Kepala Unit BRI Dilaporkan ke Polisi

Sertifikat Dijadikan Jaminan Hutang Orang Lain

.-

Widarsih (52) mengadukan Winarno, Kepala Rakyat Indonesia (BRI) Unit terkait manipulasi data pengajuan . Saat itu Winarno menjabat Karangboyo, , Jawa Tengah.
Farid Rudiantoro, kuasa hukum Widarsih menjelaskan, berawal saat kliennya yang merupakan istri almarhum Marwi mantan Jelu Kabupaten Bojonegoro, berkenalan dengan Yulianto warga Kelurahan Ngelo Kecamatan .
Saat itu Yulianto yang sedang mengerjakan mengaku kekurangan dana dan meminjam tanah untuk dijadikan jaminan di BRI unit Karangboyo Cepu
“Waktu itu Pak Marwi masih hidup dan sebagai penjamin ,” ujar Farid.
“Setelah itu kredit cair senilai Rp 75 juta” lanjut Farid, beberapa bulan kemudian dilunasi oleh Yulianto.
Kemudian mengajukan pinjaman kembali senilai Rp 200 juta. Tapi hal itu tanpa sepengetahuan penjamin pinjaman yakni Marwi.
Disaat itu pencairan kedua inilah tidak ada tanda tangan dari Marwi. Dan kebetulan beberapa bulan kemudian Marwi dunia.
“Pencairan kedua ini yang jadi permasalahan. Bu Widarsih tahunya kalau ada pinjaman, setelah ada dua orang mantri BRI datang ke rumahnya,” ungkap Farid.
Mengetahui hal itu, lanjut Farid, mengacu pada Undang-undang Perbankan pada pasal 49 pasal 1 a dan pasal 2b ada dugaan tindakan memanipulasi data. Di situ ada pasal pidananya dan denda.
Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan berbunyi, “(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: (a) membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”.
Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan berbunyi, “(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: (b) tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keta-atan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Akhirnya ia membawa permasalahan ke polisi. Pengaduan awalnya di Polda Jateng. Karena memandang dari jumlah kerugian dan jarak, akhirnya didisposisikan di dan Polsek Cepu. Dan saat ini sudah ditindaklanjuti.
“Kita upayakan untuk restorasi justice. Tapi ketika tidak ada penyelesaian, kami akan mengajukan ke tingkat penyelidikan,” ujar Farid
Sementara itu, secara terpisah, Bagian Rumah Tangga BRI Cabang Cepu, Sita, saat ditemui di kantornya mengungkapkan jika hal tersebut sudah ditangani bagian hukum BRI Kanwil. Dan sudah ada klarifikasi langsung dengan .
Sita enggan memberikan banyak informasi terkait hal itu.
“Prosesnya sudah dikuasakan bagian hukumnya BRI. Sudah langsung menangani terkait dengan aduan nasabah. Saat ini masih dalam proses,” ujar Sita, Selasa (26/7) lalu.
Pada Kamis (28/07/2022) lalu, saat kami konfirmasi ke Unit Karangboyo, petugas keamanan menginformasikan bahwa permasalahan ini sudah dilimpahkan ke Kanwil.
Cepu, AKP Agus Budiana, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses klarifikasi. “Masih klarifikasi,” katanya. (*)

Baca Juga:  Polsek Gembong-Pati, Gelar Vaksinasi Massal Tahap 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *