Teka-teki Pilkades Serentak 2025, PMD Blora: Regulasi Masih Digodog di Kementerian

Korandiva-.– Realisasi perpanjang dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2024 belum bisa dipastikan. Karena masih tergantung keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ada yang menilai perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun mestinya dilaksanakan periode selanjutnya. Bukan langsung ditambahkan kepada yang sekarang sedang menjabat. Karena dinilai kurang tepat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa () , Yayuk Windrati mengatakan, proses pemberlakuan masih panjang. Menunggu peraturan pemerintah (PP), peraturan daerah (perda), hingga surat keputusan (SK).

“Setelah berkonsul ke Kemendagri, regulasi saat ini masih digodog di kementerian. Kita tunggu saja, siap untuk menindak lanjuti,” katanya, Jumat (26/4) lalu.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Sanitasi Berbasis Lingkungan di Desa Kadengan

Menurut Yayuk, kalau masa jabatan masih 6 tahun, 2025 ada untuk 242 desa di Kabupaten Blora. “Jika (pemilihan kepala desa) tetap dilaksanakan tahun depan kami juga tidak mempermasalahkan,” tandasnya.

Sementara itu ketua Kabupaten Blora ketika dikonfirmasi melaui pesan maupun telepon Whatsapp belum memberikan jawaban. (*)