Temui Pimpinan DPRD Bojonegoro, Serikat Keja Tanyakan DBH Cukai Tembakau

BOJONEGORO –

sudah sejak lama dikenal sebagai penghasil tembakau yang lumayan besar, dan juga banyak pabrik rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang berdiri dengan serapan tenaga kerja yang tidak sedikit. Dari hal tersebut, hari ini perwakilan buruh/Serikat Pekerja di bidang Sigaret di Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Wakil Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (14/05/2022).

Mereka menuntut/mempertanyakan alokasi cukai rokok dari pemerintah pusat yang masuk ke pemerintah daerah di tahun 2021dan tahun 2022.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan, ditahun 2021 itu bagi hasil cukai sekitar 50 miliyar, termasuk di tahun 2022 ini, sesuai surat edaran menteri keuangan dan juga tindak lanjuti surat edaran Gubernur, sebagian dana itu sejatinya dikucurkan untuk Bantuan Langsung Tunai () dan bagi pekerja rokok.

“Tapi, hingga kini, semua pekerja rokok di Kabupaten Bojonegoro belum menerima BLT dari dana tersebut. Yang kami tanyakan sejauh mana dan kemana anggaran tahun 2021. Dan seperti yang kita ketahui bersama bahwa jumlah karyawan rokok yang ada di Kabupaten Bojonegoro sekitar 6000 sampai 7000 orangorang, ungkapnya.

Lebih lanjut ungkap Sukur Priyanto, Sedangkan di tahun 2021 mereka tidak mendapatkan alokasi BLT sama sekali demikian juga di tahun 2022 masih kita pertanyakan. Seperti yang kita lihat sebagai perbandingan di Jombang sama Ngawi itu, yang mereka juga punya pabrik cukai rokok, dan karyawan mereka 1 orang karyawan pabrik rokok itu mendapatkan 1,5 juta di tahun 2021 dan tahun 2022.

Baca Juga:  Bersiap Hadapi Verifikasi Faktual, DPD Golkar Bojonegoro Serahkan 3700 KTA Pada Anggotanya

“Harapan mereka meminta paling tidak sesuai Peraturan Kementerian Keuangan () Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok, tambahnya.

Pasal 3 ayat 3 PMK itu menyatakan penggunaan DBH CHT sebesar 50% di bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang , dan 25% untuk . Di bidang kesejahteran, pasal 5 PMK itu menyebut dana digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia () buruh pabrik dan tembakau, bantuan langsung tunai (BLT), hinga bantuan Modal Usaha, ungkap Sukur.

Dari data yang dihimpun, pada tahun 2021, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan dana bagi hasil cukai sebesar Rp 50 Miliyar. Sedangkan, pada tahun 2022, angka DBH cukai yang diterima juga sebesar 50 Miliyar, tandas Sukur.

Sementara itu, data yang kita ketahui jumlah pekerja rokok di Kabupaten Bojonegoro mencapai 7 ribu orang.

Baca Juga:  Kades Kendung, Padangan Pingsan saat Ikuti Pelantikan Serentak

Sukur menambahkan, pihaknya juga khawatir untuk partisipasi dari para karyawan pabrik rokok juga sangat besar yang ada di Kabupaten Bojonegoro ini. Mereka juga termasuk orang yang resisten dan juga punya potensi yang sangat besar terhadap adanya penyakit penyakit yang ditimbulkan karena bau tembakau, seperti penyakit paru dan lain sebagainya.

Sukur juga membeberkan, Dan apa yang diharapkan mereka berkaitan dengan DBH ini mereka mempertanyakannya. Dan mereka juga sudah kirim surat kepada Bupati, tapi memang belum mendapatkan tanggapan yang jelas. Kemudian saya kirim surat resmi dan mereka minta audiensi, untuk itu bulan depan akan kita Panggil untuk klarifikasi dikemanakan saja DBH itu. Harapan Kita di waktu yang akan datang seluruh karyawan pabrik rokok itu minimal mendapatkan BLT.

Sukur juga menjelaskan, pekerja rokok tersebut ke pemerintah Kabupaten Bojonegoro Menurutnya, tuntutan pekerja itu wajar karena mereka berhak menerima BLT tersebut. “Memang ada dana bagi hasil cukai tembakau dan mereka merasakan menjadi yang mendapatkan. Tapi dalam prakteknya tidak seperti yang dibayangkan, tandas Sukur kepada korandiva.co (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *