Transparan, Bukan Transferan

Pemerintah Kecamatan , pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu melantik lima orang baru yang terdiri dari Sekdes, Kasi Pelayanan, Kaur TU dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan.

Kelima orang perangkat desa yang dilantik adalah hasil dari penjaringan atau seleksi mandiri, artinya seleksi diadakan oleh desa itu sendiri—tidak seperti 194 desa lain yang seleksi peradesnya dikoordinir oleh tim kabupaten.Koq bisa?

Sesuai Undang Undang seharusnya memang tes itu kewenangan ada di Desa. Boleh dilakukan dengan sederhana, boleh dilakukan tes tertulis di balai desa, tidak harus dengan tes yang ribet sampai harus keluar kota yang tentu akan menambah biaya dan jadi beban peserta tes.

Selain disaksikan oleh beserta Forkompincam, perangkat desa di Plantungan kemarin juga dihadiri Dinas Kabupaten Blora. Lho koq mau?

Sesuai peraturan dan Undang Undang terkait penjaringan atau seleksi perangkat desa, Bupati beserta jajarannya–dalam hal ini berfungsi sebagai pembina, Camat berperan sebagai pengawas, dan adalah selaku pelaksana.

Baca Juga:  Gunawan Terpilih Menjadi Ketua PPDI Kecamatan Jati, Blora

Bagi kepala desa yang selalu berpikir dan tidak tidak ingin jadi --apalagi masuk penjara, rekrutmen perangkat dengan sistem tes secara mandiri jauh lebih transparan sekaligus mencegah transferan.

Tes tertulis yang diadakan di balai desa, sistem penilaiannya secara langsung dan dilakuan secara terbuka. Semua peserta masing-masing tahu jawaban yang benar dan yang salah. Ini yang dimaksud lebih transparan.

Kemampuan dan tiap peserta terlihat, sehingga dari faktor bisa dibedakan mana lulusan “ITB” alias Intitut Tambal Ban, dan mana yang lulusan S1 asli.

Berbeda dengan tes perades menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan di luar kota beberapa waktu lalu. Proses pengerjaan soal-soal bisa “dibantu” oleh orang lain dari jarak jauh dengan diremote komputernya. Hal ini pernah dibongkar Mabes atas adanya kecurangan tes CAT CPNS di 9 kabupaten yang melibatkan 9 dari 30 tersangka.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Warga Bulakan-Pilang Sukarela Perbaiki Jalan

Pola pikir merdeka yang dimiliki Plantungan, tentunya akan memberikan konsekwensi kesejahteraan bagi perangkat yang dilantiknya. Karena bisa dipastikan setelah menerima SK kelima perangkat desa akan menerima hak-haknya sebagai abdi masyarakat, yaitu honor atau gaji.

Selain gaji, perangkat desa berhak mendapatkan jaminan hingga pemeliharaan . Dan, seorang kepala desa selaku pimpinan lembaga desa wajib memperjuangkan nasib bawahannya.

Berbeda dengan nasib 857 perangkat yang sudah dilantik awal tahun lalu. Walaupun sudah menjalankan tugas sehari-sehari selama 6 bulan lebih, mereka hingga hari ini ternyata belum ada yang menerima gaji. Bahkan harapan untuk gaji pada Tahun 2023 pun masih remang-remang alias belum ada tanda-tanda karena dalam perubahan tampaknya belum juga dianggarkan.

Walaupun kondisi itu melanggar banyak aturan, sepertinya ratusan perades harus tetap diam mensyukuri nasibnya, dikarenakan mereka sudah terjebak dalam kesepakatan, “Siap tidak menerima gaji selama situasi belum kondusif.”
***