Arsip Tag: LPG 3 Kg

Pemerintah Tegaskan Larangan Penggunaan Elpiji 3 Kg bagi ASN dan Sejumlah Kelompok Usaha

Korandiva – PATI.- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru mengenai kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram (LPG 3 kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon”. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam dokumen yang diterima Tempo, aparatur sipil negara (ASN) kini termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mensosialisasikan aturan ini melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, dan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.

Dalam edaran yang ditandatangani pada 4 Februari 2025 itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghimbau seluruh ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk beralih ke LPG non-subsidi.

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, maka dihimbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib menggunakan LPG non-subsidi,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.

Selain ASN, sejumlah sektor usaha juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022. Berikut adalah daftar kelompok usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg:

1. Restoran – Usaha kuliner berskala besar yang dinilai mampu menggunakan LPG non-subsidi.
2. Hotel – Baik hotel berbintang maupun non-berbintang.
3. Usaha Peternakan – Kecuali yang diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah.
4. Usaha Pertanian – Berlaku bagi usaha pertanian yang tidak termasuk dalam program konversi energi pemerintah.
5. Usaha Tani Tembakau – Petani tembakau tidak termasuk penerima subsidi elpiji 3 kg.
6. Usaha Jasa Las – Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi.
7. Usaha Binatu (Laundry) – Bisnis laundry komersial dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
8. Usaha Batik – Pemilik usaha batik juga termasuk dalam daftar pelaku usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.

Sementara itu, pemerintah tetap mengizinkan empat kelompok masyarakat untuk membeli dan menggunakan LPG 3 kg, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Kelompok tersebut adalah:

1. Rumah Tangga – Warga dengan kependudukan resmi yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak di rumah.
2. Usaha Mikro – Pemilik usaha produktif perorangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak. Jenis usaha yang diperbolehkan meliputi warung makan, kedai makanan/minuman, dan penyedia makanan/minuman keliling.
3. Petani Sasaran – Petani yang menerima bantuan LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air dalam kegiatan pertanian.
4. Nelayan Sasaran – Nelayan yang telah memperoleh paket bantuan LPG dari pemerintah untuk bahan bakar kapal penangkap ikan.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyalurkan subsidi energi secara tepat sasaran. Dengan pembatasan penggunaan LPG 3 kg bagi ASN dan sektor usaha tertentu, diharapkan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi dapat merasakan manfaatnya secara optimal.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan ini dan beralih ke LPG non-subsidi sesuai dengan kapasitas ekonomi masing-masing. (sin)

Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer, akan “mematikan” Pengusaha Kecil

Korandiva – JAKARTA.– Keputusan pemerintah melarang penjualan gas LPG tiga kilogram di tingkat pengecer atau warung sejak 1 Februari lalu disebut sebagai kebijakan yang “mematikan pengusaha kecil, menyusahkan konsumen, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat kecil”.

Daripada pelarangan, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai pemerintah seharusnya mengubah subsidi ‘gas melon’ itu dari sistem terbuka—produknya yang disubsidi—menjadi sistem tertutup yang fokus pada penerima bantuan.

“Kelompok miskin yang berhak sesuai dengan data Kemensos dikasih kartu yang ada barcode-nya,” kata Fahmy.
“Setiap beli, baik di warung sekalipun tanpa harus di agen, kartu itu di-scan dengan HP. Kalau yang tidak punya kartu, maka membeli gas tiga kilogram dengan harga pasar atau harga normal,” tuturnya.

Tiga hari berjalan, larangan penjualan gas melon di warung pengecer telah menuai keresahaan, di kalangan konsumen, penjual eceran, hingga pemilik pangkalan gas. (*)

Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Melalui Pengecer di Pati, Efektif Mulai 1 Februari 2025

Korandiva – PATI.- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan penjualan Gas LPG 3 Kg melalui pengecer, efektif mulai 1 Februari 2025.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah diteruskan kepada seluruh pangkalan Gas LPG di Kabupaten Pati, yang jumlahnya mencapai sekitar 1.900 pangkalan.

“Mulai sekarang, pengecer tidak lagi diperbolehkan untuk menjual gas subsidi 3 Kg melalui jalur mereka. Konsumen kini langsung bisa membeli gas melon melalui pangkalan atau agen resmi,” jelas Hadi pada Senin (3/2/2025).

Hadi menambahkan, konsumen yang dimaksud dalam aturan ini adalah rumah tangga, pelaku UMKM, serta petani dan nelayan.

Menanggapi keluhan tentang lokasi yang jauh dari pangkalan, Hadi menyarankan agar pengecer yang berada di daerah tersebut segera mendaftar menjadi sub-agen. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti memperoleh rekomendasi dari desa setempat dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pangkalan atau agen harus memastikan bahwa data sub-agen yang didaftarkan sudah akurat, termasuk koordinat lokasi mereka,” tambah Hadi.

Sementara itu, Iwan, salah satu agen gas di Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso, Pati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari dinas untuk menjalankan kebijakan baru tersebut.

“Mulai tanggal 1 Februari 2025, kami sudah diberitahu oleh dinas untuk tidak lagi menjual gas melon ke pengecer, melainkan langsung ke konsumen, dengan harga Rp 18 ribu per tabung,” ujar Iwan. (*)

Harga Gas LPG Tinggi, Emak-emak di Pati Kembali Mengeluh

Korandiva – PATI.- Gas LPG 3 kg atau gas melon sedang menjadi permasalahan di masyarakat, khususnya bagi emak-emak yang ada di Kabupaten Pati.

Para emak-emak merasa geram, pasalnya gas melon ini sering kali dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Salah satu ibu rumah tangga bernama Sri yang tinggal di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati mengaku belum lama ini membeli gas LPG 3kg di warung kelontong dengan harga Rp 25.000. Padahal biasanya dia (Sri) hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000 untuk mendapatkan satu tabung gas LPG 3kg.

“Biasanya juga cuma Rp 20.000, ndak tahu ini kok tiba-tiba naik jadi Rp 25.000, kata pedagangnya lagi sulit gasnya,” ungkap Sri langsung, Jumat (31/1/2025).

Harga tersebut tidak menjadikan masalah bagi Sri tetapi sebenarnya yang membuat ia jengkel ketika harganya mahal, tapi barangnya tidak ada alias langka.

Pada kenyataannya gas sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat untuk keperluan memasak dan sebagainya
Yang membuat tercengang, kebanyakan masyarakat diharuskan memiliki 2 tabung gas ukuran 3kg bila tidak ingin pasokan gas di rumah kehabisan.

Dengan begitu bila kehabisan gas 1, langsung dikumpulkan terlebih dulu di toko-toko agen gas selama satu minggu sebelumnya, supaya bisa mendapatkan suplai gas yang berarti harus inden terlebih dahulu.

“Itu juga harus ngumpulin KTP sama tabungnya, nanti seminggu lagi kalau sudah datang baru diambil gasnya,” keluh Sri. (*)