Polda Jatim Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik, Wabup Bojonegoro Ajukan Praperadilan

BOJONEGORO.-

Perseteruan antara Anna Muawanah dengan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Wawan begitu wakil bupati itu biasa dipanggil melakukan gugatan praperadilan terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Khusus Polda Jawa Timur.

Sebagai warga negara yang taat azas, saya mencari keadilan atas apa yang menimpa saya lewat kuasa hukum yang saya tunjuk“, ujar Budi Irawanto saat konfresi pers di lantai 7, Gedung , Rabu (06/04/22).

Ketua tim kuasa hukumnya, Mohamad Soleh menjelaskan alasan melakukan praperadilan karena termohon yang dalam hal ini Polda Jatim tidak memahami fungsi penyelidikan, menurutnya jika memang aduan pemohon dalam hal ini Budi Irawanto bukan pidana, maka seharusnya pemohon tidak perlu memeriksa saksi-saksi, tidak perlu memeriksa Ahli ITE, Ahli Pidana sejak awal dan termohon langsung tidak menindaklanjuti aduan pemohon.

Baca Juga:  Berniat Dandani Tata Kelola Migas, Mokh Kolison Purnawirawan Polri Maju Dalam Pilkada Bojonegoro 2024

Selama jika ada laporan warga datang ke SPKT, jika laporannya bukan peristiwa pidana langsung ditolak oleh termohon. Kenapa dalam pemohon, termohon membuat perlakuan yang berbeda? Kenapa memeriksa banyak saksi, kenapa memeriksa Ahli? Bukankah sangat mudah menentukan sebuah peristiwa pidana atau bukan“, ungkap Mohamad Soleh dengan tegas.

Jika merujuk pada pasal 301 KUHP pemohon jelas posisinya adalah sebagai saksi , pemohon juga sudah menghadirkan banyak saksi yang mengetahui persitiwa pidana yang diadukan oleh pemohon, dan pemohon juga sudah memberikan alat bukti surat isi percakapan chat WA Groups yang diduga mencemarkan nama baik pemohon kepada termohon.

Dengan demikian pada Pada Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti sudah terpenuhi yaitu keterangan saksi dan bukti surat. Bukankah sudah terang benderang perbuatan yang dilakukan oleh bupati Bojonegoro ANA MUAWANAH adalah delik pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 KUHP“, tambah Mohamad soleh.

Baca Juga:  Serentak, 11 Desa di Kecamatan Ngraho Selenggarakan Tes Perangkat Desa

Sebelumnya munculnya permasalahan pencemaran nama baik Wabup Bojonegoro Budi Irawanto dengan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah muncul dari chat groups WA DAN INFORMASI yang beranggotakan sekitar 200 anggota termasuk Wabup Bojonegoro dan bupati Bojonegoro, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2021. Saat itu Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengirimkan pesan ke grup yang berisikan dugaan pencemaran nama baik Wabup Bojonegoro dan Keluarganya.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp Bupati Bojonegoro Anna Muawanah belum menanggapi permasalahan ini. Juga belum ada tanda-tanda yang bersangkutan melakukan hal senada dengan wakilnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *