BOJONEGORO. – Kepatuhan anggota DPRD Bojonegoro melaporkan harta kekayaannya ternyata masih rendah. Data dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/3) lalu, tingkat kepatuhan wakil rakyat untuk melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) baru 16 persen. Berarti dari 50 anggota DPRD, baru dela-pan legislator yang melaporkan LHKPN. Selebihnya, 42 anggota DPRD belum setor data LHKPN.
Tentu, anggota DPRD yang belum melaporkan bakal menjadi sorotan KPK. Kepala Satuan Tugas Pencegahan Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah III KPK Edi Suryanto menjelaskan, pelaporan LHKPN berakhir 31 Maret nanti. Karena itu, pejabat Pemkab Bojonegoro atau anggota DPRD yang belum melaporkan segera melakukan.
‘'Ya diingatkan untuk segera melaporkan. Terutama anggota DPRD yang masih rendah pelaporannya,'' katanya kemarin. Meski, KPK tidak memberikan sanksi, namun bakal memberikan catatan khusus pejabat atau anggota DPRD belum menyerahkan LHKPN. ‘'Akan menjadi catatan kami, kenapa kok tidak lapor,'' ujarnya usai rapat koordinasi dengan delapan kepala daerah di pendapa Pemkab Bojonegoro, Selasa (9/3) lalu. (*)