Kudus, Diva. –
Susur perahu di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo menjadi destinasi wisata baru yang ada di Kabupaten Kudus. Destinasi wisata air ini memanfaatkan area persawahan yang tergenang banjir. Sehingga kedalamannya pun hanya sekitar satu sampai 1,5 meter.
Lokasinya tepat di sebelah selatan wisata perahu susur yang sebelumnya sudah ada. Yakni di aliran Sungai Juwana 1. Kepala Desa Temulus Suharto mengatakan, destinasi wisata ini dicetuskan untuk lebih menjamin keamanan wisata susur sungai yang sudah ada sebelumnya. Sebab destinasi wisata susur sungai di aliran Sungai Juwana 1 kedalamannya mencapai lima meter.
”Sebelah sungai ada persawahan yang melimpah air. Pemandangannya bagus. Melihat potensi ini, kami koordinasi sama ketua Pokdarwis dan ketua area lahan pertanian. Akhirnya sepakat memindah sementara wisata perahu itu,” katanya, Sabtu (2/1/21) lalu.
Dengan cukup merogoh kocek Rp 5 ribu, pengunjung sudah bisa menikmati wisata perahu dengan durasi 20 menit. Destinasi wisata ini rama saat weekend. Berdasarkan data yang ada, sekitar ratusan pengunjung datang menikmati wisata perahu ini tiap pekannya.
”Yang jadi pertimbangan kami untuk memindah sementara, karena mengutamakan keselamatan pengunjung. Dari sekitar 60 hektar persawahan yang terendam, yang kami jadikan wisata sekitar 30 hektare. Sebelumnya wisata susur sungai itu ada di Sungai Juwana 1 dengan rute sejauh dua kilometer,” ucapnya.
Kapasitas perahu berbeda-beda. Mulai dari 10 hingga 25 penumpang. Pihak pengelola pun menyiapkan pelampung bagi pengunjung yang ingin menikmati wisata perahu tersebut. ”Semua pengunjung yang ingin berwisata juga kami wajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” imbuhnya.
Nila, salah satu pengunjung mengaku penasaran dengan destinasi wisata susur sungai di Desa Temulus. Dirinya pun cukup puas berlibur ke sana. Dengan hanya modal Rp 5 ribu sudah bisa menikmati keindahan alam dari atas perahu.
”Asyik. Ini pengalaman pertama naik perahu. Pihak pengelola juga cukup safety karena menyiapkan pelampung bagi penumpang,” katanya. (*)