Pol PP Blora Tertibkan Usaha Karoke Ilegal di Wilayah Todanan

.-

Makin maraknya di wilayah menimbulkan keresahan warga sekitar, atas dasar itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Blora, Minggu (25/9/2022) melakukan penutupan tempat-tempat hiburan malam tersebut.

Kepala Sat Pol , Hendi Purnomo mengatakan, penutupan liar tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 303/1070/22 tertanggal 21 September 2022.

Ditambahkan oleh Hendi, berdasarkan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) tentang Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, bahwa setiap dalam penyelenggaraan wajib melakukan pendaftaran usaha serta mentaati ketentuan perundang undangan Daerah yang berlaku.

Baca Juga:  Budaya Kerja ASIIK di Kecamatan Jiken, untuk Memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

“Dalam kurun waktu 7 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut tidak dipatuhi, maka dilaksanakan penutupan secara paksa,” jelas Hendi.

Salah seorang pengusaha karoeke, sebut saja RY saat dihubungi awak media mengatakan siap mematuhi Perda tersebut dan akan segera mengosongkan tempat usahanya.

“Di Kabupaten Blora kan banyak karaoke tapi kok dibiarkan saja, apa sudah berijin semuanya ya?” tanyanya. (*)