Kabid PMD Blora Laporkan Aktivis Anti Korupsi terkait Pencemaran Nama Baik

“Ini terkesan bentuk kriminalisasi terhadap anti , maka kami tidak takut dan kami akan melawan,” ujar Brigjen Purn Patar Sihotang SH MH, Ketua Pemantau Keuangan Negara () Pusat, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (1/9/2022).
***

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa () , Dwi Edy Setyawan melaporkan Seno Margo Utomo ke . Mantan Anggota itu dilaporkan atas , fitnah serta pelanggaran .

Seno Margo Utomo dilaporkan pada Senin (29/8/2022), sesuai surat tanda terima laporan pengaduan bernomor STTLP/213/VIII/2022/Jateng/Res Blora. Menurut Dwi Edy Setyawan yang berstatus Aparatur Sipil Negara () pada , apa yang dilakukan Seno Margo Utomo telah merugikan dirinya beserta lembaga pemerintahan Dinas PMD Kabupaten Blora.

Baca Juga:  PWRI: Subuh Berjamaah Itu HEBAT

Dwi Edy mengungkapkan, pihaknya merasa difitnah atas statement Seno Margo Utomo dalam pemberitaan di salah satu media.

“Sudah saya laporkan ke Polres. Saya merasa difitnah. Itu berita bohong. Dishare di Group Jaringan Informasi Blora (JIB). Dimuat di koran,” terangnya.

Dia menegaskan, tidak pernah merasa melakukan hal itu. Yaitu ada Kades nego dengan bupati terkait pengisian perangkat. Terus bupati memerintahkan yang bersangkutan untuk koordinasi dengan Kabid PMD bernama Dwi.

“Untuk nantinya, tindak lanjutnya tinggal aparat penegak hukum (). Sudah ranahnya APH. Saya merasa itu berita bohong,” imbuhnya.

Dwi Edy mengaku, pihaknya memang sering koordinasi dengan Kades soal pengisian Perades. Sebab itu bidangnya. “Namun, tidak pernah ada bicara soal uang. Itu berita bohong. Memfitnah secara pribadi. Karena sudah menyebut nama,” bebernya.

Baca Juga:  OPD di Blora Mengaku Dapat Titipan Anggaran Narasumber, PKN Ancam Akan Lapor ke BPK

Seno Margo Utomo ketika dikonfirmasi menanggapinya dengan santai. Menurutnya ini hal biasa dan risiko seorang aktivis anti korupsi.

“Sebelumnya saya sudah sering menerima ancaman. Sifatnya fisik. Seperti diajak berkelahi atau diancam bunuh,” tegasnya di depan awak media. (*)