Dugaan KKN dan Jual Beli Jabatan Perades, Tiga Desa Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora

“Selain lapor ke aparat penegak hukum () di , laporan juga kami tembuskan kepada . Sehingga jika nanti laporan , kami akan minta supervisi ke KPK,” ungkap ketua lembaga Pemantau Keuangan Negara () Blora.


PENGISIAN () 2022 masih meninggalkan permasalahan. Rabu (02/03/2022), masyarakat dari 3 desa (Sendangrejo, Gedebeg, Kecamatan , dan , Kecamatan ) melaporkan adanya , Kolusi, Nepotisme (), dan dugaan jual beli ke Negeri Blora.

Ketua lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Sukisman, menyampaikan terkait laporan dugaan nepotisme ini jelas melanggar UU 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Dan di UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Diterjang Angin Kencang, Lima Rumah di Wilayah Jati Rusak Parah

“Dalam ini kami melaporkan terkait nepotisme. Yaitu yang menjadi perangkat desa adalah saudara-saudara (). Seperti anak kades, menantu kades dan keponakan kades,” terangnya, Kamis (03/02/2022).

Ditambahkan, berdasarkan data temuan PKN ada lebih dari 60 desa yang terlibat nepotisme.

“Selasa kemarin kami sudah laporkan 4 desa dengan 11 terlapor di Kejaksaan Tinggi Jateng. Dan hari ini kami laporan 3 desa dengan 8 terlapor di Kejaksaan Negeri Blora,” tandasnya.

Laporan PKN ini menambah jumlah puluhan laporan yang su-dah masuk di Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dan laporan kami akan terus bertambah sampai 60 desa dengan 200 lebih terlapor,” kata Sukisman.

Selain laporan ke APH Blora, laporan ini juga tembusannya sampai ke KPK. (*)

Baca Juga:  Warisan Penguasa Lama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *