Korandiva – PATI.- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru mengenai kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram (LPG 3 kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon”. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam dokumen yang diterima Tempo, aparatur sipil negara (ASN) kini termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mensosialisasikan aturan ini melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, dan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.
Dalam edaran yang ditandatangani pada 4 Februari 2025 itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghimbau seluruh ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk beralih ke LPG non-subsidi.
“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, maka dihimbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib menggunakan LPG non-subsidi,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.
Selain ASN, sejumlah sektor usaha juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022. Berikut adalah daftar kelompok usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg:
1. Restoran – Usaha kuliner berskala besar yang dinilai mampu menggunakan LPG non-subsidi.
2. Hotel – Baik hotel berbintang maupun non-berbintang.
3. Usaha Peternakan – Kecuali yang diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah.
4. Usaha Pertanian – Berlaku bagi usaha pertanian yang tidak termasuk dalam program konversi energi pemerintah.
5. Usaha Tani Tembakau – Petani tembakau tidak termasuk penerima subsidi elpiji 3 kg.
6. Usaha Jasa Las – Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi.
7. Usaha Binatu (Laundry) – Bisnis laundry komersial dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
8. Usaha Batik – Pemilik usaha batik juga termasuk dalam daftar pelaku usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.
Sementara itu, pemerintah tetap mengizinkan empat kelompok masyarakat untuk membeli dan menggunakan LPG 3 kg, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Kelompok tersebut adalah:
1. Rumah Tangga – Warga dengan kependudukan resmi yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak di rumah.
2. Usaha Mikro – Pemilik usaha produktif perorangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak. Jenis usaha yang diperbolehkan meliputi warung makan, kedai makanan/minuman, dan penyedia makanan/minuman keliling.
3. Petani Sasaran – Petani yang menerima bantuan LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air dalam kegiatan pertanian.
4. Nelayan Sasaran – Nelayan yang telah memperoleh paket bantuan LPG dari pemerintah untuk bahan bakar kapal penangkap ikan.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyalurkan subsidi energi secara tepat sasaran. Dengan pembatasan penggunaan LPG 3 kg bagi ASN dan sektor usaha tertentu, diharapkan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi dapat merasakan manfaatnya secara optimal.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan ini dan beralih ke LPG non-subsidi sesuai dengan kapasitas ekonomi masing-masing. (sin)