Arsip Tag: Konflik Tanah di Wonorejo

Setelah Mendapat Sertifikat HGB dari Presiden Jokowi, Warga Wonorejo Ramai-ramai Akan Jual Tanahnya

“Yang luasnya 500 an harganya Rp 450.000 permeter persegi, yang luasnya 2.000 an harganya Rp 250.000,” ujar Suwarno, warga Wonorejo.

***
Warga kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, kabarnya ramai-ramai akan menjual tanah yang sudah bertahun-tahun mereka tempati. Tanah tersebut sebagian besar telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Pemkab Blora.
Sebagian sertifikat telah diserahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada warga kawasan Wonorejo para 10 Maret 2023, sebagian lagi diserahkan oleh petugas BPN di kantor kelurahan masing-masing seperti halnya Kelurahan Ngelo, Karangboyo dan Cepu.
Informasi yang dihimpun di lapangan, harga tanah di kawasan Wonorejo bervariatif mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 1,5 juta per meter. Tergantung lokasi tanahnya, semakin strategis lokasinya maka harganya akan semakin mahal.
Warga Wonorejo Kelurahan Cepu, Suwarno mengaku hendak menjual tanah yang telah bersertifikat HGB. Dia memiliki lahan 500 meter persegi dan 2.000 meter persegi.
Tanah yang akan dijual Suwarno adalah tanah pertanian, karena tidak lagi ada yang menggarap. “Saya pindah ikut istri. Keluarga sama kakak saya yang menempati di Wonorejo,” ujarnya.
Tanah tersebut, awalnya didapat Suwarno dari pembagian warisan keluarga mertua. “Terus saya beli,” ucapnya.
Warga lainnya, Abdul mengaku dimintai tolong untuk menjualkan tanah milik seorang pengusaha. Lahannya seluas 7.000 meter persegi. Lokasinya cukup strategis, dibandrol dengan harga Rp 1,5 juta per meter.
“Lokasi di Jalan Raya By Pass Cepu. Ikut Sertifikat HGB. Permeter dijual Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Sementara warga lain yang enggan disebutkan namanya, berencana menjual tanah bersertifikat HGB miliknya, seluas 600 meter persegi.
“Permeter Rp 200.000, lokasinya di Jatirejo,” katanya.
Sumber tersebut mengaku jika tanah milik adiknya di Kelurahan Karangboyo juga akan dijual. “Punya adik belum saya lihat,” ungkapnya.


Dikonfirmasi terpisah, Asisten 1 Sekda Blora Irfan Agustian Iswandaru menyampaikan, karena tanah di kawasan Wonorejo sudah bersertifikat, sehingga sudah menjadi kewenangan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Kantor Pertanahan.
Dari sisi Pemkab Blora, Irfan mengingatkan pe-megang hak untuk membaca kembali perjanjian yang telah ditanda tangani bersama Pemkab Blora. “Di situ tertulis hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Irfan menegaskan kembali pemerintah pusat menerbitkan sertifikat tersebut untuk memberikan kepastian hukum.
Namun, ketika ditanya apakah boleh mengalihkan hak atau memindah tangan pemegang hak, Irfan tidak bisa menjelaskan secara detail. (*)

Tanah Wonorejo, Dulu Dikelola Perum Perhutani

BLORA.-

Dikutip dari situs resmi Pemkab Blora polemik tanah Wonorejo berlangsung lama. Bermula dari warga menempati tanah yang merupakan kawasan hutan petak seluas 81,835 hektare. Tanah ini dikelola oleh Perusahaan Umum Perhutani.
Pada tahun 1986 Pemkab Blora mengajukan permohonan kepada Direksi Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah perihal tukar menukar tanah Perum Perhutani di Wonorejo-KPH Cepu.
Permohonan ini pun disetujui, namun Pemerintah Kabupaten Blora selaku pemohon dibebani biaya pengukuran, pemetaan, serta biaya lainnya sehubungan dengan proses tukar menukar tanah kawasan hutan tersebut. Dengan rasio tukar menukar minimal 1:1 atau satu tanah hutan berbanding satu tanah pengganti.
Dalam hal ini, Pemkab Blora tidak mampu membiayai kegiatan tukar menukar ini. Untuk menyelesaikan problem ini, akhirnya pemkab bekerja sama dengan investor pihak ketiga (Singgih Hartono, Waluyo, dan Suyanto). Pada tanggal 7 Oktober 1994 telah ditandatangani Surat Perjanjian Tukar Menukar antara Perum Perhutani dengan Pemerintah Kabupaten Blora nomor: 10/Perj.TM/1994.
Melalui pihak ketiga, pemkab Blora mendapatkan tanah pengganti seluas 81,4565 hektare yang terletak di Desa Ngapus Kecamatan Japah, Desa Karangjong Kecamatan Ngawen, Desa Kedungrejo Kecamatan Tunjungan dan Desa Sendangharjo Kecamatan Blora sebagai Kawasan Hutan. Tanah pengganti ditetapkan seba-gai kawasan hutan produksi. Se-mentara tanah Wonorejo ditetapkan menjadi aset Pemkab Blora.
Tanggal 27 Juni 2000, Gubernur Jawa Tengah mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri perihal pelepasan tanah di bawah penguasaan Pemkab Blora kepada masyarakat dengan pembayaran ganti rugi melalui surat Nomor: 593/12406.
Surat itu kemudian direspons Menteri Dalam Negeri melalui surat Direktur Jenderal Pemerintah Umum Nomor: 593.3/1061/PUMDA tanggal 24 Juli 2000. Dalam suratnya Mendagri kala itu menyampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah bahwa pada prinsipnya setuju pelepasan tanah milik/di bawah penguasaan Pemerintah kabupaten Blora kepada masyarakat / penduduk dengan pembayaran ganti rugi.
Ganti rugi itu dibagi dalam empat kelas. Harga terendah yaitu kelas 4 dengan harga sebesar Rp 2.000 per meter dan kelas 1 dengan harga tertinggi sebesar Rp 40.000 per meter. Namun, proses ganti rugi ini tidak berjalan mulus karena ada ketidak-cocokan harga ganti rugi.
Kala itu, warga hanya mau membeli kelas 1 dengan harga tertinggi sebesar Rp 6.000 per meter. Walhasil proses ini tidak bisa dilaksanakan.
Tahun berganti tahun, rapat dan koordinasi dari Pemkab Blora maupun Provinsi Jateng dan Pemerintah Pusat digelar untuk menyelesaikan sengketa tanah Wonorejo ini.
Baru-baru ini Pemkab Blora bersama Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Tengah telah membentuk Tim Kajian Hukum untuk percepatan penyelesaian sengketa. Warga pun segera berproses untuk mendapat sertifikat HGB. (*)

Setelah Puluhan Tahun Konflik Tanah di Kawasan Wonorejo, Warga 3 Kelurahan di Cepu segera Peroleh HGB

BLORA. –

Puluhan tahun konflik tanah di wilayah Wonorejo, Kecamatan Cepu, Blora, akhirnya menemukan titik terang. Ribuan warga yang bertempat tinggal dan tidak mempunyai sertifikat bakal memperoleh hak guna bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Wonorejo terus berproses. Hari ini ada sosia-lisasi di 3 kelurahan untuk mulai pengukuran yang HGB di atas HPL,” terang Bupati Blora, Arief Rohman, Rabu (15/2/2023).
Untuk diketahui, kawasan Wonorejo memiliki luas 81,835 hektare ditempati sekitar 1.320 kepala keluarga (KK). Mereka tidak memiliki sertifikat resmi terkait lahan yang ditempati sejak tahun 1947 lalu. Arief menargetkan bulan Maret mendatang warga bisa mendapatkan hak sertifikat.
“Targetnya Maret Insyaallah selesai. Ada rencana Pak Presiden akan hadir untuk menyerahkan sertifikat HGB tersebut,” jelas Arief.
Terpisah Koordinator Lapangan, Narto menyampaikan di kawasan Wonorejo terdapat total 1.131 KK, 1.044 rumah, tanah kosong ada 266 petak dan 28 fasilitas umum. Semua itu tersebar di Dusun Wonorejo dan Tegalrejo Kelurahan Cepu, Dusun Jatirejo Kelurahan Karangboyo, dan Dusun Sarirejo Kelurahan Ngelo.
“Rencana besok hari Kamis ada (Asisten) A1, A2, A3 mengawal di masing-masing kelurahan. Untuk mendampingi proses pengukuran patok tapal batas,” terang Narto.
Narto mengatakan pihaknya sudah berulang kali menagih janji ke Pemkab soal nasib warga Wonorejo.
“Padahal kronologi perjuangan masyarakat sudah menempati lama sekali, puluhan tahun, mas. 1947 kita sudah bertempat tinggal di sini,” terangnya.
Narto berharap polemik tanah di Wonorejo segera tuntas dan masyarakat mendapat kepastian. Warga Wonorejo juga telah melakukan persiapan mulai pendataan hingga mempersiapkan patok pembatas tanah.
“Kita sudah siapkan datanya. Semua masyarakat saya imbau harus mempersiapkan patok tapal batasnya. Kami siapkan di 4 kawasan,” jelasnya. (*)