KETKA Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) menuai kritik, Bupati Blora Arief Rohman selaku inisiator yang juga sekaligus legislator TP2D selalu bertahan dengan dalih-dalih klasiknya yaitu, (1) Tidak ada regulasi yang ditabrak. (2) Pembentukan TP2D adalah hak prerogatif bupati, dan (3) Tim yang beranggotakan 11 orang ini tidak terima gaji melainkan hanya honor.
Dengan berdalih seperti itu Bupati Arief seolah lupa bahwa selaku pejabat negara, kebijakannya membentuk Tim-6, Staf Khusus, dan TP2D tersebut sangat dekat dengan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang bisa berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter. Praktik KKN juga dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara.
Wujud Korupsinya, adalah menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang-orang dekatnya, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jangankan hanya memberikan honor kepada 11 orang, andaikan TP2D beranggotakan 100 orang pun masyarakat tidak akan mempermasalahkan asalkan honornya tidak diambilkan dari APBD yang notabene keuangan negara.
Bentuk Kolusi, adalah persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.
Andaikan rekrutmen Tim 11 dilakukan secara terbuka dan melalui tes CAT seperti halnya rekrutmen Perades, mungkin masyarakat akan bangga terhadap sosok atau figur yang sekarang duduk di dalam TP2D.
Walaupun mempunyai hak prerogatif, bukan berarti bupati bisa memberikan jabatan lurah, camat atau kepala dinas tanpa melalui proses asesmen kepada ASN yang belum memenuhi kompetensi.
Dalam proses asesmen calon pejabat harus mengikuti tes kemampuan kognitif yang meliputi Tes kepribadian, Tes integritasm dan Tes fisik. Selain itu juga ada Tes keterampilan meliputi Tes kecerdasan emosional serta Tes psikometri atau Wawancara.
Sementara yang dimaksud Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Padahal sudah bukan rahasia lagi, Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) di Kabupaten Blora beranggotakan orang-orang dekat bupati seperti halnya 6 orang politikus dan 5 orang tim sukses.
Sebagai muslim harusnya kita juga sadar bahwa tindakan nepotisme tidak diperbolehkan menurut al-Qur'an, karena tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk ketidakadilan, baik terhadap dirinya, kerabatnya, apalagi terhadap rakyat.
Semoga bupati beserta anggota TP2D adalah para pemimpin yang amanah dan benar-benar membela kepentingan rakyat Blora.