Korandiva – BLORA.- Kasus dugaan pemerasan mencuat di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dua oknum wartawan berinisial BG dan WT diduga memeras seorang pemilik kios pupuk lengkap bernama Mulyadi dengan dalih pelanggaran harga jual pupuk.
Kejadian bermula saat kedua oknum tersebut mengancam akan melaporkan Mulyadi ke aparat penegak hukum karena dituding menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan modus menakut-nakuti, mereka meminta uang sebagai “uang damai” agar kasus itu tidak dibawa ke ranah hukum.
“Awalnya mereka minta Rp 80 juta, tapi setelah negosiasi akhirnya disepakati Rp 25 juta,” ujar Mulyadi kepada wartawan.
Penyerahan uang dilakukan pada 25 Mei 2025 di rumah Kepala Desa Botoreco, Sujono. Saat dikonfirmasi, Sujono membenarkan adanya transaksi tersebut.
“Betul, saya tahu dan menyaksikan langsung saat uang itu diserahkan. Saudara BG yang mengambil uang dari Mulyadi di rumah saya,” ungkapnya.
Mulyadi mengaku merasa diperas dan dirugikan, serta berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan murni merupakan bentuk pemerasan.
Warga Desa Botoreco pun menyayangkan kejadian ini. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan profesi atau jabatan untuk kepentingan pribadi.
Pihak kepolisian dan aparat desa diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam agar keadilan ditegakkan dan citra profesi wartawan tidak tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)