Penolak SK 287 Mulai Lontarkan Isu Dan Fitnah Terhadap Pendukung Perhutanan Sosial

BOJONEGORO –

Perhutanan dengan terbitnya SK. 287 diyakini dapat segera menghijaukan kembali hutan di Bojonegoro. Hal ini terus disuarakan oleh Lembaga Masyarakat Pemberdayaan Peduli Aaet Negara ( PK PAN). LSM ini tak henti melakukan kepada kelompok-kelompok tani hutan yang semakin paham manfaat prioritas Presiden Jokowi ini.

“Walau berbagai issu yang sifatnya fitnah terus disuarakan oleh pihak-pihak yang menolak program ini terhadap kami (LSM PK PAN), kami tak gentar dan tak akan mundur untuk terus bergerak, terus bersosialisasi mas,” kata Lulus Setiawan SH MH, Wakil Ketua Umum DPP LSM PK PAN, usai melakukan sosialisasi di Dusun Bunder, Desa Papringan, Kec. Temayang, Rabo (15/6/22).

Lulus tidak menyebutkan secara jelas, pihak mana yang menolak program perhutanan sosial ini. Tapi menurutnya, virus penolakan dan fitnah yang dilakukan oleh kelompok ini, masiv, sistematis, bahkan terstruktur dengan dukungan dana yang kuat.

Baca Juga:  Syarat Test Perangkat Desa, Pengadilan Negeri Bojonegoro Kabulkan 100 Surat per hari

LSM PK PAN cukup bangga, sebab, walo virus dan fitnah dilakukan dengang berbagai cara, para pesanggem yang ingin hidupnya sejahtera, tidak langsung menerima dan mengikuti. Melainkan tetap antusias ikut program negara ini, dengan bergabung menjadi anghota kelompok tani hutan (KTH) dan tetap percaya kepada kami.

Mantan Ngorogunung, Kec. Bubulan 2 periode ini menjelaskan keyakinannya, bahwa hutan di wilayah Bojonegoro akan menjadi hijau kembali melihat semamgat para untuk menanam dengan berbagai jenis pohon, yang selama puluhan tahun tak ada lagi pohon tegakan di lahan garapannya, alias gundul.

Menurutnya, jenis pohon petik non-tebang yang ditanam para petani antara lain, alpokat, pete, durian, kopi, kelapa, klengkeng dan kayu sengon.

Baca Juga:  Haryono: Ada Kemelut, Kenapa PEPC Diam Saja?

“Saya yakin, dalam hitungan lima sampai sepuluh tahun nanti, hutan yg gundul itu menjadi hijau, sementara petaninya bertambah makmur dan sejahtera,” ujarnya.
Lulus menandaskan, lembaganya melarang patani pesanggem untuk menebang pohon yang ada di hutan hanya demi mendapatkan lahan. Hal ini selalu ditekankan dan diingatkan kepada para petani yang mengusulkan perhutanan sosial.

“Jadi fitnah klo ada yang mengatakan LSM PK PAN menebangi pohon. Tidak ada itu, tidak mungkin kami lakukan, tanpa melakukan penebangan hutan sudah gundul, karena gundul itulah petani menanam pohon dengan swadaya,” tegasnya.

Menurutnya, LSM PK PAN sangat komitment terhadap ,”Program Perhutanan Sosial ini program terbuka mas, sudah lengkap aturannya. Ada UU, PP, Permenhut, Kemenhut. Jadi, menurut saya, kalo masih ada pihak yang berusaha menentang, berarti menentang pemerintahan yang sah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *