Tepis Isu terkait SK Menteri LHK, Paguyuban LMDH KPH Padangan Menggelar Rakor

BOJONEGORO.-

Dengan munculnya berbagi isu yang berseliweran di beberapa media terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang KHDPK (Kawasan hutan Dengan Pengelolaan Khusus), PLMDH (Paguyupan Lembaga Masyarakat Desa Hutan) merespon hal tersebut dengan menggelar rapat koordinasi dengan ketua (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) bersama Perum KPH Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Sabtu (30/04/22).

Hal itu sebagai upaya agar tidak terjadi keresahan di dalam masyarakat khususnya hutan.

Rapat di pimpin ketua PLMDH (Paguyupan Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Marjianto SH yang di hadiri oleh ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dari 5 Kecamatan yaitu Purwosari, , Padangan, , serta perwakilan dari Perum Perhutani KPH Padangan yang diadakan di Desa Malingmati Kabupaten Bojonegoro.

Dalam rapat PLMDH melakukan pembahasan untuk mengambil sikap dalam menghadapi regulasi baru tentang perubahan skema perhutanan dari Kulin KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan) dan IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) menjadi KHDPK (Kawasan hutan Dengan Pengelolaan Khusus) dan KKPP (Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif). Rapat PLMDH memutuskan sebagai warga Negara yang baik dan juga sebagai Lembaga Masyarakat yang taat hukum tetap mengikuti dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan bertransformasi menjadi badan usaha dan terbentuklah Koperasi PLMDH Serba Usaha “Rimba Sejahtera Mandiri”.

Baca Juga:  Dinas PU Cipta Karya Segera Evaluasi Proyek Hippam Mangkrak di Payaman Ngraho

Terpilih sebagai Ketua Koperasi adalah Saudara Heli Supangat, salah satu Ketua LMDH, Koperasi tersebut sebagai wadah kerja sama perubahan skema pehutanan sosial.

Dikonfirmasi terpisah, Marjianto SH menjelaskan bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, kita perlu mengambil sikap dan langkah untuk mempersiapkan diri, karena Akhir–akhir ini banyak mendengar tentang perubahan skema perhutanan sosial dari Kulin KK dan IPHPS menjadi KHDPK dan KKPP, KHDPK (Kawasan hutan Dengan Pengelolaan Khusus) sendiri menurut pemahaman saya dan membaca dari salinan PP. no 23 Tahun 2021, Permen LHK no 09 tahun 2021 merupakan sebuah skema perhutanan sosial yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai utama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

Menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. Jadi dapat disimpulkan bahwa hutan yang dikelola dibawah KLHK nantinya berbentuk hutan seperti yang disebutkan di atas (hutan 5 jari).

Menurut Permen LHK No 09 tahun 2021, Ijin Perhutanan sosial yang dimaksudkan di skema terbaru diberikan kepada perseorangan, kelompok tani atau gabungan kelompok tani, dan atau koperasi masyarakat. Bagaimana dengan LMDH ? Mereka bisa tetap eksis sebagai kelompok masyarakat berbasis petani hutan atau bisa juga bertransformasi menjadi badan usaha (koperasi) yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi.

Baca Juga:  Serentak, 13 Desa di Ngasem Selenggarakan Ujian Perades

Lalu, apakah yang dimaksud dengan skema KKPP (Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif)?

Skema KKPP adalah sebuah langkah yang diambil oleh Perhutani untuk menata kembali areal kerja Perhutani dalam perhutanan sosial. Perhutani lebih memfokuskan pada bisnis perhutanan yang produktif serta memiliki model kerja bussiness to bussiness dengan .

Dengan model kerja tersebut, Perhutani berharap mitra dapat juga bertransformasi menjadi kelompok berbadan hukum dan bussiness oriented. Entah itu berupa koperasi, CV atau PT.

Mana yang lebih baik, KHDPK atau KKPP ?

Menurut saya baik KHDPK maupun KKPP, semua memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Tidak bisa kita membandingkan kedua skema ini secara apple to apple karena dua skema ini memiliki pendekatan yang berbeda walaupun memiliki tujuan yang sama yaitu hutan lestari dan rakyat sejahtera.

KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dengan skema KHDPK membuka kesempatan kepada masyarakat secara langsung untuk bekerja sama dengan pemerintah dan mencapai kesejahteraan bersama.

Sedangkan KKPP milik perhutani menyasar kepada , kemudahan menyalurkan hasil panen dan atau kemudahan akses permodalan dengan bermitra secara profesional bisnis.

Jadi kesimpulannya, yang bisa dilakukan sebagai subyek kebijakan ini adalah tetap tenang, cermati Regulasi yang akan dilaksanakan tutur Marjianto mengakhiri wawancaranya dengan korandiva.co (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *