Syarat Test Perangkat Desa, Pengadilan Negeri Bojonegoro Kabulkan 100 Surat per hari

BOJONEGORO. – Permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana mulai membludak, Selasa (20/04/2021). Hal ini terjadi karena banyak warga yang butuh dalam persyaratan tes . Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro membatasi hanya 100 surat dalam sehari.

Isdariyanto selaku Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro menuturkan, masyarakat mulai ramai datang ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai salah satu persyaratan yang digunakan untuk tes calon perangkat desa

“Sehari bisa 100 orang pemohon. Awalnya kita membatasi 50 surat maka kita tambah menjadi 100 surat per hari. Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan antrian,” ucapnya saat mengudara di Malowopati Bojonegoro.

Baca Juga:  Bahayakan Pengguna Jalan, Perbaikan Jembatan Kali Bedah Terkesan Asal-asalan

Isdariyanto menjelaskan, surat keterangan tidak pernah dipidana itu sendiri kegunaannya tidak hanya sebagai persyaratan tes perangkat desa saja, tetapi juga sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengikuti tes calon kepala daerah, anggota dewan, dan maka setiap harinya banyak pemohon yang datang.

Sementara itu, Hakim dan Pengawas Personilia Pengadilan Negeri Bojonegoro Sony Eko A juga menambahkan, untuk jadwal pelayanan di pengadilan negeri buka setiap hari kerja, yaitu mulai hari Senin sampai dengan jumat, dengan waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB disaat bulan . Selain bulan puasa, mulai pukul 07.30-16.00 WIB.

“Sementara dalam membuat permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dikenakan biaya administratif Penerimaan Negara Bukan (PNPB) sebanyak 25.000 rupiah dengan rincian 10.000 rupiah dibayarkan ke negara, sedangkan 15.000 untuk pengadaan legalisir,” ungkap Sony.

Baca Juga:  Wujudkan Empati, Kapolres Bojonegoro Berikan Tali Asih Pada Balita Kelainan Jantung di Desa Purwosari

Adapun syarat-syarat permohonan keterangan tidak pernah dipidana sebagai berikut :

  1. Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi Eraterang : Eraterang
  2. Melakukan penginputan data sesuai formulir yang disediakan
  3. Mengupload data yang diminta :
  • e-KTP
  • SKCK legalisir
  • Pasfoto 4×6 (background merah)
    Ketika mau mengambil Surat Keterangan, membawa dokumen sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan dicetak dari Eraterang.
  2. Fotokopi KTP 2 lembar.
  3. Fotokopi SKCK legalisir 2 lembar.
  4. Foto 4×6 2 lembar
  5. Setelah membayar PNPBP, Surat Keterangan kemudian akan diberikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *