Transparansi BPE

PENGAKUAN Dirut (lama) PT. yang mengatakan telah diperas oleh sebesar 50 juta, mengundang perhatian semua mata yang ada di dan Jawa Tengah. Banyak pihak bertanya-tanya, apa kesalahan yang telah dilakukan oleh badan usaha milik daerah yang bergerak dalam bidang pengusahaan itu?

Audiensi yang digelar oleh pekan lalu belum mampu mengungkap perkara yang sebenarnya. Khususnya terkait penangkapan 3 unit bertulis PT. BPE oleh Polda Jateng, dan pemasangan police line pada titik sumur LDK 27 di Lapangan , , Kabupaten Blora.
Perwakilan penambang yang hadir dalam audiensi terkesan menyalahkan pihak BPE, karena pengangkutan crude oil (minyak mentah) dari Ledok ke Depo , selama ini menggunakan truk tangki yang diadakan oleh BPE. Sementara seluruh aktivitas produksi termasuk kegiatan perbaikan sesuai kesepakatan penambang dan BPE yang dijembatani oleh perkumpulan penambang.
Yang menarik lagi adalah komentar Pertamina selaku pemilik wilayah kerja pertamba-ngan (WKP) di Ledok dan lapangan lainnya di Kabupaten Blora. Setidaknya ada dua point yang disampaikan oleh wakil perusahaan plat merah kaliber internasional itu, hingga BPE diberikan predikat “buruk”. Pertama, selain menyoal minyak yang tidak stabil dalam satu tahun terakhir, Pertamina juga mempertanyakan keberadaan 70 titik sumur tua hingga sekarang belum diproduksi. Kedua, terkait kegiatan pengeboran pada titik LDK 27 di Lapangan Ledok yang katanya tidak ada koordinasi dengan Pertamina.
Menyimak keluhan penam-bang dan pernyataan wakil dari Pertamina, Ketua Yuyus Waluyo meminta manajeman PT BPE untuk mengoptimalkan pengelolaan sumur tua Ledok yang belum tergarap. Juga minta manajemen BPE untuk membenahi komunikasi dengan berbagai pihak.
Disudutkan oleh banyak pihak, Plt Direktur BPE Blora Prima Segara bukannya memberikan klarifikasi kenapa BPE sampai mau diperas wartawan? kenapa 3 unit truk tangki ditahan Polda? dan, kenapa ada kegiatan pengeboran di titik LDK 27?
Terkesan tidak mau hanya disalahkan, pelaksana tugas Dirut itu menyatakan klaim bahwa PT. BPE tahun ini telah setor dividen Rp 1,1 miliar ke melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah () Blora, sebagai bukti hasil kerja kerasnya di dua lapangan sumur tua Ledok dan .
Sepertinya BPE cukup bangga dengan hasil produksi minyaknya yang hanya 960.000 liter per bulan dibanding hasil produksi BUMD Bojonegoro yang mencapai 4.800.000 liter per bulan.
Begitu juga setoran deviden senilai 1,1 miliar. Perlu diketahui, BUMD lain pada Tahun 2021 juga setor deviden ke Blora antara lain; Jateng setor Rp 10,5M, Blora Patragas Hulu (BPH) setor 63,8M, Blora setor Rp 2,6M.
Setoran Rp 1,1M bukanlah yang harus dibangga-banggakan. Dan, masyarakat Blora tetap menuntut dan menunggu transparansi terkait penyebab aksi pemerasan yang terjadi pada perusahaan BPE.
***

Baca Juga:  Mewakili Blora, Desa Wisata Kampung Samin Dukuh Blimbing-Sambong Raih Predikat Juara Tingkat Propinsi