KUDUS  

Buntut Penyegelan Kandang Ayam oleh Sat Pol PP Kudus, Kuasa Hukum Ancam Akan Di-PTUN-kan

KUDUS. – Buntut penyegelan dan penutupan peternakan ayam petelur milik H Imam yang berlokasi di Desa Glagah Kulon Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, Rabu (25/03/21), Ahmad Triswadi, SE SH MH selalu kuasa hukum mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus di Jl. Sosrokartono No. 39.

Kedatangan Triswadi ke kantor petugas penegakan Perda dan Perkada adalah untuk menyerahkan surat keberatan atas beberapa perilaku petugas Sat Pol PP yang dianggap menyimpang, ketika melakukan pentupan dan penyegelan di lokasi peternakan ayam petelur milik H Imam pada tanggal 23 Maret lalu.

Triswadi mengaku kecewa, dan sangat menyayangkan prilaku petugas Pol PP pada saat melakukan penyegelan, yang dengan seenaknya melempar dan membuang ayam-ayam ternak dari dalam kandang tanpa mengindahkan sama sekali asas nilai ekonomi dari barang yang disita.

“Kami tidak habis pikir, Satpol PP selaku pemangku kebijakan ketertiban malah memberi contoh yang kurang baik,” tandas Triswadi dengan nada geram, Rabu (25/3) lalu.

Baca Juga:  Kuasa Hukum: Penutupan Kandang Ayam Akibat Hasutan Ketua BPD Desa Glagah

Dijelaskan oleh Triswadi, ada beberapa hal yang dijadikan pijakan dalam membuat surat keberatan diantaranya, adanya mal administrasi dari rangkaian surat peringatan (SP) yang dimulai dari SP-1 sampai dengan SP-6 adalah sebuah kesalahan admistratif yang dikaburkan oleh Kepala Satpol PP.

“Ini bisa menyebabkan cacat hukum atas tindakan penyegelan,” ujar Triswadi.

Padahal menurut Triswadi, Kepala Sat Pol PP, Jati Solecah sudah diberitahu dengan merujuk surat Tanda Terima laporan oleh pihaknya ke Polda Jateng tertanggal 22 Februari 2021, bahwa diduga ada tanda tangan dari warga yang keberatan adanya peternakan ayam petelur milik H Imam.

Setidaknya, lanjut Triswadi, sebagai warga negara yang baik sama-sama petugas Pol PP menghormati atas hukum yang berlaku, dan sedang dalam proses di Kepolisian.

“Paling tidak menunggu sampai diputuskan pengadilan, dan menjadi kekuatan Hukum tetap (inkraht van gewijsde) atas aduan kami. Bukannya malah Satpol PP mendahului melakukan penyegelan,” sesal Triswadi.

Baca Juga:  Suma Novendi Terpilih Ketua DPC Hiswana Migas Pati Periode 2021-2025

Secara profesional, tegas Triswadi, tindak penyegelan peternakan ayam petelur milik H Imam di desa Glagah Kulon tidak sah. “Kami selaku kuasa hukumnya memohon kepada Kepala Satpol PP untuk membatalkan penyegelan nya,” ujarnya.

Terkait surat keberatan yang ditujukan kepada Sat Pol PP Kudus, Triswadi memberikan batas waktu. Jika tidak segera mendapat tangapan maka pihaknya akan meneruskan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

“Surat ini juga kami tembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng dan ke Plt Bupati Kudus,” pungkas Triswadi di depan awak media.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, awak media belum bisa mengorek keterangan dari Jati Solecah selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus.

“Beliau masih dalam tugas di pendopo kabupaten,” kata Zaenuri, petugas yang menerima surat keberatan dari kuasa hukum H Imam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *