Arsip Tag: Sidang Perades

Tunggu Pembacaan Vonis Terdakwa Perades, Pemuda Pancasila Akan Gelar Demo Besar-besaran di PN Blora

“Kami akan mengawal kasus kecurangan Perades ini dengan aksi demo Perades jilid 6,” ucap Munaji, ketua Ormas Pemuda Pancasila MPC Blora. ***

Sidang lanjutan kasus Perades di Pengadilan Negeri (PN) Blora yang menyidangkan Kades dan Operator Desa Beganjing dan Nginggil, Kamis (15/9/2022) lalu berlangsung kilat.

Sidang dengan agenda penyampaian Duplik atau tanggapan terdakwa atas Replik JPU masing-masing terdakwa hanya berlangsung tak lebih dari 2 menit.

Dalam sidang tersebut juga diputuskan untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa, yang akan dilangsungkan pada hari Kamis, 22 September 2022.

Atas proses persidangan kasus Perades yang telah memasuki babak akhir, Sukisman, Ketua LSM PKN Blora mengaku publik berharap keadilan hadir dalam kasus ini.

“Perhatian publik yang sangat besar terhadap kasus ini wajar, karena dari awal tes Perades mengecewakan ribuan peserta tes Perades, karena diduga terjadi jual beli jabatan Perades, mulai dari aksi demo berjilid serta puluhan laporan ke APH, dan hanya 2 Kades ini sementara yang masuk dalam persidangan,” ucap Sukisman.

“Apalagi ditambah fakta bahwa tuntutan JPU terhadap para terdakwa termasuk ringan cuma 6 bulan, jauh dari ancaman Pasal 263, yang ancamannya maksimal 6 tahun, dan jika nanti hakim menjatuhkan vonis dibawah tuntutan JPU maka jelas tidak ada rasa keadilan seperti yang diharapkan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk mensikapi hal diatas, Munaji Ketua Ormas Pemuda Pancasila MPC Blora menyatakan akan menggelar demo besar-besaran di PN Blora.

“Kami akan mengawal kasus kecurangan Perades ini dengan aksi demo Perades jilid 6,” ucap Munaji. (*)

Saksi Ahli: Pemakai SK Palsu juga Bisa Dikenakan Pidana

“PASAL 263 ayat 1 dan 2 bisa dikenakan kepada terdakwa. Pasal tersebut menyatakan, bahwa siapapun yang membuat surat palsu dikenakan pidana. Dan yang pasal 2, bagi pemakai SK tersebut juga bisa kena pidana,” bunyi keterangan tertulis saksi ahli yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum.

Sidang kasus pemalsuan surat terkait seleksi perangkat desa yang menyeret Kades Beganjing (Japah) bersama pendamping desa setempat dan Kades Nginggil (Kradenan) bersama operator desa setempat, pekan lalu digelar dua kali di Pengadilan Negeri Blora, yaitu Selasa, 9 Agustus dan Kamis 11 Agustus 2022.

Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryadi, SH, MH, Selasa (9/8/2022), dalam kasus Desa Beganjing dihadirkan 2 orang saksi yaitu Sugiwati (Kadus) dan Puryono (anggota BUMDes).

Terdakwa Romli (pendamping desa) menyatakan keberatan terhadap kesaksian Sugiwati yang seolah tidak tau proses pembuatan SK BUMDes. Dan Hakim saat itu menegur saksi, “Jangan di ulangi, perbuatan itu bisa merugikan orang lain.”

Sementara itu pada sidang tanggal 11 Agustus 2022 dengan terdakwa Kasno (Kades Beganjing) dan Romli (pendamping desa) yang agendanya mendengarkan keterangan saksi dari desa dan universitas.

Prof. Dr. Sadjiono SH. M.Hum. yang merupakan saksi ahli dari salah satu universitas di Surabaya tidak hadir, dan memberikan kesaksian tertulis yang dibacakan oleh jaksa.

Dalam keterangan tertulis, saksi ahli menyebutkan, bahwa Pasal 263 ayat 1 dan 2 bisa dikenakan kepada terdakwa, karena pasal tersebut menyebut bahwa siapapun yang membuat surat palsu dikenakan pidana, dan yang pasal 2 bagi pemakai SK tersebut juga bisa kena pidana.

Budiyono: Sangat Dipengaruhi Moralitas APH

BLORA.-
Tidak dilakukannya penahanan terhadap para terdakwa kasus perangkat desa, mulai dari proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan, hingga proses peradilan di Pengadilan Negeri Blora, mendapat sorotan dari praktisi hukum Yogyakarta, Doktor Budiyono, SH, MH.
Budiyono yang datang ke Blora untuk memenuhi undangan Forum Pemred Media Blora dalam acara podcast bedah kasus hukum seleksi Perades di Blora, Selasa (19/07/2022) mengatakan, proses peradilan kasus Perades di Blora sangat dipengaruhi moralitas aparat penegak hukum (APH).

Dia mengatakan kewenangan untuk menahan atau tidak, tersangka (terdakwa-red) menjadi kewenangan penyidik. Baik penyidik dari Kepolisian maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan dan Hakim.

“Karena itu hak prerogatif dari aparat penegak hukum. Namun juga perlu diperhatikan azas moralitas hukumnya”, tandas Budiyono.
Memang, tujuan penahanan adalah agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tetapi itu tergantung dari moralitas APHnya.

Terkait moralitas APH, Budiyono menyitir pesan Profesor Satjipto Rahardjo, Guru Besar dan Pakar Hukum Undip yang menjadi Pembimbing S2, yang mengatakan, “Berikan saya 100 APH yang baik, untuk melaksanakan UU yang buruk, maka penegakan hukum akan menjadi baik. Demikian sebaliknya UU yang baik tidak akan berjalan baik, kalau aparat penegak hukumnya buruk,” ujar Budiyono.

Sementara itu Seno Margo Utomo selaku juru bicara PKN mengaku sudah melaporkan pelangaran proses Perades itu ke APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Blora, Kejaksaan, bahkan juga sampai ke KPK. Hanya respon dari APH untuk menindaklanjuti laporan itu lambat.

“Laporan pertama bulan Februari, sampai sekarang baru dua kasus yang naik sampai persidangan. Sehingga ada kesan kasus ini memang diperlambat penanganannya,” terang Seno. (*)

Saksi Inspektorat: Tahun 2020 BUMDes Beganjing Tak Punya SK

“Kok bisa, menggunakan SK tapi tidak tahu kapan SK dibuat? Berarti asal terima aja gitu? Seharusnya saksi bisa ditetapkan juga sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP ayat 2,” ucap Seno Margo Utomo, juru bicara LSM PKN. ***

TERDAKWA Muhammad Kasno selaku Kepala Desa (Kades), dan Mohammad Romli (Pendamping Desa) Beganjing Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Selasa (19/07/2022) menghadiri sidang ketiga terkait Pemalsuan SK BUMDes.

Dalam sidang ketiga pada hari itu, Pengadilan Negeri Blora menghadirkan 4 orang saksi yang terdiri dari Ketua Panitia seleksi Perades Desa Beganjing, Inspektorat, serta dua orang pengguna SK BUMDes untuk melengkapi berkas seleksi penyaringan dan penjaringan perangkat desa.

Pada persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Blora menghadirkan lima orang saksi namun yang hadir hanya tiga orang. Dari keterangan ketiga saksi tersebut dinyatakan bahwa ada kejanggalan dalam SK BUMDes Beganjing, karena SK BUMDes dikeluarkan tanggal dan tahun 2020, sebelum diadakannya rapat pembentukan pengurus BUMDes Tahun 2021.

Pada sidang ketiga, saksi dari Inspektorat menyampaikan, bahwa pada saat pencairan dana BUMDes Beganjing Tahun 2020 sebesar Rp 47 juta tanpa menggunakan SK BUMDes. Inspektorat sempat me-ngimbau untuk melengkapi SK dan AD ART BUMDes Beganjing, dan baru dilengkapi pada tahun 2021.

Anehnya, dua dari tiga saksi dalam persidangan yang kini lolos jadi perangkat desa, menyatakan tidak mengetahui kalau SK BUMDes tersebut dibuat pada tahun 2020. Berulang kali Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryadi, SH, MH menanyakan, jawaban ke-tiga saksi tersebut selalu sama, yakni mereka tidak mengetahuinya, termasuk dua orang saksi yang menggunakan SK.

Sementar aitu Seno Margo Utomo, selaku Juru Bicara (Jubir) LSM PKN meragukan kesaksian para pengguna SK BUMDes tersebut.
“Seharusnya saksi bisa dite-tapkan juga sebagai tersangka,” ucap Seno.

Pasal 263 KUHP ayat 2 berbunyi “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”. (*)