara Indonesia saat ini pun sudah sangat besar.
Dikatakan RR, sapaan Rizal Ramli, Indonesia harus membayar pokok utang sebesar Rp 400 triliun tahun ini, sedangkan untuk membayar bunga Rp 405 triliun sehingga totalnya mencapai Rp 805 triliun.
“Untuk bayar bunganya aja masih pinjam. Itu bukan gali lobang tutup lobang, tapi gali lobang tutup jurang,” ujar Rizal Ramli dalam Talk Show bertajuk “Catatan Demokrasi” pada Selasa malam (12/7/2022).
RR merasa heran jika ada yang membandingkan utang Indonesia dengan Amerika Serikat hingga Jepang, yang seolah utang Indonesia masih terbilang aman.
“Itu perbandingan super ngawur. Karena AS bisa nyetak dolar berapa aja karena dia super power. Begitu hegemoni super power-nya sudah enggak ada ya kolaps. Jepang beda, sebagian besar utangnya dalam negeri, net asset dia yang menghasilkan devisa banyak sekali, kalau kita (Indonesia) negatif,” tegasnya.
RR juga menceritakan ketika ia memprediksi perekonomian nasional pada tahun 1997 silam, ia dihakimi dan dibantah habis-habiskan oleh pihak Bank Indonesia. Namun nyatanya, dan sejarah mencatat Indonesia kolaps pada 1998, terjadi krisis moneter hingga orde baru tumbang.
“Indonesia aman begini-begitu, nyatanya rontok, analisa kita yang bener. Apa dampaknya buat rakyat? Untuk membayar itu harus diterbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan gild 6,5 persen. Akibatnya apa? Akibatnya uang yang berlebih disedot oleh negara,” tandasnya. (*)

Pasca Jatuhnya Pesawat di Blora, TNI Hentikan Operasional Jet Tempur T-50i Golden Eagle

0

MAGETAN.–
Untuk sementara waktu TNI AU menghentikan operasional jet tempur T-50i Golden Eagle. Langkah ini untuk evaluasi kelayakan terbang pascajatuhnya pesawat bernomor TT 5009 di Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Senin malam, 18 Juli 2022.

“Mulai hari ini tidak dioperasionalkan untuk evaluasi,” kata Indan saat konferensi pers di Gedung Saraswati Lanud Iswahjudi, Magetan, Selasa, 19 Juli 2022.

Evaluasi dilakukan terkait operasional sejumlah jet tempur T-50i Golden Eagle yang masih ada di Skadron Udara 15 Lanud Iswahjudi. Namun, hingga kini kondisi secara umum dari pesawat buatan Korea ini masih normal. “Laporan dari (Depo) pemeliharaan demikian,” ujar Indan.

Meski demikian, latihan terbang para pilot tempur pesawat ini tetap ditiadakan untuk sementara waktu. Kegiatan akan kembali dijalankan setelah Tim Panitia Penyelidikan Kecelakaan Pesawat Udara (PPKPU).

Indan menyatakan tim PPKPU dibentuk untuk menyelidiki sebab-sebab jatuhnya pesawat terbang. Salah satunya mengecek jet tempur T50i Golden Eagle yang masih ada dan tetap dioperasionalkan. Ini tentang teknis dari jet tempur buatan Korea tersebut.

“Mereka akan menyelidiki lebih komprehensif agar kejadian tidak terjadi. Akan diselidiki recorder selama terbang,” kata Kadispenau.
Hingga kini, ia menyatakan pihak TNI AU masih menunggu hasil investigasi dari PPKPU.

“Kami belum mendapat informasi terkait recorder ini. Apakah sdah ditemukan di lokasi atau masih dalam pencarian,” Indan menuturkan.
Selain itu, Tim SAR TNI juga masih melakukan evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat tempur T-50i Golden Eagle. “Sampai saat ini personel masih ada di lapangan untuk melaksanakan evakuasi jenazah (korban),” ucap dia. (*)

Hadirkan Matahari dalam Kehidupan Sehari-sehari

BELUM lama ini pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk kembali memakai masker sekalipun berada di luar ruangan. Padahal sebelumnya, pemerintah telah melakukan pelonggaran, saat beraktivitas di luar rungangan masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker.

Perubahan kebijakan tersebut ternyata telah menimbulkan persepsi dan dinamika baru. Bahkan, ada yang mensikapinya terlalu sensitif dan berlebihan akibat trauma masa lalu– ketika pandemi Covid-19 sedang meraja lela. Apalagi setelah melihat adanya lonjakan kasus Covid-19 di Bumi Nusantara beberapa waktu terakhir.

Di Kabupaten Blora, walaupun kasus Covid-19 sudah landai dan tidak lagi menjadi buah bibir, namun terlepas dari itu semua kita hendaknya harus tetap berhati-hati dan waspada, serta mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), karena virus Corona masih ada.

Dalam menghadapi realita kehidupan saat ini, masyarakat utamanya para Lansia harusnya memiliki prinsip hidup 6A.
Yaitu, (A)wak sehat (badan sehat), (A)ti seneng (hati gembira), (A)keh kancane (banyak teman), (A)na gunane (ada manfaatnya), (A)jeg ibadahe (tetap beribadah), dan (A)wet uripe (umur panjang).

Jadi, janganlah selalu memaksakan diri apalagi memforsir diri untuk menggapai berbagai keinginan ketika sedang menikmati waktu di masa senja. Dalam kondisi seperti sekarang ini, warga masyarakat perlu untuk melakukan lagi gerakan Pengamalan Budaya Berjemur (PBB) di bawah sinar matahari pagi.

Sebagai ikhtiar agar badan tetap sehat, selain rutin berolahraga, asupan makanan bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup juga jangan lupa untuk menghadirkan matahari dalam kehidupan sehari-sehari.
Karena dari matahari atau Sang Surya yang merupan Ciptaan Tuhan Yang Maha Hebat kita akan memperoleh manfaat dan teladan bagi kehidupan kita.

Adapun berbagai kebaikan yang dapat kita manfaatkan dari matahari diantaranya:
Pertama, matahari memberi kontribusi positif bagi kesehatan atau imunitas diri manusia. Ketika pada puncak-puncaknya Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blora muncul gerakan PBB (Pengamalan Budaya Berjemur) di Lapangan Kridasono dan di berbagai tempat. Bahkan berjemur tidak pakai baju atau blojet.

Namun saat ini kegiatan berjemur di bawah sinar matahari sudah tidak ada lagi. Karena itu perlu diawali lagi untuk berjemur matahari di pagi hari berkisar pukul 8 s/d 10. Durasi berjemur yang dianjurkan antara 15- 20 menit tiap hari.

Berjemur di pagi hari akan memperoleh berbagai manfaat, diantaranya mencegah terinfeksi virus corona meskipun tak dapat membunuh virus corona. Kemudian meningkatkan fungsi otak, membantu menghilangkan depresi ringan, menurunkan tekanan darah dan meningkatkan kesehatan tulang. Membantu meningkatkan kualitas tidur dan mengurangi gejala alzheimer/pikun. Mengurangi resiko penyakit kanker dan bisa untuk detoksifikasi tubuh serta mampu mencegah diabetes.

Kedua, sinar matahari mampu menyegarkan lingkungan hidup. Karena sinar matahari mendukung terjadinya proses fotosintesis pada hijauan daun tanaman. Melalui proses tersebut salah satunya dihasilkan oksigen yang sangat bermanfat bagi kehidupan.
Berikutnya yang ketiga, matahari dapat dijadikan motivasi diri dalam melaksanakan disiplin waktu dan janji kepada orang lain.
Karena ada ungkapan kalau kita mau disiplin bercerminlah kepada matahari yang setiap pagi pasti berada di ufuk sebelah timur dan sore hari di sebelah barat, dan tak pernah ingkar janji.

Selanjutnya yang keempat, matahari menjadi teladan dalam mencegah sikap yang suka mengumbar pamer dan kehebatan diri. Seperti dalam ungkapan bijak, “Jadilah cahaya matahari, walau tak tersentuh namun selalu menerangi kehidupan.

Kelima, matahari menjadi filosofi kehidupan dalam berbagai kegiatan di masyarakat. Seperti dalam syair lagu “Kasih Ibu” karya legendaris Mochtar Embut yang lahir pada 5 Januari 1973 di Sulawesi Selatan dan meninggal 20 juli 1973 (39 tahun).
“Kasih Ibu, kepada beta tak terhingga sepanjang masa, Hanya memberi, Tak harap kembali,Bagai Sang Surya, Menyinari Dunia”. (*).
—————-

*) Penulis adalah mantan Sekda Blora yang sekarang menjabat Ketua PWRI Kabupaten Blora.