Pemkab Bojonegoro Anggarkan 11,4 Miliar untuk Insentif Ketua RT/RW

BOJONEGORO. – Bojonegoro menganggarkan dana Rp 11,3 miliar sebagai insentif para ketua RT/RW. Dana itu untuk pembinaan dan peningkatan kapasitas penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa tingkat RT/RW.

Hal ini diungkapkan Bupati Anna Mu'awanah saat acara pembinaan ketua RT/RW di Desa Tapelan, Kecamatan , Kabupaten Bojonegoro, Senin (12/04/2021).

Pembinaan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (), Forkopimca, dan 149 ketua RT/RW dari lima desa di Kecamatan Ngraho

Kegiatan ini sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Dalam sambutannya, Bupati Anna Muawannah mengatakan, setiap ketua RT dan RW akan mendapatkan insentif sebesar Rp 100.000 per bulan yang akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing ketua setahun dua kali.

Baca Juga:  Bupati Anna: Semangat Dalam TMMD Bojonegoro, Jadi Energi Positif Untuk Pembangunan Berkelanjutan

“Insentif ini tidak menggunakan ADD atau tunjangan DD, tapi langsung dari kabupaten. Maka nomer rekening RT harus dimutakirkan. Kalau bisa insentif dan intensif.”

Bupati Anna mengimbau agar seluruh informasi data desa sudah harus bisa diakses melalui komputer menggunakan Sistem Informasi Desa (SID). Hal itu guna mendata setiap ketua RT dan RW di desa yang nantinya seluruh pemerintah akan tersalurkan berdasarkan basis data tadi. Seperti () atau hibah.

“Pemkab sedang memutakhirkan data RT dan RW, karena semua capaian dan target dituntut dengan data,” tegas Bupati Anna.

Setelah kegiatan ini, pemkab akan melakukan 14 kali dengan Desa Tapelan adalah kegiatan pertama di bulan April. Dari 450 peserta nantinya akan dibagi dua. 149 orang di 5 desa dan sisanya masuk ke gelombang dua.

Baca Juga:  Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Wilayah Jawa Timur

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Machmuddin mengatakan, peran RT/RW sangat diperlukan. Keberadaan RT/RW sangat sentral di dalam kepemerintahan.

“Peran RT/RW untuk meningkatkan dan administrasi yang sesuai, membangun kesepakatan untuk mengembangkan potensi desa, dan bisa memberikan potensi maksimal untuk pemberdayaan desa,” terangnya.

Ketua RT 7 RW 4 Desa Tapelan, M Sudarsono mengatakan, RT dan RW merupakan ujung tombak dalam negara. Tugas-tugas disalurkan melalui RT.

“Dengan adanya insentif ini harapannya supaya desa maju dan makmur,” pungkasnya.

Selain itu, RT/RW berfungsi sebagai penggerak gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayah, pendataan kependudukan dan administrasi serta bertugas untuk memelihara keamanan, ketertiban dan kerukukan antar hidup warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *