Kasus Perades Blora Mulai Ditangani Pemprov Jateng

.-

“Membahas permohonan Forensik ke Badan Siber Sandi Negara () atas kecurangan seleksi di ,” kata Iwanuddin Iskandar, SH, M.Hum, Asisten Pemerintahan Desa Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah.


Berlarut-larutnya perangkat desa () di Kabupaten Blora yang melibatkan sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan sebanyak 857 , sempat membuat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo buka suara. Dan sekarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah ikut turun tangan.

Bertempat di Ruang Rapat Hukum Setda Provinsi, Selasa (8/3) lalu dibahas tuntutan masyarakat Blora yang minta dilakukannya Audit Forensik terkait dugaan praktik kecurangan dalam seleksi penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Musda, Muslim Terpilih Ketua DPD Serikat Karyawan KPH Randublatung

Pembahasan melibatkan Biro Hukum Setda, , Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Proivinsi Jateng. Sementara perwakilan masyarakat Blora yang ikut hadir pada pembahasan itu antara lain 2 orang pengurus lembaga Pemantau Keuangan Negara () dan 4 orang dari Forum Perades Gagal Blora.

Hasil pertemuan, Inspektorat Provinsi Jateng akan berkomunikasi dengan Krimsus Polda Jateng terkait laporan ke aparat penegak hukum (), sementara Diskominfo Provinsi akan berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Biro Hukum Provinsi pada ke-sempatan itu minta kepada masyarakat Blora untuk menunggu kajian biro hukum tentang dasar hukum untuk membuat surat audit forensik.

Baca Juga:  PWRI Blora Hadirkan Produsen Obat Herbal

“Tuntutan kita tetap, gubernur harus membuat Surat Audit Forensik ke BSSN,” ujar Ketua , Sukisman.

Sementara itu Ketua Forum Perades Gagal Blora, Budi Ismail mengatakan, pertemuan dengan semua pihak terkait ini bertujuan upaya tidak ada dan miss informasi.

“Kami berharap agar permasalahan ini segera ada penyelesaian dan tidak berlarut-larut,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *