BOJONEGORO –
Aktivitas tambang galian C memang bak buah simalakama, berbanding terbalik dengan tingkat kebutuhanya. Daerah yang terus membangun sudah barang tentu membutuhkan hasil galian c secara besar-besaran, tetapi hal itu tidak lantas menjadi pembenaran akan tata cara dan legalitasnya asal-asalan. Karena menyangkut dampak lingkungan dan keberlangsunganya. Dengan tingkat kebutuhan yang besar tentu berkorelasi dengan pendapatan yang fantastis pula.
Hal itu yang mendorong banyak spekulan mencari sumber-sumber galian c dengan segala cara demi cuan yang menggiurkan. Seperti hal nya tambang galian c yang ada di Dusun Sawen Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, yang diduga ilegal dan menjadi pergunjingan warga sekitar.
Berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, meski aktivitas tambang galian C milik Surat tersebut diduga belum mengantongi izin, namun aktivitas masih tampak dilakukan secara terang-terangan, dan semakin ngawur seolah tidak ada rasa takut dirazia oleh pihak terkait sedikitpun, hingga memunculkan stigma negatif warga sekitar bahwa aparat sudah dibungkam.
Yang mengherankan, Surat selaku pemilik tambang galian C ketika dikonfirmasi awak media ini, dengan santainya mengakui jika usaha tambang miliknya tersebut tidak mempunyai izin alias ilegal. “Tambang belum mempunyai ijin, bahkan 6 bulan yang lalu sempat ditutup oleh pihak yang berwenang/berwajib selama 2 bulan, dan baru beroperasi lagi 4 bulan ini,” ujarnya santai.
Dari apa yang dikatakan Surat, timbulkan pertanyaan besar. Apakah Surat kebal hukum.? Atau memang pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bojonegoro yang diduga kurang profesional alias melempem dalam menindak tegas para Mafia tambang galian c ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.? Jika mengacu pada regulasi, sudah jelas dalam Pasal 158, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat. Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Dan juga IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. Bukan hanya itu, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang. Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang. Begitu isi dalam UU tersebut.
Andai reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, serta uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan bisa dikenakan Hukuman 5 tahun penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Awak media sebagai alat kontrol sosial bersama warga setempat berharap pada pihak aparat penegak hukum, Polres Bojonegoro, Kapolda Jawa Timur, Serta Kapolri, agar segera menindak tegas para pelaku tambang galian C ilegal tersebut tanpa pandang bulu dan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena jika kegiatan itu tetap dibiarkan, dikhawatirkan menimbulkan kerusakan alam yang kian tidak terkendali. (*)