Korandiva – BLORA.- Ratusan batang kayu berbagai ukuran yang diduga ilegal ditemukan lahan warga di Desa Brumbung Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Banyak warga mengaku terkejut ketika menyaksikan tumpukan kayu di lokasi yang tidak jauh dari pemukiman itu pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Kayu-kayu yang ditumpuk berserakan itu diduga berasal dari praktik illegal logging yang berlangsung lama di wilayah tersebut.
Menurut pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya, kayu-kayu itu milik oknum anggota kepolisian berinisial (J), dan menurut informasi yang beredar telah lama terlibat dalam aktivitas illegal logging.
“Selama ini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwajib, meskipun dampak buruknya sangat terasa bagi lingkungan dan merugikan negara,” ujar pria itu pada wartawan.
Ketua LSM MPKN, Fuad Mushofa yang akrab disapa Gus Fuad turut memberikan tanggapan terkait temuan kayu tersebut. Gus Fuad menilai bahwa kegiatan illegal logging sangat merugikan negara, baik dari segi kerugian materiil maupun kerusakan lingkungan.
“Saya minta aparat segera bertindak tegas terhadap pelaku illegal logging, dan memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap oknum-oknum yang terlibat, agar keadilan dapat ditegakkan,” tandasnya. (*)