PN Surabaya Legalkan Pernikahan Beda Agama, Mbah Naryo : Saya Mengecam Keras

BOJONEGORO;

Hukum harus menjadi pedoman untuk menjaga norma dan memberikan batasan pada siapapun dalam berperilaku, berdasar hal itulah Ketua DPC Persatuan (PPP) Kabupaten Bojonegoro, Sunaryo Abuma'in, S.HI., M.M. mengecam keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melegalkan beda agama.

“Saya mengecam dan mengutuk keras keputusan PN Surabaya tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menyebutkan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Mbah Naryo, biasa dia dipanggil kepada korandiva.co. Kamis (23/06/2022).

Lanjut Mbah Naryo, pernikahan beda agama bertentangan dengan syariat agama Islam. Maka keputusan PN Surabaya harus dibatalkan. “Ajaran Islam melarang pernikahan beda agama. Pernikahan seagama lebih baik untuk menjaga keimanan dan keturunan kita kelak. Oleh sebab itulah, PN Surabaya harus membatalkan putusannya setelah sebelumnya melegalkan pernikahan beda agama,” ungkapnya dengan geram. Pria paruh baya yang masih terlihat energik diusia hampir 70 tahun itu tak habis pikir dengan putusan PN Surabaya itu mengaku akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam hal kemungkinan menempuh langkah hukum.

Baca Juga:  Puskesmas Padangan, Setiap Hari Laksanakan Gerakan Gebyar Vaksin di Semua Desa

Sebagai informasi, sebelumnya, anggota dari fraksi PPP, KH. Muslich Zainal Abidin mengatakan, bahwa putusan PN Surabaya telah menciderai dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, bila hukum agama tidak memperbolehkan pernikahan beda agama, maka hukum negara juga tidak memperbolehkannya. Jangan malah memberi ruang hukum negara mengkebiri hukum agama,” ujarnya. Seperti diketahui, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Pernikahan itu telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *