Korandiva – BLORA.- Aktivitas penebangan kayu di wilayah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora kembali menjadi sorotan tajam, menyusul kuatnya dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Pasca libur Idul Fitri 1446 H, kegiatan tebang di KPH Blora kini menuai desakan keras dari Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Ketua MPKN Blora, Fuad Musofa mengungkapkan, bahwa pihaknya kembali mendapati aktivitas penebangan di wilayah Todanan. Namun, di balik kelanjutan kegiatan tersebut terungkap indikasi permasalahan serius yang patut diusut tuntas.
“Dari pengamatan kami, tebangan di Todanan sudah berjalan lagi meski hanya menggunakan 3 atau 4 armada. Kami menerima informasi bahwa armada lain enggan beroperasi karena upah yang sangat minim (gak cucuk). Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak kasus terjadi di mana kayu-kayu yang diduga kuat diambil dari lokasi tebangan justru kembali diambil oleh pihak Perhutani, bahkan ada yang kasusnya dilaporkan ke Kepolisian,” beber Fuad Musofa dengan nada prihatin.
Pernyataan Fuad ini mengindikasikan adanya potensi praktik pengambilan dan penampungan kayu ilegal yang kemudian seolah-olah diamankan kembali oleh Perhutani, bahkan sampai melibatkan laporan kepolisian. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk melegalkan kayu yang diperoleh secara tidak sah, dan berpotensi melibatkan internal Perhutani.
MPKN Blora mendesak APH, termasuk kepolisian di Blora untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum ini secara menyeluruh. Mereka menilai, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi potensi pendapatan, tetapi juga menciderai upaya penegakan hukum dan kelestarian lingkungan.
“Kami akan meminta APH untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Informasi mengenai keterlibatan karyawan Perhutani dalam praktik pengambilan kayu yang diduga ilegal harus ditangani secara serius. Jangan hanya fokus pada blandong-blandong yang mengangkut kayu dengan sepeda motor saja yang dipanggil. Indikasinya korupsi ini, bukan hanya pelanggaran di bidang kehutanan,” tandas Fuad Musofa dengan nada geram.
Lebih lanjut, Fuad Musofa menekankan agar APH memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan kayu di wilayah tebangan.
“Panggil semua yang terlibat dalam tebangan, ADM, mandor tebang dan orang-orang yang mengangkut, menampung, menguasai kayu-kayu dari tebangan secara illegal, baik yang berada di Manggir, Ketileng, Tinapan, Kedungwungu maupun tempat-tempat lainnya yang berada di wilayah Blora. Dalami informasi keterlibatan penanggung jawab tebangan, karyawan Perhutani, pemilik armada, tukang potong (senso), blandong dan semua yang terlibat di Tebangan. Jangan ada yang dilindungi,” pungkasnya.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Blora, Yeni Ernaningsih saat dikonfirmasi terkait tudingan ini menyampaikan, bahwa dirinya sedang berada di Semarang untuk rapat evaluasi kinerja. “Mas, mohon ke pak Waka dulu nggih sy masih rapat evaluasi kinerja di Semarang,” ujarnya singkat.
Desakan untuk dilakukannya pemeriksaan menyeluruh oleh APH semakin menguat, menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya hutan di wilayah Blora.
Dimintai tanggapannya, Waka ADM Blora, Arief mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan di lapangan pihaknya selalu melakukan evaluasi pekerjaan pada kegiatan tebangan secara berjenjang.
“Kami juga memberikan himbauan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan kami dalam kegiatan tebangan (tenaga tebang beserta kru) agar tidak melakukan penyelewengan kayu hasil tebangan,” katanya.
“Selain itu kami juga lakukan operasi simpatik pada lokasi-lokasi yang kami duga menjadi tempat penimbunan kayu illegal berdasarkan informasi dari berbagai pihak,” tambahnya.
Terkait penanganan gangguan keamanan hutan (gukamhut) yang terjadi pada wilayah kerjanya, Arief menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerjasama dengan APH. Bahkan beberapa kasus yang ditangani bersama APH sudah diputus secara Inchrah di Pengadilan.
“Dalam penegakan hukum kami tidak pandang bulu. Jika pada internal kami juga melakukan penyelewengan akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” pungkasnya. (*)