Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Dituntut 4 Tahun

BOJONEGORO.-

Firmansyah, pencuri (mobdin) sekarang ini sedang menjalani di pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) Mohammad Arifin menuntut asal Kelurahan Kadipaten itu 4 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengungkapkan, berdasarkan sidang tuntutan secara telekonferensi, Kamis (28/07/2022), terdakwa Firmansyah dituntut pidana penjara empat tahun sebagaiamana dakwaan tunggal JPU yakni pasal 362 KUHP tentang .
Pertimbangan tuntutan terdakwa karena meresahkan masyarakat, merugikan , dan bisa menghambat kelancaran jalannya pemerintahan. “Kalau hal meringankannya karena belum pernah dipidana dan terdakwa kooperatif selama persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta di persidangan, pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro terjadi pada 21 April lalu. Kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) pada 22 April lalu.
terdakwa mencuri mobil dinas itu karena butuh kendaraan untuk pergi ke Bekasi menjemput kakak terdakwa.
Saat kejadian sekitar pukul 11.30 pada 21 April itu, terdakwa sudah berkeliaran di sekitar Alun-Alun Bojonegoro sejak pukul 07.00. Modusnya, mengaku sebagai montir mobil kepada Satpol PP maupun driver mobil dinas.
Tenyata tidak ada jadwal servis mobil. Ketika driver lengah, terdakwa mengambil kunci mobil Pajero itu dan membawanya kabur. Tapi terdakwa yang sebenarnya berprofesi sebagai debt collector itu sempat mengganti nopol S 1 AB menjadi B 1323 WZV. Akhirnya ketika perjalanan, terdakwa tertangkap di kawasan perbatasan Bojonegoro-Ngawi. (*)

Baca Juga:  Empat Pasangan Mesum di Tuban, Digrebek Petugas Gabungan