Camat Padangan Mengaku Belum Pernah Ada Pemberitahuan, Kepala Desa Prangi Terima Upeti Rp 30 Ribu per Rit

BOJONEGORO. – Bagi kalangan kontraktor dan rekanan di wilayah dan Bojonegoro, nama Prangi sudah tak asing lagi. Karena sejak Tahun 2018, di desa ini terdapat kegiatan kuwari pasir dan tanah urug seluas 9 hektar lebih dengan izin resmi yang dimiliki oleh Sarif Usman.

Ketika dihubungi , Selasa (29/6) lalu, Sarif menegaskan, bahwa kuwarinya yang di Prangi sekarang sedang tutup. Dia mengaku sedang sibuk dengan kegiatan lain.

Dikonfirmasi perihal kegiatan tambang pasir di Desa Prangi yang sekarang sedang beroperasi, Sarif menegaskan bahwa itu di luar tanggung jawabnya. “Itu di luar koordinat perizinan yang saya miliki, Mas.”

, Bayudono Margajelita kepada wartawan, Selasa (29/6) lalu juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah tahu kegiatan tambang di Desa Prangi.

Baca Juga:  Desa Dukohlor Tetapkan Hasil Pendataan SDGs Tahun 2021

“Selama tidak pernah ada laporan,” kilahnya.

Prangi, Sahid ketika ditemui, Rabu (30/6) lalu mengakui bahwa pihak pengelola tambang memberi Rp 30 ribu per rit.

“Yang 10 ribu untuk saya pribadi, yang 10 ribu untuk perangkat, dan yang 10 ribu untuk perawatan dan penerangan,” paparnya.

Salah seorang ketika dikonfirmasi perihal upeti dari tambang mengaku belum pernah dapat bagian.

“Saya baru dengar, tapi selama ini saya dan perangkat lain belum pernah dapat bagian,” ujar perangkat yang minta namanya tidak dikorankan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *