Saking Istimewanya Raperda Dana Abadi Pendidikan, Bupati Sendiri Yang Sampaikan Pada DPRD Bojonegoro

BOJONEGORO –

Pemandangan istimewa terlihat hari ini di gedung wakil rakyat yang terhormat, Tidak seperti biasanya, Anna Muawanah menyampaikan langsung usulan Raperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Bojonegoro Rabu 8-6-2022, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro.

Bupati perempuan pertama di kota Ledre itu menjelaskan tentang Raperda Dana Abadi dihadapan pimpinan DPRD Bojonegoro yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar. Dalam penjelasanya, Bu Anna biasa dia dipanggil menyampaikan dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut, nantinya diharapkan dapat menciptakan keadilan antar generasi melalui penjaminan akses pendidikan yang sifatnya berkelanjutan. Harapannya dengan Raperda itu semakin banyak menciptakan Sarjana dan menciptakan Bojonegoro Zero putus sekolah.

Dalam penjelasanya, dana abadi pendidikan tersebut memiliki beberapa sumber, antara lain pendapatan ( dari dan Gas), pendapatan investasi dan juga sumber lain yang sah. Dan dana abadi tersebut akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun . Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Jatim.

Baca Juga:  Merusak Lingkungan, Tambang Pasir di Desa Prangi Diduga Ilegal

“Sudah barang tentu, tujuan pembentukan dana abadi pendidikan ini untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi berikutnya,” Kata Bupati Anna. Dengan pendidikan yang baik, secara otomatis tingkat pengetahuan yang meningkat, dan berimbas pada terbukanya pilihan pekerjaan bagi generasi mendatang. Kedepan Bojonegoro harus menjadi kota banyak sarjana,” imbuh perempuan paruh baya yang juga Ketua DPC Bojonegoro itu.

Bupati yang dikenal sebagai Ibu itu menambahkan, dasar hukum pembentukan Dana Abadi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 83, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 1, Pasal 164 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 3.

“Dalam realisasinya, rencana awal penempatan dana abadi yang ditetapkan adalah Rp 3 triliun untuk tiga tahun dari 2022 hingga 2024. Atau Rp 1 triliun per tahunnya. Namun Penempatan Dana Abadi akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, karena mengingat sumber utamanya adalah yang sifatnya juga fluktuatif karena mengikuti dunia. Jika harga sedang turun ya dana yang disisipkan juga menyesuaikan.

Baca Juga:  Polda Jatim Panggil 11 Kades Di Bojonegoro Terkait Sengkarut BKK

Agar berjalan baik dan sesuai harapan, pengelolaan dana abadi pendidikan, lanjut Bupati Anna, dilakukan oleh Bendahara Umum daerah, untuk mendapatkan pendapatan. Kemudian dikembangkan dengan investasi dengan risiko paling rendah, dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek, tergantung dengan pertimbangan pengelola dan rasionalitas besaranya.

“Saya pastikan, setiap warga Bojonegoro yang memenuhi syarat bisa menerima manfaat dana abadi tersebut. Sebab kebanyakan masyarakat terkendala biaya untuk kuliah, maka Kami punya untuk kuliah. Sebab untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sudah banyak dana BOS,” tegas Bupati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *