Setelah Mendapat Sertifikat HGB dari Presiden Jokowi, Warga Wonorejo Ramai-ramai Akan Jual Tanahnya

“Yang luasnya 500 an harganya Rp 450.000 permeter persegi, yang luasnya 2.000 an harganya Rp 250.000,” ujar Suwarno, warga .

***
Warga kawasan Wonorejo Kecamatan , , kabarnya ramai-ramai akan menjual tanah yang sudah bertahun-tahun mereka tempati. Tanah tersebut sebagian besar telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan .
Sebagian telah diserahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada warga kawasan Wonorejo para 10 Maret 2023, sebagian lagi diserahkan oleh petugas di kantor kelurahan masing-masing seperti halnya Kelurahan Ngelo, Karangboyo dan Cepu.
Informasi yang dihimpun di lapangan, harga tanah di kawasan Wonorejo bervariatif mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 1,5 juta per meter. Tergantung lokasi tanahnya, semakin strategis lokasinya maka harganya akan semakin mahal.
Warga Wonorejo Kelurahan Cepu, Suwarno mengaku hendak menjual tanah yang telah bersertifikat HGB. Dia memiliki lahan 500 meter persegi dan 2.000 meter persegi.
Tanah yang akan dijual Suwarno adalah tanah pertanian, karena tidak lagi ada yang menggarap. “Saya pindah ikut istri. Keluarga sama kakak saya yang menempati di Wonorejo,” ujarnya.
Tanah tersebut, awalnya didapat Suwarno dari pembagian keluarga mertua. “Terus saya beli,” ucapnya.
Warga lainnya, Abdul mengaku dimintai tolong untuk menjualkan tanah milik seorang . Lahannya seluas 7.000 meter persegi. Lokasinya cukup strategis, dibandrol dengan harga Rp 1,5 juta per meter.
“Lokasi di Raya By Pass Cepu. Ikut Sertifikat HGB. Permeter dijual Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Sementara warga lain yang enggan disebutkan namanya, berencana menjual tanah bersertifikat HGB miliknya, seluas 600 meter persegi.
“Permeter Rp 200.000, lokasinya di Jatirejo,” katanya.
Sumber tersebut mengaku jika tanah milik adiknya di Kelurahan Karangboyo juga akan dijual. “Punya adik belum saya lihat,” ungkapnya.


Dikonfirmasi terpisah, Asisten 1 Sekda Blora Irfan Agustian Iswandaru menyampaikan, karena tanah di kawasan Wonorejo sudah bersertifikat, sehingga sudah menjadi kewenangan PPAT ( Pembuat Akta Tanah) dan Kantor Pertanahan.
Dari sisi , Irfan mengingatkan pe-megang hak untuk membaca kembali perjanjian yang telah ditanda tangani bersama Pemkab Blora. “Di situ tertulis hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Irfan menegaskan kembali pemerintah pusat menerbitkan sertifikat tersebut untuk memberikan kepastian hukum.
Namun, ketika ditanya apakah boleh mengalihkan hak atau memindah tangan pemegang hak, Irfan tidak bisa menjelaskan secara detail. (*)

Baca Juga:  Peringati HUT ke-61, PWRI Blora Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Bibit Jambu