Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal yang Ditimbun di Dalam Bangunan

JEPARA.-

Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di Tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali mengamankan 275.600 batang rokok ilegal yang di dalam bangunan di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jumat (15/12/2023).
Sebelumnya, sekitar pukul 09.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal.
Berdasarkan analisis intelijen, tim segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim menemukan lokasi bangunan pertama dan mendapati adanya kegiatan pengemasan BKC berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal sehingga tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 8 karung berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek RED BLU BOLD, RED BLU, COFFEE STICK TWENTY, dan JAYA BOLD tanpa dilekati pita cukai, 3 karung yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 21.000 batang, 1 karung berisi 280 bungkus rokok jenis SKM dengan merek RED BLU BOLD, GICO, dan Z.A STICK tanpa dilekati pita cukai, dan 5 karton yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 38.500 batang. Rokok ilegal pada bangunan pertama diperkirakan senilai Rp 153.988.500,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.539.792,-.
Berdasarkan analisis intelijen, tim mengamati bangunan lain yang dicurigai sebagai tempat BKC berupa rokok ilegal.
Hasil dari pengamatan tersebut, tim menemukan adanya petunjuk timbunan rokok ilegal sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan.


Dari hasil pemeriksaan bangunan kedua, tim menemukan 33 bale rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti HMD SUPER, JAYA 786, GICO, GUCI, dan STIGMA Premium tanpa dilekati pita cukai, 6 karung yang berisi total 214 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti JAYA BOLD, Surya GALAXY, CLASSY BOLD, Lois L BOLD, SENDANG BIRU, dan MANGO STICK tanpa dilekati pita cukai, serta 3 karton yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 44.100 batang. Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp 191.889.500,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 131.516.171,-
“Tidak henti-hentinya kami sampaikan ucapan terima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya, dari pada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa.
Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Baca Juga:  Operasi Keselamatan di Blora, Petugas Gabungan Gelar Vaksinasi untuk Sopir Angkutan